EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Praktisi Nilai Ex-Officio Kepala BP Batam Keputusan Tepat Selesaikan Dualisme Kewenangan

Akademisi sekaligus Praktisi Joni Ahmad. Foto/Agam


BATAM - Polemik terkait jabatan Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam kembali menarik perhatian banyak pihak.


Hal ini tak terlepas dari pernyataan kontroversi salah seorang anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, beberapa waktu lalu yang mempertanyakan efektivitas jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam.


Praktisi yang juga seorang akademisi, Joni Ahmad, SE. MBA. MM, pun bereaksi dengan narasi tersebut dan mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah pusat untuk menetapkan Ex-Officio di Batam memberikan banyak dampak positif terhadap kemajuan kota.


Menurutnya, jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam adalah langkah tepat dalam menyelesaikan dualisme kewenangan di Kota Batam selama ini.


"Hal itu merupakan langkah yang sangat tepat dan terbukti efektif mampu menghilangkan stagnasi dan kontradiksi antara dua kekuasaan di pulau Batam," ujarnya, Selasa (17/10/2023).


Ia juga menyayangkan banyak tokoh-tokoh di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam, yang memaparkan pendapat atau opini miring terkait keputusan pemerintah tersebut.


Apalagi narasi yang disampaikan seolah-olah menyudutkan satu pihak tanpa menjelaskan secara detail faktor historis dan kronologis lahirnya keputusan Ex-Officio Kepala BP Batam.


"Jangan menerima informasi yang sepotong-sepotong. Apalagi para penilai mengenai Batam adalah mereka yang notabenenya penduduk di luar Batam. Sehingga, tidak pernah merasakan dan mengetahui berbagai hambatan dan stagnasi dalam sirkulasi administrasi serta birokrasi di daerah akibat dualisme kewenangan di Kota Batam secara utuh," tambahnya.


"Hanya berdasarkan informasi sepotong-sepotong dari narasumber umum yang belum akurat dan berdasarkan data dan fakta yang akuntabel," katanya lagi.


Oleh sebab itu, Joni meyakinkan bahwa keputusan pemerintah pusat untuk melahirkan Ex-Officio Kepala BP Batam merupakan langkah strategis dengan mempertimbangkan banyak faktor terkait dualisme kewenangan yang terjadi.


Di samping itu, dengan seorang wali kota yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, kemudahan investasi serta percepatan pembangunan infrastruktur pendukung daerah pun bisa terwujud maksimal.


Dari aspek pertumbuhan ekonomi pun ikut memberikan manfaat terhadap Kota Batam.


"Sehingga Wali Kota Batam memiliki kewenangan yang leluasa dalam menata kelola daerahnya. Karena selain menyelenggarakan roda pemerintahan, seorang kepala daerah juga berkewajiban untuk meningkatkan investasi di daerahnya serta berupaya mencari investor dengan maksud dan tujuan guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat," tegas Joni.


Ia menilai, Muhammad Rudi sejauh ini telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam.


Dengan peningkatan ekonomi Batam yang tumbuh signifikan sepanjang tahun 2022 lalu dengan persentase sebesar 6,84 persen.


Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri yang hanya 5,09 persen dan Nasional sebesar 5,31 persen.


Serta peningkatan dari aspek Penanaman Modal Asing (PMA) yang naik 48,5 persen atau sebesar USD 746,85 juta dengan jumlah 1.738 proyek sepanjang tahun 2022.


"Hal ini tak terlepas dari jabatan Ex-Officio yang memberikan sinergi terhadap program Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi satu arah. Satu kapal Batam mestilah dinakhodai seorang saja agar kapal mampu berlayar mencapai tujuan dengan aman dan selamat," pungkasnya. (fah)





Editor : Teguh