EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Tidak Ada Hal Meringankan

Terdakwa Teddy Minahasa Putra saat memberi pemaparan pada jajarannya ketika menjabat Kapolda Sumatera Barat. Foto/sumbar.polri.go.id


JAKARTA - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam amar tuntutan, JPU menilai tak ada hal meringankan terdakwa peredaran narkoba tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat dikutip laman detiknews, Kamis (30/3/2023).

Sedangkan hal-hal yang memberatkan tuntutannya, Teddy Minahasa telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. 

“Atas perbuatannya, terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” tutur jaksa.

Selain itu, terdakwa Teddy tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap Jaksa. (tgh)






Editor : Teguh