EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam Akhirnya Teken Perda Pertanggungjawaban APBD Pemko 2023

Ketua DPRD Nuryanto dan Sekdako Batam Jefridin menandatangani Perda Pertanggangjaeaban APBD 2023. Foto/Waldi


BATAM - DPRD Batam akhirnya menerima pertanggungjawaban anggaran daerah yang dilaksanakan Pemko Batam pada tahun 2023. Hal itu ditandai dengan Pengesahan Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto SH MH.

Paripurna tersebut turut dihadiri Sekdako Jefiridn Hamid mewakili Walikota Batam Haji Muhammad Rudi. Terlihat pula sejumlah perwakilan forkompimda, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Pada permulaan rapat, Ketua DPRD Nuryanto menyatakan sebanyak 34 anggota Dewan hadir, sehingga rapat paripurna tersebut memenuhi kuorum untuk dilaksanakan. Dia juga menjelaskan bahwa agenda paripurna adalah Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan.


“Dari sisi akuntabilitas publik, hal yang mengembirakan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 ini adalah dapat dipertahankannya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi dimana secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai standar akuntansi pemerintah,” demikian salah satu poin yang dibacakan Aman SPd selaku Jubir Banggar DPRD Batam.

Menurut dia berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2023 bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 3,1 trilyun lebih atau terealisasi 94,4 persen dari target. Sementara realisasi belanja sebesar Rp 3,042 trilyun lebih atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan.

“Badan Anggaran mencatat dalam lima tahun terakhir target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Tahun 2025. Badan Anggaran meminta Walikota Batam agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini,” tegas Aman SPd.

Dalam Laporan itu juga, Banggar mengapresiasi realisasi pendapatan dari insentif fiskal dimana pada APBD 2023 memperoleh alokasi tambahan sekitar Rp 18,9 milyar dari kategori kinerja serapan anggaran 2023, penurunan kemiskinan dan pencegahan stunting. Banggar juga mencatat peningkatan nilai aset daerah sekitar Rp 1,5 trilyun lebih dari Rp 11,014 trilyun lebih pada tahun 2022 menjadi Rp 12,6 trilyun lebih pada akhir tahun 2023.

Peningkatan juga tercatat pada aset lancar dari Rp 429, 3 miliyar lebih pada akhir tahun 2022 menjadi Rp 471,7 milyar lebih pada akhir 2023. Selain itu aset tetap juga meningkat dari Rp 10,3 trilyun lebih pada akhir 2022 menjadi Rp 11,7 trilyun lebih pada akhir 2023.

Setelah memaparkan sejumlah aspek pembahasan, Laporan Banggar yang dibacakan Aman SPd itu pun meminta rapat paripurna terhormat itu untuk menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Perda, dengan catatan berbagai rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran menjadi bagian tak terpisahkan dari Ranperda dimaksud.

Setelah penyampaian Laporan Banggar, Ketua DPRD pun mempersilakan Sekdako Jefridin mewakili Walikota Batam untuk menyampaikan pendapat akhir.

Dalam pidato singkat Walikota yang dibacakan Sekdako Jefridin, menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Ranperda berkenaan. Dia juga menegaskan bahwa Pemko Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan Badan Anggaran baik pada saat pembahasan maupun pada saat paripurna hari itu, dalam rangka perbaikan kinerja di masa depan.

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran dan Pemerintah Kota, berbagai pertanyaan, masukan dan perbedaan telah dijawab dan dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini kiranya dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Sekdako Batam Jefridin Hamid.(tgh)







Editor: taher