EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bamperda DPRD Batam : Ranperda Kampung Tua Perlu Tambahan Waktu Untuk Harmonisasi

Wakil Walikota Amsakar Achmad dan Wakil Ketua DPRD Batam Kamaluddin mengikuti paripurna Ranperda Kampung Tua. Foto/Amsakar


BATAM - Kajian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kampung Tua di Batam masih terkendala. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, meminta perpanjangan waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kampung tua.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus saat rapat Paripurna DPRD Batam menyebut pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam.

"Sampai saat ini tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut. Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” kata dia.

Ia juga mengatakan, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini.

Dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing. Pasalnya, kampung tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah.

Untuk saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Namun proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan Ranperda tersebut. Tim Bapemperda meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam bisa diselesaikan.

"Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 180 hari ke depan," pinta politisi Demokrat ini.

Ranperda kampung tua merupakan inisiatif DPRD Batam yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Batam.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.(fah)






Editor : Teguh