Tim terpadu penindakan pencuri ikan di laut Natuna hadir dalam penenggelaman dua kapal nelayan China. Foto/Rusdi |
NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang perikanan dengan melaksanakan eksekusi pemusnahan dua kapal ikan asing asal China.
Eksekusi ini dilakukan di perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, dengan cara menenggelamkan kedua kapal tersebut. Rabu (11/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.
“Kedua kapal ini adalah hasil penegakan hukum yang menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Proses hukum telah selesai, dan ini menjadi bukti nyata komitmen kami,” ujar Surayadi.
Adapun dua kapal yang dimusnahkan adalah:
1. KIA GUI BEI 27088, berbendera China, atas nama terpidana Zhang Tuan Cahang. Kapal ini dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 51/Pid.Sus.Prk/2016 tanggal 12 April 2017.
2. Kapal Motor CING TAN CAU 19038, berbendera China, atas nama terpidana He Cien Siung. Kapal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 52K/Pid.Sus.Prk/2016/PN Ran tanggal 12 April 2017.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs. Halid K. Jusuf, MPA.
Halid menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya perikanan Indonesia.
"Ini adalah langkah penting untuk menjaga kelestarian laut kita dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan," katanya.
Kegiatan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan sumber daya alam.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing sekaligus melindungi kedaulatan laut Indonesia.(rus)
Editor: taher