EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ketua DPRD Batam Sebut Keberhasilan Saat Ini Berkah Pelaksanaan Otonomi Daerah

On 17.13

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin/Hasan


BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, menghadiri undangan Wali Kota Batam pada Upacara Bendera Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tingkat Kota Batam Tahun 2026.


Pelaksanaan upacara yang semula direncanakan berlangsung di Dataran Engku Puteri terpaksa dipindahkan ke Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut sejak pagi hari. Meski demikian, jalannya upacara tetap berlangsung khidmat.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bertindak sebagai inspektur upacara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Otonomi Daerah kepada seluruh masyarakat. Ia menekankan pentingnya terus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah demi mendorong kemajuan di setiap wilayah.

“Kami ucapkan selamat Hari Otonomi Daerah, dan kita harus syukuri bahwa pencapaian pada hari ini adalah berkah daripada pelaksanaan otonomi daerah,” ujarnya singkat.

Beliau juga berharap, ke depan implementasi otonomi daerah dapat semakin optimal sehingga mampu mempercepat pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, khususnya di Kota Batam.(rud)






Editor: taher

Komisi IV DPRD Batam Tindaklanjuti Aduan PHK, Sidak Perusahaan yang Mangkir dari RDP

On 18.11

Komisi IV DPRD Batam mediasi buruh terkena PHK. Foto/Waldi


BATAM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak adil oleh seorang karyawan di Kota Batam, Jumat (24/4/2026)


Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal, operator produksi di PT JFC Stone Indonesia, mengajukan surat pengaduan resmi terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.


Dalam surat tersebut, Ramizal menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan yang merujuk pada tiga Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).


Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026. Alasan yang dicantumkan antara lain ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta pelanggaran berupa merokok di area terlarang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.


Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta adanya keadaan darurat keluarga. Terkait pelanggaran merokok, ia mengaku tidak mendapatkan peringatan lisan sebelumnya dan menyebut perusahaan tidak menyediakan area merokok yang layak.


Selain itu, Ramizal juga menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.


Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Batam telah mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu lalu tidak hadir dan mengirimkan surat resmi ke Komisi IV dengan alasan masih memiliki kegiatan lainya.


“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat ketidak hadiranya. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” ujar Dandis.


Karena ketidakhadiran tersebut, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim menemukan kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.


“Di lokasi, kami mengalami kesulitan komunikasi. Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya,” tambahnya.


Dandis menegaskan bahwa langkah sidak bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya bertindak tanpa dasar.


“Bukan tipikal kami datang untuk mencari-cari kesalahan. Ini murni karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa dirugikan. Tugas kami memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.


Ia menambahkan, jika PHK memang dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi.


“Kalau memang di-PHK, haknya harus dihitung dengan benar. Itu prinsipnya,” ujarnya.


Terkait pemberitaan yang beredar Komisi IV DPRD Batam menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengumpulkan informasi, serta mengumpulkan berbagai pemberitaan negatif sebelum mengambil langkah lanjutan.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam, meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.


Sementara itu, Ramizal dalam pertemuan dan berdialog dengan Komisi IV menyampaikan bahwa sepertinya, dirinya tidak bisa dapatkan kembali sisa kontrak kerja karena telah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut.


Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak membawa surat keterangan medis saat sakit, sementara ia belum memiliki akses BPJS Kesehatan. SP2 diberikan karena pulang lebih awal akibat orang tuanya sakit. Sedangkan SP3 diberikan karena kedapatan merokok saat jam istirahat.


Ramizal juga mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan di lingkungan kerja, antara lain tidak adanya tanda larangan merokok di area tertentu, tidak tersedianya area merokok maupun fasilitas istirahat, serta minimnya perlengkapan keselamatan kerja seperti alat pelindung diri (APD), seragam, dan kartu identitas karyawan.


Selain itu, ia menyebut kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak adanya alat penyedot debu dan hanya menggunakan kipas angin yang justru menyebarkan debu.


Ia juga menduga adanya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja, serta penggunaan alat berat seperti crane dan forklift oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.


Ramizal berharap ke depan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku agar karyawan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.


“Saya berharap perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan di sana sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi mereka takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujarnya.


Ia juga meminta agar pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.


Komisi IV DPRD Kota Batam saat menggelar rapat internal dan evaluasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk di DPRD Kota Batam yang mesti ditindak lanjuti Komisi IV. Secara bersamaan Tim Kuasa Hukum dan Management PT JFC Stone Indonesia ingin bertemu dengan Komisi IV. Diwaktu bersamaan juga Pimpinan dan Anggota Komisi IV mesti menghadiri rapat Paripurna terkait Pengesahan Ranperda LAM Kota Batam. 


Dengan rawut wajah kecewa, pihak Management PT. JFC Stone Indonesia belum dapat bertemu dan berdialog dengan Komisi IV terkait pengaduan dan persoalan yang muncul saat ini. Rombonganpun balik kanan dan menyampaikan akan menunggu dari Komisi IV untuk rapat berikutnya. (ald)




Editor: taher

Marwah DPRD Batam Hancur Lebur? Sidak 2 Jam Tak Digubris Perusahaan

On 20.29

Anggota Komisi IV DPRD Batam tak diperkenankan masuk ke perusahaan saat sidak. Foto/Waldi


BATAM - Marwah DPRD Kota Batam kembali dipertanyakan saat melakukan sidak bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Selasa (21/04/26) siang.


Pasalnya, sidak yang dilakukan ke salah satu perusahaan yang berlokasi di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam itu, tidak dihiraukan perusahaan.


Rombongan legislatif dari Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut, justru tak mendapat akses masuk ke dalam perusahaan dan hanya bisa berdiri di depan gerbang PT JFC Stone Indonesia selama kurang lebih 2 jam.


Ironisnya, sidak yang dilakukan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu berakhir tanpa hasil.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang juga turut hadir di lokasi, tidak mampu menembus pintu perusahaan.


“Tadi kami disana tak dibukakan gerbang, karena katanya managemennya lagi diluar, kami disuruh tunggu. Tapi, ampe 2 jam kami disitu gak ada juga respon,” Kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Tabbal Siahaan kepada media.


Tapis menyebutkan bahwa pihaknya (DPRD Kota Batam) yang hadir dalam sidak tersebut sebanyak 6 orang. “Saya, Buk Atik, Pak Ace, Pak Dandis, Pak Sonny dan Pak Herry,” Ujar Tapis ketika ditanya langsung oleh awak media.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa sebenarnya di balik tertutupnya akses tersebut?


Sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan sidak resmi ini memicu kritik keras. Banyak pihak menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap dunia industri di Batam.


“Kalau lembaga sekelas DPRD saja tidak dianggap, bagaimana nasib pekerja di dalam? Ini tamparan keras bagi marwah lembaga,” ujar salah seorang pengamat, Selasa (21/04/26) sore.


Lebih jauh, kejadian ini disebut bukan yang pertama. Dugaan adanya pola pembangkangan dari sejumlah perusahaan terhadap sidak DPRD semakin menguat.


Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini belum memiliki daya tekan yang cukup kuat.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Kota Batam dan Dinas Ketenagakerjaan. Publik kini menunggu langkah tegas, bukan sekadar sidak seremonial yang berakhir di depan gerbang.


Jika pelanggaran benar terjadi dan tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang—dan kewibawaan lembaga pengawas kian tergerus di mata publik. (wed)





Editor: taher

Sah, Perda Adminduk Lindungi Warga Batam Mendapat Layanan Terbaik

On 23.46

Pimpinan DPRD bersama Wako Batam usai sahkan perda adminduk. Foto/Alfi


BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.

Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, terlebih dahulu digelar rapat konsultasi terkait kedua agenda tersebut. Usai menuntaskan agenda pertama, di mana DPRD memberikan tambahan waktu 60 hari kerja kepada Pansus PSU Perumahan untuk melanjutkan pembahasan, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua.

Dalam pengantarnya pada agenda kedua, Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya Pansus Ranperda Adminduk meminta penundaan penyampaian laporan karena masih harus menjalani mekanisme fasilitasi ke Gubernur Kepulauan Riau. Namun, proses fasilitasi tersebut kini telah selesai sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/100.2.2.2/21/B.HUKUM-SET/2026 tanggal 28 Februari 2026.

“Untuk itu kami persilakan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus,” ujar Kamaluddin.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Adminduk Muhammad Fadhli SH. Dalam laporannya, Fadhli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.

“Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat juga memungkinkan pemerintah merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan sesuai dengan jumlah penduduk sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, kata Fadhli, Pansus menemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Kota Batam. Di antaranya rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari jumlah penduduk, rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 58,1 persen, serta masih adanya perkawinan tanpa akta yang mencapai 21,5 persen.

Selain itu, tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menyebabkan layanan administrasi belum optimal. Tingginya arus migrasi juga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, sementara data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan daerah, termasuk indikator pembangunan manusia.

Untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut, Pansus melakukan pembahasan bersama berbagai instansi terkait serta melakukan konsultasi dan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta ke Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai memiliki tata kelola administrasi kependudukan yang baik.

Dari hasil pembahasan tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu, pelayanan dokumen kependudukan yang gratis bagi masyarakat, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan, penguatan kerja sama lintas sektor, pelayanan dokumen kependudukan secara daring, hingga integrasi penerbitan akta kelahiran dan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ranperda ini juga mendorong peningkatan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak, pendataan penduduk nonpermanen, peningkatan kesadaran hukum pencatatan perkawinan, hingga penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan.

Sementara itu Amsakar menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan hasil dari proses pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam. Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Batam.

“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Ranperda ini sejak awal hingga disepakati bersama,” ujar Amsakar.(alf)






Editor: ade

Komisi I DPRD Batam Panggil Beberapa Pengembang Perum Marchelia Tahap 2

On 02.36

Suasana rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPRD Batam terkait Perum Marchelia Tahap 2. Foto/Hasan


BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan membahas permasalahan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II antara pihak perusahaan dan warga, Rabu (4/3/2026).


Rapat dipimpin anggota Komisi I Muhammad Fadli SH, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang serta Sekretaris Komisi I Anwar Anas.

Sejumlah anggota Komisi I turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Tumbur Hutasoit SH. RDPU terkait persoalan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II ini diketahui telah beberapa kali dilakukan sebagai upaya mediasi antara warga dan pihak pengembang.

Dalam RDPU kali ini, Komisi I kembali memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga yang membeli rumah dan lahan di kawasan tersebut dengan para pengembang, yakni Pimpinan PT. Anugrah Cipta Artha Segara, Pimpinan PT. Karimun Pinang Jaya, Pimpinan PT. Putri Selaka Kencana, serta Pimpinan PT. Putra Jaya Bintan.

Sementara itu, warga diwakili oleh Pimpinan Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM). Turut hadir pula Ketua RT/RW 004/009 Kelurahan Taman Baloi, pejabat Direktorat Lahan BP, perwakilan BPN Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Batam Kota, serta Lurah Taman Baloi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fadli berharap agar antara warga dan pihak pengembang dapat mencapai kesepakatan terkait pendataan warga yang memiliki bangunan maupun yang memiliki lahan di kawasan Perumahan Marchelia Tahap II. Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga diharapkan seluruh pihak dapat membuka diri demi penyelesaian yang tidak berlarut-larut.

“Kita harapkan dalam pertemuan ini terkait data warga sudah dapat disepakati sehingga kita bisa membahas hal teknis lainnya,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tercapai solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak pengembang. (tgh)






Editor: alfi

 Anggota Komisi IV DPRD Batam Desak Rumah Sakit Tak Bedakan-Bedakan Golongan Pasien

On 02.30

Taufik Ace Muntasir, Anggota Komisi IV DPRD Batam. Foto/Ace


BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir, menekankan bahwa rumah sakit tetap harus berorientasi sebagai lembaga sosial yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.


Hal tersebut ia kemukakan merespons berbagai keluhan masyarakat khususnya pasien pengguna BPJS Kesehatan. Pasalnya banyak warga Batam yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pemerintah maupun swasta.


“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka semakin baik pula citra rumah sakit di mata masyarakat. Jangan membeda-bedakan antara pasien BPJS dan non BPJS," tutur Taufik.


Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), politisi NasDem itu menyarankan agar dapat mencontoh pengelolaan RSUD di daerah yang sudah maju, seperti di Tulungagung. 


"Dengan anggaran yang cukup besar, saya menilai kualitas pelayanan RSUD seharusnya terus mengalami peningkatan," pungkasnya. (tgh)





Editor: alfi

Komisi III DPRD Batam Peringatkan Pengusaha Shipyard Bertanggungjawab Pada Lingkungan Sekitar

On 01.38

Muhammad Rudi ST, Ketua Komisi III DPRD Batam asal Fraksi Partai Gerindra. Foto/Hasan


BATAM - Menyoroti dampak pencemaran laut akibat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) akhir-akhir ini, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini.


"Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini," kata Rudi.


Limbah B3 yang dibuang beberapa galangan kapal tentu saja membuat kehidupan sosial dan ekonomi warga terutama nelayan terganggu. Menyusul para nelayan selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut.


"Komisi III sudah intensifkan sidak ke beberapa galangan kapal yang diduga buang limbah B3. Kita  berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab," imbuhnya.


DPRD Batam mendesak pengusaha yang buang limbah secara serampangan ke laut, dapat secara penuh bertanggungjawab dalam penanganan pencemarannya. 


"Mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak," tegasnya. 


DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga pesisir Batam. (tgh)



Editor: alfi

Klarifikasi Dugaan Penimbunam Limbah B3, Komisi III DPRD Sidak Shipyard Nanindah

On 13.26

Anggota Komisi III DPRD Batam mengajak media dan mitra sidak PT Nanindah. Foto/Rud


BATAM - Komisi III DPRD Batam melakukan kunjungan kerja ke PT Nanindah Mutiara Shipyard, Selasa (3/3/2026). Langkah tersebut guna mengklarifikasi dugaan adanya penimbunam limbah bahan berbahaya beracun (B3) di kawasan galangan kapal tersebut.

Rombongan dewan yang dipimpin Arlon Veristo itu diterima manajemen PT Nanindah Mutiara Shipyard. Selanjutnya Komisi III DPRD Batam diantar menggunakan mini bus ke areal belakang perusahaan.

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Batam terlihat mengenakan helm putih dan kacamata pengaman sebelum memasuki areal galangan kapal tersebut.

Tim Komisi III DPRD Batam terbagi dua yaitu tim yang melakukan pengecekan dokumen administrasi di kantor PT Nanindah dan tim yang turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan limbah yang dilaporkan ke komisi III DPRD Batam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo menyampaikan bahwa tidak ada limbah B3 seperti yang dilaporkan ke pihak dewan.

“Seperti yang kita lihat bersama sama, dari Komisi III, PaxOcean dan kawan-kawan media. Dari kasat mata tidaklah sesuai yang disampaikan ke kami. Iya, artinya penimbunan limbah itu tidak ada. Yang kedua yang disampaikan sampah berserak, mungkin kemarin ada tapi sekarang sudah dibersihkan," katanya.

"Ini juga sudah lama ditimbun, bukan baru ditimbun. Dan saya jamin tidak ada penimbunan limbah B3 di sini. Untuk hari ini clear-lah,"pungkasnya.

Pihaknya berharap PaxOcean menjaga lokasi baik-baik. Karena menurutnya kalau akses orang luar bisa masuk, akan berpotensi memunculkan hal negatif lainnya.

“Kalau orang bebas masuk bisa saja penyelundup disini. Jangan sampai tempat ini dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

“Intinya kita sudah turun melaksanakan fungsi dan tugas kita. Secara visual kasat mata  kita tidak menemukan hal-hal yang negatif,” tambahnya.

Legislator partai Nasdem itu kembali menyampaikan bahwa Komisi III tidak menemukan penimbunan limbah B3, tidak sesuai apa yang dilaporkan ke Komisi III DPRD Batam.

“Mungkin ada yang salah, itu ada sampah. Sampah ini masalahnya sudah cukup serius di Batam ini. Jangan terulang lagi. Tidak ditemukan semacam limbah terkontaminasi,” sebutnya.

Sementara itu, Rolas Saragih, GM  PT Nanindah Mutiara Shipyard mengatakan bahwa perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan. Ia menegaskan PaxOcean sangat menghargai lingkungan, terbukti pernah mendapat apresiasi ISO tentang lingkungan.

“Dan itu menjadi syarat utama untuk memperoleh proyek,” tegas Rolas. (tgh)





Editor: alfi

Fraksi Gerindra DPRD Batam Inisiasi Bantuan Beras Ramadhan di Kecamatan Sekupang

On 11.23

Penyerahan beras Ramadhan inisiatif Fraksi Gerindra DPRD Batam. Foto/Robi


BATAM - Kolaborasi legislator dan eksekutif patut diapresiasi. Salah satunya menyalurkan bantuan beras Ramadan kepada masyarakat Sekupang di Aula Kartini, Kecamatan Sekupang.


Kegiatan ini merupakan inisiatif anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam. Seperti diketahui Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra juga berasal dari partai besutan Presiden Prabowo tersebut.


Bantuan beras diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya membantu kebutuhan pokok warga selama Ramadan. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah mengatakan, bulan Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi di tengah masyarakat.


“Ramadan mengajarkan kita untuk saling berbagi. Bantuan beras ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa,” ujar Firmansyah, Selasa (3/3/2026). 


Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.


Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan dan program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


“Dengan sinergi yang baik, program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.


Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Warga yang hadir menyambut baik bantuan tersebut dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Batam berharap semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dapat terus terjaga, terutama pada bulan Ramadan yang identik dengan berbagi dan mempererat silaturahmi. (rob)





Editor: alfi


Ketua Komisi II Desak Dinas Perhubungan Kota Batam Transparan Soal Retribusi Parkir

On 00.36

Poltisi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPRD Batam, Joko Mulyono. Foto/Daeng


BATAM - Menyikapi minimnya pendapatan asli daerah terutama dari perparkiran, Ketua Komisi II DPRD Batam, Joko Mulyono, turut menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan retribusi parkir. 


Politisi kawakan Partai Golkar Batam itu meminta Dishub memiliki standar target capaian yang jelas serta sistem pengawasan yang ketat, termasuk evaluasi terhadap jukir dan pengelola lapangan. 


“Kalau ada indikasi kebocoran, jangan dibiarkan. Harus ada pembenahan. Target sudah ditetapkan, potensi kendaraan jelas bertambah. Pendapatan juga harus naik,” ujarnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk membenahi sistem pengelolaan parkir, termasuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerapan pembayaran non-tunai. 


Namun DPRD menilai komitmen tersebut harus dibarengi langkah konkret. Penataan ulang manajemen UPT Parkir dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan atau dugaan praktik kecurangan. 


Komisi II pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka tidak menutup kemungkinan merekomendasikan evaluasi jabatan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil signifikan, demi memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tidak bocor dan dikelola secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tgh)



Editor : alfi

Komisi II DPRD Batam Soroti Tajam Dugaan Kebocoran Sistem Retribusi Parkir di Dishub

On 14.10

Komisi II DPRD Batam RDP dengan Dishub terkait kebocoran retribusi parkir. Foto/Alfi


BATAM - Dugaan adanya kebocoran retribusi parkir di Kota Batam mendapat sorotan tajam Komisi II DPRD Batam. Bahkan wakil rakyat itu mendesak evaluasi total di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub). 


Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga, bahkan mendesak agar walikota mencopot Kepala Dinas hingga pembenahan besar-besaran di tingkat UPT Parkir. 


Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan soal dugaan setoran parkir yang tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Menurutnya, persoalan ini tak bisa lagi dianggap sepele. 


“Kalau memang Pak Kadishub semangat membenahi dan menduga ada kecurangan sampai disebut uang parkir ‘dimakan hantu’, maka harus ada langkah tegas. Kalau tidak mampu mengawasi, ganti saja atau tampilkan wajah baru di UPT Parkir ini,” tegas Ruslan dalam rapat pembahasan capaian PAD. 


Ia menilai, dengan ratusan titik parkir tepi jalan umum yang tersebar di Batam, capaian retribusi yang tidak maksimal patut dicurigai. DPRD, kata dia, menemukan adanya perbedaan signifikan antara potensi perhitungan dan realisasi setoran di lapangan. 


Ruslan mencontohkan, jika rata-rata setoran per titik hanya puluhan ribu rupiah per hari, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan yang terus meningkat setiap tahun. 

Baginya, ini bukan sekadar soal target yang tidak tercapai, tetapi menyangkut potensi kerugian daerah. (tgh)




Editor: alfi

Perdalam Pasal-Pasal Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Hadirkan Pakar Budaya Umrah

On 12.15

Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Foto/Hasan


BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam dengan narasumber Prof. Abdul Malik dari Universitas Raja Haji Fisabillah (Umrah) Tanjungpinang.

Rapat tersebut dilakukan untuk memperdalam penyusunan Ranperda agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Batam hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, yang juga memberikan pandangan terkait sejumlah pasal dalam Ranperda LAM. Selain itu terlihat pula beberapa tokoh adat yang juga memberikan masukan.

Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah tokoh adat guna memperdalam pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan regulasi tersebut. Hal ini dilakukan agar substansi Ranperda benar-benar mengakomodasi kepentingan pelestarian adat dan budaya Melayu di Batam serta menjadi payung bagi keragaman budaya daerah.

“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat benar-benar diterapkan dalam upaya kita meningkatkan aspek kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ungkap Yunus.

Beliau juga mengakui intensitas pembahasan Ranperda cukup tinggi karena pihaknya menargetkan tahun ini Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.(rud)




Editor: taher

Anggota DPRD Batam Usul Dishub Gunakan Konsultan Kelola Parkir, Optimalkan PAD

On 10.59

 

Komisi II DPRD Batam gelar RDP retribusi parkir. Foto/Alf

BATAM - Anggota Komisi II DPRD Batam, Muhammad Syafei, mendorong agar penggunaan konsultan dilakukan secara objektif dan berbasis data terbaru. 


"Kami meminta penertiban stiker parkir serta optimalisasi seluruh 593 titik yang telah terdata. Sebaiknya gunakan konsultan agar lebih up to date," kata Syafei.‎ 


Hal senada dikemukakan Anggota Komisi II lainnya Safari Ramadhan. Politi PAN Batam itu meminta Dishub Batam lebih transparan terkait data titik parkir aktif, jumlah jukir, serta metode penghitungan potensi retribusi. ‎ 


Sementara Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo Putra, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat pada Agustus 2025. Ia mengklaim dalam empat bulan masa jabatannya telah terjadi peningkatan pendapatan dibanding sebelumnya. ‎ 


‎“Saya masuk Agustus 2025. Dari sisi pengikatan dan pengawasan sudah ada peningkatan. Kalau sebelumnya hanya sekitar Rp8 juta per hari, sekarang sudah bisa mencapai target yang ditetapkan,” ujarnya. ‎ ‎


Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alex Bani, menjelaskan belum semua titik parkir menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS). Penerapan QRIS baru diberlakukan di beberapa kawasan seperti Lubuk Baja dan Batam Kota. Selain itu, sistem outsourcing jukir baru dianggarkan untuk sekitar 100 orang. ‎ 


‎Pernyataan tersebut ditanggapi keras oleh Ruslan. Politisi Partai Hanura itu menilai alasan tersebut belum cukup menjelaskan selisih antara potensi dan realisasi. Ia bahkan menyarankan evaluasi personel di tubuh UPT Parkir apabila pengawasan dinilai lemah. ‎ ‎


“Kalau memang sulit mengawasi, tukar saja orangnya. Kita berbicara berdasarkan data. Jangan sampai target Rp37 miliar untuk tahun 2026 tidak tercapai tanpa dasar hitungan yang jelas,” tegasnya. ‎ 


‎Rapat tersebut berakhir dengan desakan agar Dishub segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan audit internal. DPRD menegaskan, pengelolaan retribusi parkir harus transparan dan akuntabel agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan PAD Kota Batam.(tgh)




Editor: alfi

BTN dan PT Intan Karya Lestari Mangkir RDP Dugaan Markup Rumah Subsidi di Tiban

On 18.19

DPRD Batam gelar rdp dengan developer Rhabayu Estuario dan konsumennya. Foto/Hasan


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Batam,


Rapat ini dipimpin anggota Komisi I Muhammad Fadli SH bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Dr Muhammad Mustafa SH MH dan Hendrik SH.

RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Dinas Perkimtan, Dinas CKTR, pejabat BPN, pejabat Bapenda, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pimpinan organisasi GEMPA, serta perwakilan konsumen perumahan.

Namun demikian, pihak Bank Tabungan Negara dan developer PT Intan Karya Lestari tidak hadir meskipun telah masuk dalam daftar undangan RDPU.

RDPU digelar menyusul keluhan warga selaku konsumen rumah subsidi yang menduga adanya “permainan” harga terhadap rumah yang mereka beli. Warga menilai seharusnya mereka dapat membayar dengan harga yang lebih rendah dari yang ditetapkan saat transaksi.

Suasana rapat sempat berlangsung sengit sebelum akhirnya ditengahi pimpinan rapat. Muhammad Fadli menjelaskan, pihaknya akan terus mengurai persoalan tersebut agar duduk perkara menjadi jelas dan solusi dapat ditemukan.

“Meskipun saat ini warga selaku konsumen sudah menggugat ke pengadilan, kami berharap tetap bisa membantu menyelesaikan persoalan antara konsumen, pihak developer, dan pihak bank,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, Komisi I akan kembali menjadwalkan RDPU lanjutan karena pihak-pihak yang paling berkepentingan dalam persoalan tersebut belum hadir dalam rapat kali ini. “Kita akan kembali menjadwalkan RDPU selanjutnya karena pihak yang paling berkepentingan tidak hadir,” kata Fadli.(rud)






Editor: teguh

Terima LHP BPK 2025, Wako Batam Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

On 15.43

 

Pejabat BPK tandatangani penyerahan LHP BPK 2025 ke Pemko Batam. Foto/Rumawi

BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, dalam kegiatan resmi di Ruang Rapat Lantai I Kantor BPK Perwakilan Kepri, Jumat (13/2/2026). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan objektivitas tim pemeriksa selama proses audit berlangsung.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan selama pemeriksaan. Kami memahami, proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, LHP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran. Ia menegaskan setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah.

“Hasil pemeriksaan ini memberi gambaran titik-titik yang perlu diperkuat. Ke depan, pengelolaan belanja daerah harus semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Amsakar juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Selambat-lambatnya 60 hari, seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi kerja sama jajaran Pemko Batam selama proses pemeriksaan sehingga berjalan lancar.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun 2025. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi yang disampaikan dapat memperkuat sistem pengendalian dan tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui momentum tersebut, Pemko Batam kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan belanja daerah, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan anggaran digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.(ygs)





Editor: teguh

Anggota DPRD Batam Kawal Pokir Guna Kepentingan Konstituen di Dapil Masing-Masing

On 19.02

Anggota DPRD Batam terlihat serius mengawal pokir yang mereka usulkan untuk konstituen mereka. Foto/Hasan


BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, bersama Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. 

Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pokir anggota DPRD juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau reses.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.

Pada kesempatan tersebut, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokir secara tertulis melalui kursi masing-masing. Secara bergantian, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyampaikan pokok-pokok pikirannya melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

Penyampaian dimulai dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, dan diakhiri oleh Fraksi PAN-Demokrat-PPP.

Usai seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut akan dijadikan salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan Kota Batam Tahun 2027. (rud)






Editor: teguh

Mediasi Polemik Lahan Kaveling Batuaji Baru, Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU

On 20.55

Warga Kaveling Batuaji Baru bersitegang dengan pengembang. Foto/Hasan


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan Kaveling Batuaji Baru, Rabu (14/1/2026) siang.


RDPU tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, didampingi Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I dan komisi lainnya.

Turut hadir dalam rapat ini pejabat dari Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Camat Sagulung, Lurah Sei Langkai, pimpinan PT Mega Top Pratama, Ketua RW Perumahan Sagulung Raya, Ketua RW Perumahan Rolamro, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh permasalahan lahan tersebut.

Dalam rapat, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait status serta dinamika pemanfaatan lahan Kavling Batuaji Baru. Warga juga menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati.

Muhammad Fadhli dalam keterangannya menyampaikan harapannya agar RDPU ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, khususnya bagi warga yang menempati lahan tersebut.

Ia menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian persoalan lahan agar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rud)







Editor: teguh

Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wako Batam : Penempatan Pegawai Harus Berbasis Kompetensi

On 15.21

Wako Batam dan Wawako Li Claudia hadiri sosialisasi manajemen talenta. Foto/Ricky


BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya percepatan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan manajemen talenta sebagai langkah strategis mendukung Asta Cita. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Manajemen Talenta, Selasa (13/1/2026).

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, sebagai upaya memperkuat penerapan sistem merit dalam tata kelola kepegawaian daerah. Turut hadir Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Deputi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman, serta jajaran pejabat tinggi dari BKN Pusat dan Regional XII.

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa manajemen talenta tidak boleh dipahami sekadar sebagai kegiatan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan kapasitasnya. Menurutnya, penempatan pegawai yang tepat menjadi kunci percepatan pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Batam.

“Manajemen talenta adalah upaya membentuk ASN yang berintegritas dan berkapasitas. Penempatan pegawai harus berbasis profesionalisme agar kinerja organisasi meningkat dan pelayanan publik semakin optimal,” ujar Amsakar.

Ia juga menyoroti dinamika regulasi dan tantangan birokrasi yang menuntut kesamaan persepsi antara pimpinan daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Keselarasan visi, kata Amsakar, diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat oleh kepentingan politik praktis.

“Pemerintahan harus berjalan dalam mazhab yang sama. Jika pimpinan dan jajarannya tidak searah, maka persoalan daerah akan sulit diselesaikan. Saya meminta seluruh ASN bersikap sportif, fokus pada kinerja, dan mendukung pencapaian visi-misi demi kepentingan masyarakat Batam,” tegasnya.

Meski demikian, Amsakar menyampaikan optimisme terhadap kinerja aparatur Pemerintah Kota Batam yang tercermin dari capaian sejumlah indikator makro ekonomi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Batam berada pada kisaran 6,8 hingga 6,9 persen, mendekati target 7 persen. Realisasi investasi telah mencapai Rp54,74 triliun atau sekitar 91 persen dari target, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Batam tercatat sebesar 83,8, tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Pertumbuhan ekonomi yang baik, peningkatan investasi, serta IPM yang tinggi menunjukkan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa penerapan manajemen talenta di Kota Batam harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut harus mampu menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang mampu mengeksekusi program prioritas kepala daerah secara cepat dan terukur.

“Kita perlu bergeser dari pola pikir politis menuju pendekatan teknokratik. ASN harus memiliki kontrak kinerja yang jelas, lengkap dengan target dan indikator capaian dalam periode tertentu. Ini bagian dari strategi percepatan Pro-ASN agar birokrasi benar-benar menjadi mesin pembangunan,” ujar Zudan. (dho)




Editor: teguh

Sah! DPRD dan Pemko Batam Ketok Palu Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

On 14.29

Ketua DPRD Batam Kamaluddin dan Wako Amsakar tandatangani Perda Kota Layak Anak. Foto/Hasan


BATAM – DPRD Kota Batam resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025).


Rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Hendra Asman, SH, MH.

Rapat juga dihadiri langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir para unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Kota Batam, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta mendapat atensi luas dari kalangan pers.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hj Asnawati Atiq, SE, MM menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda diawali dengan rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Hasil kerja pansus tersebut telah disepakati melalui rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Pansus juga mencermati adanya penyesuaian substansi Ranperda agar tetap selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, mengingat proses penyusunan Ranperda telah melewati rentang waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA. Di sisi lain, Kota Batam sebelumnya telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021, meski belum memiliki payung hukum daerah. Komitmen tersebut tercermin dari capaian Kota Batam yang berhasil meraih Predikat Nindya Kota Layak Anak pada tahun 2022, 2023, dan 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” demikian disampaikan Asnawati.

Dalam rangka penyempurnaan materi dan substansi Ranperda, tambah Atiq, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA RI bahkan mendorong agar Ranperda Kota Layak Anak Kota Batam segera disahkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan penilaian Kota Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026.

Asnawati Atiq juga menjelaskan bahwa Ranperda mengalami perubahan signifikan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penambahan ketentuan umum, pengaturan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta peran anak melalui Forum Anak. Ranperda ini juga mengatur penguatan layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

Setelah mendengarkan laporan Pansus, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah menyetujui Ranperda berkenaan? Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju dan beliau pun mengetuk palu satu kali menandakan DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda Penyelenggaran Kota Layak Anak menjadi Perda, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan.

Amsakar Achmad menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak. Perda Kota Layak Anak yang telah disusun bersama ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga keluarga,” ungkap Walikota.

Politisi Nasdem ini juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif. Dalam proses tersebut, Ranperda mengalami perubahan materi muatan yang cukup signifikan, dari semula berjumlah 69 pasal menjadi 21 pasal, seiring dengan hasil fasilitasi dan penyesuaian ketentuan, dimana norma-norma yang bersifat teknis selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, pada hari ini Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat kita selesaikan dan sepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam,” ujar Amsakar.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Perda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan Nomor Register, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. 

Wali Kota Batam berharap Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kota Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak, sehingga anak-anak dapat menikmati hak-haknya dan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.(rud)





Editor: teguh

Jelang Pergantian Tahun, Bamus DPRD Batam Gelar Rapat Terkait Agenda Dewan

On 01.08

Anggota DPRD Batam memberi saran pada rapat Bamus terkqit agenda akhir tahun dewan. Foto/Hasan


BATAM - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan dewan untuk sepanjang bulan Desember 2025. Rapat dipimpin oleh Koordinator Bamus yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM.


Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari seluruh alat kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Badan Kehormatan (BK). Selain itu, unsur fraksi serta Panitia Khusus (Pansus) juga turut mengikuti jalannya pembahasan agenda.

Dalam keterangannya, Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa rapat Bamus digelar untuk menetapkan pedoman kegiatan DPRD Kota Batam menjelang akhir tahun. Agenda yang disusun meliputi rapat paripurna, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat konsultasi, hingga kegiatan kunjungan kerja.

“Kami menghimpun masukan-masukan untuk menetapkan usul kegiatan Dewan sepanjang Desember ini,” ujar Budi, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan bahwa jadwal kegiatan DPRD pada akhir tahun ini cukup padat. Hal itu disebabkan beberapa Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah mendekati tahap akhir dan diperkirakan akan membawa laporan ke rapat paripurna untuk disahkan.

Selain itu, DPRD Kota Batam juga akan mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196.

“Kita juga akan mengagendakan rapat paripurna istimewa sehubungan Hari Jadi Kota Batam ke-196,” tutup Budi.

Rapat Bamus ini menjadi acuan penting bagi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan DPRD Kota Batam selama bulan Desember 2025.(rud)






Editor: teguh