EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Cegah Dampak Negatif Pada Anak, DPRD Batam Rencanakan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ketua DPRD Batam dan Kak Seto bahas dampak negatif rokok pada anak. Foto/Lohan 


BATAM - Guna mengatasi dampak negatif asap rokok terhadap anak-anak dan masyarakat sekitar, DPRD Kota Batam berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini mendapatkan dukungan dari Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).


Ketua DPRD Batam Nuryanto dan anggota Komisi DPRD menyambut baik kedatangan Kak Seto Mulyadi dan rombongan.


Kak Seto menjelaskan, pentingnya menciptakan ruang hidup yang sehat dan bebas dari asap rokok bagi anak-anak. Ia mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, kepala daerah, dan pimpinan serta anggota legislatif, untuk menjadi "Orangtua Sahabat Anak-anak".


Kak Seto menyoroti masalah mudahnya anak-anak memperoleh rokok di Batam tanpa harus menunjukkan kartu identitas sebagai bukti bahwa mereka sudah dewasa dan berhak mengonsumsi rokok. Hal ini sangat berbahaya mengingat rokok mengandung ribuan zat berbahaya dan anak-anak memiliki daya tahan tubuh yang lebih lemah.


Ketua DPRD Batam Nuryanto merespons positif usulan dari para pelajar terkait masalah ini. Ia berkomitmen bersama Komisi-komisi terkait untuk merevisi Perda tentang kawasan tanpa rokok agar dapat memberikan edukasi dan aturan yang bijak terkait masalah ini.


Nuryanto juga menekankan pentingnya penegakan aturan dan pelaksanaan Perda yang baru. Dalam hal ini, DPRD Batam akan memberlakukan aturan yang ketat terkait merokok di lingkungan kerjanya sebagai langkah awal.


Kak Seto memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan dengan mengacungkan jempolnya berkali-kali sebagai bentuk dukungan atas langkah yang diambil oleh DPRD Batam.


Selain itu, Kak Seto dan perwakilan generasi muda Batam menyerahkan deklarasi suara anak-anak sehat tanpa rokok kepada Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.


Deklarasi ini berisi 10 butir pernyataan, termasuk mendukung pemerintah untuk menutup akses rokok bagi anak-anak, mendorong regulasi larangan iklan rokok, dan mendesak pembentukan dan penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.


Dengan adanya revisi Perda dan langkah-langkah lainnya, diharapkan dapat melindungi anak-anak dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi mereka. (alf)


Editor : Parna