Kapolres Samosir dan Istri Bripka Arfan Saragih. Foto/Net |
MEDAN - Diduga penuh dengan misteri, Polda Sumut menarik penanganan perkara Bripka Arfan Saragih, anggota Polri yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kematian petugas di Satuan Lalu Lintas Polres Samosir itu dikatakan bunuh diri. Dia diduga terlibat penggelapan uang wajib pajak kurang lebih Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Merasa janggal dengan kematian Bripka Arfan Saragih, pihak keluarga membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan pengaduan keluarga ke Polda Sumut dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023.
"Laporan ke Polda Sumut karena keluarga merasa adanya kejanggalan terkait dengan kematian Bripka Arfan Saragih, petugas di Satuan Lalu Lintas Polres Samosir," kata Fridolin Siahaan, salah satu tim pengacara dari Kantor JnR Law Firm, selaku kuasa hukum keluarga, Sabtu, 18 Maret 2023.
Laporan keluarga Bripka Arfan Saragih ke Polda Sumut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Jumat, 24 Maret 2023 mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut.
"Pak Kapolda (Sumut) sudah bertemu dengan istri almarhum (Bripka Arfan Saragih) dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," kata Hadi dikutip laman liputan6.com.
Terkait kasus ini, Polda Sumut telah membentuk tim terdiri dari Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam. Kapolda Sumut memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan trasparan dan terbuka.
"Agar terang benderang," Hadi menegaskan.(tgh)
Editor : Teguh