EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pegawai Dirjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi

Tersangka gratifikasi mantan pegawai DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa KPK belum lama ini. Foto/Medcom.id


JAKARTA - Bermula dari kasus kriminal penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya, akhirnya menyeret mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ia resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Penetapan status ini berawal dari pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang selanjutnya dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 27 Maret 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara profesional.

"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Firli seperti dikutip laman CNNIndonesia, Kamis (30/3/2023).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kamis (16/3) lalu.

Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.

"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT [Rafael Alun] kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023) lalu.

Dalam proses hukum ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.(tgh)








Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *