![]() |
| Ketua DPRD Batam Kamaluddin dan Wako Amsakar tandatangani Perda Kota Layak Anak. Foto/Hasan |
BATAM – DPRD Kota Batam resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Hendra Asman, SH, MH.
Rapat juga dihadiri langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir para unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Kota Batam, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta mendapat atensi luas dari kalangan pers.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hj Asnawati Atiq, SE, MM menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda diawali dengan rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Hasil kerja pansus tersebut telah disepakati melalui rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Pansus juga mencermati adanya penyesuaian substansi Ranperda agar tetap selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, mengingat proses penyusunan Ranperda telah melewati rentang waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA. Di sisi lain, Kota Batam sebelumnya telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021, meski belum memiliki payung hukum daerah. Komitmen tersebut tercermin dari capaian Kota Batam yang berhasil meraih Predikat Nindya Kota Layak Anak pada tahun 2022, 2023, dan 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” demikian disampaikan Asnawati.
Dalam rangka penyempurnaan materi dan substansi Ranperda, tambah Atiq, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA RI bahkan mendorong agar Ranperda Kota Layak Anak Kota Batam segera disahkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan penilaian Kota Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026.
Asnawati Atiq juga menjelaskan bahwa Ranperda mengalami perubahan signifikan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penambahan ketentuan umum, pengaturan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta peran anak melalui Forum Anak. Ranperda ini juga mengatur penguatan layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.
Setelah mendengarkan laporan Pansus, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah menyetujui Ranperda berkenaan? Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju dan beliau pun mengetuk palu satu kali menandakan DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda Penyelenggaran Kota Layak Anak menjadi Perda, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan.
Amsakar Achmad menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak. Perda Kota Layak Anak yang telah disusun bersama ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga keluarga,” ungkap Walikota.
Politisi Nasdem ini juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif. Dalam proses tersebut, Ranperda mengalami perubahan materi muatan yang cukup signifikan, dari semula berjumlah 69 pasal menjadi 21 pasal, seiring dengan hasil fasilitasi dan penyesuaian ketentuan, dimana norma-norma yang bersifat teknis selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, pada hari ini Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat kita selesaikan dan sepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam,” ujar Amsakar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Perda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan Nomor Register, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Wali Kota Batam berharap Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kota Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak, sehingga anak-anak dapat menikmati hak-haknya dan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.(rud)
Editor: teguh


