EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah, Pansus DPRD Kota Batam Jaring Informasi Stakeholder

On 19.00

Ketua Pansus Muhammad Rudi memimpin FGD dengan OPD, pelaku usaha dan masyarakat. Foto/Hasan


BATAM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda No.11 Tahun2013 tentang pengelolaan sampah, menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah stakeholder antara lain OPD, pelaku usaha serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026).


Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaring masukan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang tengah dibahas.


Dalam pengantarnya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam sudah sangat mendesak untuk ditangani secara komprehensif. Menurutnya, penanganan sampah tidak hanya berfokus pada aspek hulu seperti pengangkutan dari rumah tangga, tetapi juga harus menyentuh pengelolaan di hilir, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” tegas Rudi.


Beliau menambahkan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Rudi juga mengakui bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan yang kompleks dan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.


“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” ujarnya.


Ia menilai keberhasilan penanganan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan efek positif terhadap sektor ekonomi daerah. “Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.


Melalui rapat dan FGD ini, Pansus DPRD Kota Batam berharap dapat memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam. (rud)

DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

On 11.39

Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan hadiri acara PLN Batam/Hasan


BATAM – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN Batam dan PT Equator Gate System Batam (EGS AI Data Center) dengan total nilai investasi mencapai USD 5 miliar.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, dan turut disaksikan oleh Plh Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, serta sejumlah unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya PJBTL tersebut yang dinilainya sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan investasi sektor digital di Kota Batam.


“Kita sangat apresiasi dan ini menunjukkan peran besar PLN Batam dalam ikut mendorong pertumbuhan investasi sektor digital di Kota Batam,” ungkapnya.


Menurut beliau, kehadiran investasi besar di sektor pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI Data Center) menjadi sinyal positif bagi perkembangan ekonomi Batam, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.


Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra juga berharap PLN Batam terus meningkatkan kinerja dan memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta seluruh unsur Forkopimda dan stakeholder terkait guna mendorong pelayanan yang semakin baik dan meningkatkan daya saing investasi Kota Batam.


“Sinergi yang baik antara PLN Batam, pemerintah daerah, BP Batam, dan seluruh stakeholder sangat penting agar pelayanan terus meningkat dan daya saing investasi Kota Batam semakin kuat,” ujarnya.


Beliau menambahkan, investasi di sektor digital seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat Batam sebagai pusat investasi digital dan teknologi di kawasan. (rud)

Meriahkan Hardiknas 2026, Pimpinan dan Anggota DPRD Kompak Berbusana Daerah dan Nasional

On 13.06

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Mardiyanto. Foto/Hasan


BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM ikut hadir memeriahkan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kota Batam Tahun 2026 yang digelar di Dataran Engku Putri, Senin (11/5/2026). 


Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipadati para guru serta siswa-siswi dari berbagai sekolah di Kota Batam. Turut pula hadir anggota DPRD dari Komisi IV Muhammad Yunus SPi.


Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional ini menjadi ajang refleksi pentingnya dunia pendidikan dalam membangun generasi penerus bangsa yang unggul dan berkarakter. Upacara turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, tenaga pendidik, serta pelajar dari berbagai tingkatan pendidikan.


Dalam keterangannya, Kamaluddin mengucapkan selamat Hari Pendidikan Nasional kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para guru, tenaga pendidik, dan siswa-siswi di berbagai jenjang pendidikan.


“Pendidikan sangat penting bagi kemajuan bangsa. Pendidikan bukan hanya mencerdaskan tetapi juga membentuk karakter anak-anak bangsa. Kita harus bersinergi bersama membangun pendidikan yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa,” tegas Kamaluddin.


Beliau juga menegaskan bahwa kemajuan pendidikan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, sekolah, orang tua, maupun lingkungan sosial, agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. (rud)




Editor: alfi

Muhammad Rudi dan Biyanto Pimpin Pansus Pembahasan Perubahan Ranperda Pengelolaan Sampah

On 10.53

Anggota DPRD Batam hadiri rapat paripurna terkait pembentukan pansus sampah. Foto/Hasan


BATAM - DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Jumat (8/6/2026). 


Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda berkenaan.


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Sementara dari unsur eksekutif hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.


Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin membacakan nama-nama utusan fraksi yang akan duduk dalam pansus pembahasan Ranperda tersebut. Selanjutnya, beliau menskor rapat selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota pansus memilih ketua dan wakil ketua pansus.


Setelah rapat kembali dibuka, juru bicara pansus Biyanto menyampaikan hasil rapat singkat internal pansus tersebut. “Ijin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.


Mendengar penyampaian tersebut, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap susunan pimpinan pansus dimaksud. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan pimpinan sidang pun mengetokkan palu sebagai tanda pengesahan.


Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terkait usulan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut.


Terhadap pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya SM, Pemko Batam menyatakan sepakat bahwa penguatan pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah juga mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif. “Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.


Sementara menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Anwar Anas, Pemko Batam menyatakan sepakat pentingnya edukasi pengelolaan sampah kepada generasi muda melalui sekolah-sekolah. Pemerintah Kota Batam, kata Amsakar, akan memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah melalui program edukasi, sosialisasi, hingga integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.


Selain itu, Pemko Batam juga akan memperkuat gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui penguatan kelembagaan berbasis masyarakat seperti bank sampah, sekaligus meningkatkan penyediaan tempat sampah tertutup di titik-titik strategis termasuk di pinggir jalan.


Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Jimmi Simatupang ST, Wali Kota menegaskan bahwa dalam Ranperda tersebut nantinya akan diatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggaran pengelolaan sampah. “Pengawasan akan didukung dengan sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” katanya.


Amsakar juga menambahkan bahwa pengaturan sanksi dimaksud tidak hanya untuk memberikan efek jera, namun juga menjadi instrumen penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap pengelolaan sampah yang baik. Jawaban ini sekaligus menjadi tanggapan terhadap pandangan Fraksi PAN-Demokrat-PPP yang disampaikan Safari Ramadhan SPdI. Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi tersebut terhadap pembahasan Ranperda ke tahap selanjutnya serta menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan inovatif.


Sementara terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Jimmy Siburian mengenai pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan potensi sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi, Pemko Batam menegaskan bahwa penerapan teknologi tersebut tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah. Karena itu, Pemko Batam akan mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan pihak swasta, investasi, dan pola kemitraan yang saling menguntungkan.


Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Drs Surya Makmur Nasution MHum, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat bahwa kerja sama dengan pihak swasta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.


Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Hanura, PSI dan PKN yang disampaikan Sony Christanto, Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi Hanura, PSI dan PKN sebelumnya mendorong Pemerintah Kota Batam melakukan penyederhanaan pola layanan persampahan, penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi rumah atau pelanggan, serta penguatan skema pengangkutan dan pengolahan sampah agar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.


Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut akan dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Batam guna menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Kota Batam secara lebih optimal dan berkelanjutan. (rud)

Perkuat Identitas Budaya dan Marwah Melayu, DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga LAM

On 13.25

Wako Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Muhmmad Kamaluddin menandatangani Perda LAM. Foto/Hasan


BATAM - DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (8/5/2026). 


Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam. Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.


Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.


Pada agenda pengesahan Ranperda LAMKR, Ketua DPRD mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam membacakan laporan pansus yang diawali dengan pantun dan ungkapan syukur.


Dalam laporannya, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional. “Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.


Beliau menegaskan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman. Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”


Pansus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat materi dan substansi Ranperda.


Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut antara lain kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama hingga pendanaan lembaga adat.


Muhammad Yunus menyebutkan, Ranperda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam. “Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.


Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju dan Kamaluddin pun mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.


“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.


Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.


Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan fisik tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah. “Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.


Amsakar berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya. “Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.


Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”


Usai penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretaris DPRD segera melakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu. (rud)



Editor: alfi

Anggota Dewan Anwar Anas Hadiri Mediasi Aksi Demo Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang

On 13.46

Anwar Anas, Anggota Komisi I DPRD Batam bersama para sopir truk saat mediasi di Polresta Barelang. Foto/Hasan


BATAM - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menghadiri undangan Polresta Barelang dalam rangka mediasi dan audiensi terkait rencana aksi unjuk rasa oleh komunitas supir truk Bumi Armada Jaya (BAJ) Kota Batam di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).


Mediasi ini digelar menyusul rencana aksi BAJ yang menolak kebijakan penghentian tambang pasir dan tanah timbun di wilayah Kota Batam. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta turut dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam keterangannya, Anwar Anas mengapresiasi terselenggaranya mediasi tersebut. Beliau juga memuji sikap seluruh pihak yang hadir, khususnya perwakilan BAJ, yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi bersama.

“Pertemuan berlangsung sangat komunikatif dan penuh kesadaran bahwa kita semua menginginkan yang terbaik bagi Kota Batam,” ujarnya.

Anas berharap, melalui dialog terbuka seperti ini, setiap kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(rud)





Editor: taher

DPRD Batam Gelar Paripurna, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

On 12.55



BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda terakhir penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan. Oleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu melaksanakan penutupan sekaligus pembukaan masa persidangan secara berkelanjutan.

Dengan mengetok palu satu kali, Kamaluddin secara resmi menyatakan penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam. Selanjutnya, ia kembali membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya, seraya kembali mengetok palu satu kali.

Lebih lanjut, Kamaluddin menggariskan bahwa DPRD Kota Batam akan menghadapi sejumlah agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Di antaranya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta pembahasan Ranperda lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Selain itu, DPRD Kota Batam juga akan melaksanakan berbagai agenda reguler lainnya sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak lama setelah agenda tersebut, rapat paripurna pun resmi ditutup.(rud)

 

 

 

Editor: alfi 

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sampaikan Hasil Reses di Dapil Untuk Dijadikan Pokir

On 12.43

 



BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Aweng Kurniawan dan Muhammad Yunus Muda. 

Turut hadir dalam paripurna tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, forum juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.

Setelah menyelesaikan agenda pertama yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, rapat dilanjutkan dengan agenda laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

“Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini, anggota DPRD Kota Batam melalui fraksi-fraksi akan menyampaikan laporannya,” ujar Kamaluddin.

Kamaluddin menegaskan bahwa hasil reses tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wali Kota Batam untuk ditindaklanjuti.

“Hasil tersebut akan menjadi bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program dan/atau kegiatan pembangunan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Kota Batam tahun mendatang,” ungkap Kamaluddin. (rud)

 

 

 

Editor: alfi 

Ketua DPRD Batam Sebut Keberhasilan Saat Ini Berkah Pelaksanaan Otonomi Daerah

On 17.13

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin/Hasan


BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, menghadiri undangan Wali Kota Batam pada Upacara Bendera Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tingkat Kota Batam Tahun 2026.


Pelaksanaan upacara yang semula direncanakan berlangsung di Dataran Engku Puteri terpaksa dipindahkan ke Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut sejak pagi hari. Meski demikian, jalannya upacara tetap berlangsung khidmat.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bertindak sebagai inspektur upacara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Otonomi Daerah kepada seluruh masyarakat. Ia menekankan pentingnya terus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah demi mendorong kemajuan di setiap wilayah.

“Kami ucapkan selamat Hari Otonomi Daerah, dan kita harus syukuri bahwa pencapaian pada hari ini adalah berkah daripada pelaksanaan otonomi daerah,” ujarnya singkat.

Beliau juga berharap, ke depan implementasi otonomi daerah dapat semakin optimal sehingga mampu mempercepat pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, khususnya di Kota Batam.(rud)






Editor: taher

Komisi IV DPRD Batam Tindaklanjuti Aduan PHK, Sidak Perusahaan yang Mangkir dari RDP

On 18.11

Komisi IV DPRD Batam mediasi buruh terkena PHK. Foto/Waldi


BATAM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak adil oleh seorang karyawan di Kota Batam, Jumat (24/4/2026)


Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal, operator produksi di PT JFC Stone Indonesia, mengajukan surat pengaduan resmi terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.


Dalam surat tersebut, Ramizal menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan yang merujuk pada tiga Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).


Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026. Alasan yang dicantumkan antara lain ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta pelanggaran berupa merokok di area terlarang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.


Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta adanya keadaan darurat keluarga. Terkait pelanggaran merokok, ia mengaku tidak mendapatkan peringatan lisan sebelumnya dan menyebut perusahaan tidak menyediakan area merokok yang layak.


Selain itu, Ramizal juga menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.


Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Batam telah mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu lalu tidak hadir dan mengirimkan surat resmi ke Komisi IV dengan alasan masih memiliki kegiatan lainya.


“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat ketidak hadiranya. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” ujar Dandis.


Karena ketidakhadiran tersebut, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim menemukan kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.


“Di lokasi, kami mengalami kesulitan komunikasi. Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya,” tambahnya.


Dandis menegaskan bahwa langkah sidak bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya bertindak tanpa dasar.


“Bukan tipikal kami datang untuk mencari-cari kesalahan. Ini murni karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa dirugikan. Tugas kami memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.


Ia menambahkan, jika PHK memang dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi.


“Kalau memang di-PHK, haknya harus dihitung dengan benar. Itu prinsipnya,” ujarnya.


Terkait pemberitaan yang beredar Komisi IV DPRD Batam menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengumpulkan informasi, serta mengumpulkan berbagai pemberitaan negatif sebelum mengambil langkah lanjutan.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam, meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.


Sementara itu, Ramizal dalam pertemuan dan berdialog dengan Komisi IV menyampaikan bahwa sepertinya, dirinya tidak bisa dapatkan kembali sisa kontrak kerja karena telah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut.


Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak membawa surat keterangan medis saat sakit, sementara ia belum memiliki akses BPJS Kesehatan. SP2 diberikan karena pulang lebih awal akibat orang tuanya sakit. Sedangkan SP3 diberikan karena kedapatan merokok saat jam istirahat.


Ramizal juga mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan di lingkungan kerja, antara lain tidak adanya tanda larangan merokok di area tertentu, tidak tersedianya area merokok maupun fasilitas istirahat, serta minimnya perlengkapan keselamatan kerja seperti alat pelindung diri (APD), seragam, dan kartu identitas karyawan.


Selain itu, ia menyebut kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak adanya alat penyedot debu dan hanya menggunakan kipas angin yang justru menyebarkan debu.


Ia juga menduga adanya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja, serta penggunaan alat berat seperti crane dan forklift oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.


Ramizal berharap ke depan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku agar karyawan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.


“Saya berharap perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan di sana sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi mereka takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujarnya.


Ia juga meminta agar pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.


Komisi IV DPRD Kota Batam saat menggelar rapat internal dan evaluasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk di DPRD Kota Batam yang mesti ditindak lanjuti Komisi IV. Secara bersamaan Tim Kuasa Hukum dan Management PT JFC Stone Indonesia ingin bertemu dengan Komisi IV. Diwaktu bersamaan juga Pimpinan dan Anggota Komisi IV mesti menghadiri rapat Paripurna terkait Pengesahan Ranperda LAM Kota Batam. 


Dengan rawut wajah kecewa, pihak Management PT. JFC Stone Indonesia belum dapat bertemu dan berdialog dengan Komisi IV terkait pengaduan dan persoalan yang muncul saat ini. Rombonganpun balik kanan dan menyampaikan akan menunggu dari Komisi IV untuk rapat berikutnya. (ald)




Editor: taher

Marwah DPRD Batam Hancur Lebur? Sidak 2 Jam Tak Digubris Perusahaan

On 20.29

Anggota Komisi IV DPRD Batam tak diperkenankan masuk ke perusahaan saat sidak. Foto/Waldi


BATAM - Marwah DPRD Kota Batam kembali dipertanyakan saat melakukan sidak bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Selasa (21/04/26) siang.


Pasalnya, sidak yang dilakukan ke salah satu perusahaan yang berlokasi di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam itu, tidak dihiraukan perusahaan.


Rombongan legislatif dari Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut, justru tak mendapat akses masuk ke dalam perusahaan dan hanya bisa berdiri di depan gerbang PT JFC Stone Indonesia selama kurang lebih 2 jam.


Ironisnya, sidak yang dilakukan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu berakhir tanpa hasil.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang juga turut hadir di lokasi, tidak mampu menembus pintu perusahaan.


“Tadi kami disana tak dibukakan gerbang, karena katanya managemennya lagi diluar, kami disuruh tunggu. Tapi, ampe 2 jam kami disitu gak ada juga respon,” Kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Tabbal Siahaan kepada media.


Tapis menyebutkan bahwa pihaknya (DPRD Kota Batam) yang hadir dalam sidak tersebut sebanyak 6 orang. “Saya, Buk Atik, Pak Ace, Pak Dandis, Pak Sonny dan Pak Herry,” Ujar Tapis ketika ditanya langsung oleh awak media.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa sebenarnya di balik tertutupnya akses tersebut?


Sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan sidak resmi ini memicu kritik keras. Banyak pihak menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap dunia industri di Batam.


“Kalau lembaga sekelas DPRD saja tidak dianggap, bagaimana nasib pekerja di dalam? Ini tamparan keras bagi marwah lembaga,” ujar salah seorang pengamat, Selasa (21/04/26) sore.


Lebih jauh, kejadian ini disebut bukan yang pertama. Dugaan adanya pola pembangkangan dari sejumlah perusahaan terhadap sidak DPRD semakin menguat.


Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini belum memiliki daya tekan yang cukup kuat.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Kota Batam dan Dinas Ketenagakerjaan. Publik kini menunggu langkah tegas, bukan sekadar sidak seremonial yang berakhir di depan gerbang.


Jika pelanggaran benar terjadi dan tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang—dan kewibawaan lembaga pengawas kian tergerus di mata publik. (wed)





Editor: taher

Sah, Perda Adminduk Lindungi Warga Batam Mendapat Layanan Terbaik

On 23.46

Pimpinan DPRD bersama Wako Batam usai sahkan perda adminduk. Foto/Alfi


BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.

Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, terlebih dahulu digelar rapat konsultasi terkait kedua agenda tersebut. Usai menuntaskan agenda pertama, di mana DPRD memberikan tambahan waktu 60 hari kerja kepada Pansus PSU Perumahan untuk melanjutkan pembahasan, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua.

Dalam pengantarnya pada agenda kedua, Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya Pansus Ranperda Adminduk meminta penundaan penyampaian laporan karena masih harus menjalani mekanisme fasilitasi ke Gubernur Kepulauan Riau. Namun, proses fasilitasi tersebut kini telah selesai sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/100.2.2.2/21/B.HUKUM-SET/2026 tanggal 28 Februari 2026.

“Untuk itu kami persilakan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus,” ujar Kamaluddin.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Adminduk Muhammad Fadhli SH. Dalam laporannya, Fadhli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.

“Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat juga memungkinkan pemerintah merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan sesuai dengan jumlah penduduk sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, kata Fadhli, Pansus menemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Kota Batam. Di antaranya rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari jumlah penduduk, rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 58,1 persen, serta masih adanya perkawinan tanpa akta yang mencapai 21,5 persen.

Selain itu, tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menyebabkan layanan administrasi belum optimal. Tingginya arus migrasi juga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, sementara data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan daerah, termasuk indikator pembangunan manusia.

Untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut, Pansus melakukan pembahasan bersama berbagai instansi terkait serta melakukan konsultasi dan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta ke Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai memiliki tata kelola administrasi kependudukan yang baik.

Dari hasil pembahasan tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu, pelayanan dokumen kependudukan yang gratis bagi masyarakat, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan, penguatan kerja sama lintas sektor, pelayanan dokumen kependudukan secara daring, hingga integrasi penerbitan akta kelahiran dan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ranperda ini juga mendorong peningkatan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak, pendataan penduduk nonpermanen, peningkatan kesadaran hukum pencatatan perkawinan, hingga penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan.

Sementara itu Amsakar menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan hasil dari proses pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam. Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Batam.

“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Ranperda ini sejak awal hingga disepakati bersama,” ujar Amsakar.(alf)






Editor: ade

Komisi I DPRD Batam Panggil Beberapa Pengembang Perum Marchelia Tahap 2

On 02.36

Suasana rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPRD Batam terkait Perum Marchelia Tahap 2. Foto/Hasan


BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan membahas permasalahan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II antara pihak perusahaan dan warga, Rabu (4/3/2026).


Rapat dipimpin anggota Komisi I Muhammad Fadli SH, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang serta Sekretaris Komisi I Anwar Anas.

Sejumlah anggota Komisi I turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Tumbur Hutasoit SH. RDPU terkait persoalan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II ini diketahui telah beberapa kali dilakukan sebagai upaya mediasi antara warga dan pihak pengembang.

Dalam RDPU kali ini, Komisi I kembali memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga yang membeli rumah dan lahan di kawasan tersebut dengan para pengembang, yakni Pimpinan PT. Anugrah Cipta Artha Segara, Pimpinan PT. Karimun Pinang Jaya, Pimpinan PT. Putri Selaka Kencana, serta Pimpinan PT. Putra Jaya Bintan.

Sementara itu, warga diwakili oleh Pimpinan Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM). Turut hadir pula Ketua RT/RW 004/009 Kelurahan Taman Baloi, pejabat Direktorat Lahan BP, perwakilan BPN Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Batam Kota, serta Lurah Taman Baloi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fadli berharap agar antara warga dan pihak pengembang dapat mencapai kesepakatan terkait pendataan warga yang memiliki bangunan maupun yang memiliki lahan di kawasan Perumahan Marchelia Tahap II. Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga diharapkan seluruh pihak dapat membuka diri demi penyelesaian yang tidak berlarut-larut.

“Kita harapkan dalam pertemuan ini terkait data warga sudah dapat disepakati sehingga kita bisa membahas hal teknis lainnya,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tercapai solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak pengembang. (tgh)






Editor: alfi

 Anggota Komisi IV DPRD Batam Desak Rumah Sakit Tak Bedakan-Bedakan Golongan Pasien

On 02.30

Taufik Ace Muntasir, Anggota Komisi IV DPRD Batam. Foto/Ace


BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir, menekankan bahwa rumah sakit tetap harus berorientasi sebagai lembaga sosial yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.


Hal tersebut ia kemukakan merespons berbagai keluhan masyarakat khususnya pasien pengguna BPJS Kesehatan. Pasalnya banyak warga Batam yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pemerintah maupun swasta.


“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka semakin baik pula citra rumah sakit di mata masyarakat. Jangan membeda-bedakan antara pasien BPJS dan non BPJS," tutur Taufik.


Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), politisi NasDem itu menyarankan agar dapat mencontoh pengelolaan RSUD di daerah yang sudah maju, seperti di Tulungagung. 


"Dengan anggaran yang cukup besar, saya menilai kualitas pelayanan RSUD seharusnya terus mengalami peningkatan," pungkasnya. (tgh)





Editor: alfi

Komisi III DPRD Batam Peringatkan Pengusaha Shipyard Bertanggungjawab Pada Lingkungan Sekitar

On 01.38

Muhammad Rudi ST, Ketua Komisi III DPRD Batam asal Fraksi Partai Gerindra. Foto/Hasan


BATAM - Menyoroti dampak pencemaran laut akibat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) akhir-akhir ini, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini.


"Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini," kata Rudi.


Limbah B3 yang dibuang beberapa galangan kapal tentu saja membuat kehidupan sosial dan ekonomi warga terutama nelayan terganggu. Menyusul para nelayan selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut.


"Komisi III sudah intensifkan sidak ke beberapa galangan kapal yang diduga buang limbah B3. Kita  berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab," imbuhnya.


DPRD Batam mendesak pengusaha yang buang limbah secara serampangan ke laut, dapat secara penuh bertanggungjawab dalam penanganan pencemarannya. 


"Mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak," tegasnya. 


DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga pesisir Batam. (tgh)



Editor: alfi

Klarifikasi Dugaan Penimbunam Limbah B3, Komisi III DPRD Sidak Shipyard Nanindah

On 13.26

Anggota Komisi III DPRD Batam mengajak media dan mitra sidak PT Nanindah. Foto/Rud


BATAM - Komisi III DPRD Batam melakukan kunjungan kerja ke PT Nanindah Mutiara Shipyard, Selasa (3/3/2026). Langkah tersebut guna mengklarifikasi dugaan adanya penimbunam limbah bahan berbahaya beracun (B3) di kawasan galangan kapal tersebut.

Rombongan dewan yang dipimpin Arlon Veristo itu diterima manajemen PT Nanindah Mutiara Shipyard. Selanjutnya Komisi III DPRD Batam diantar menggunakan mini bus ke areal belakang perusahaan.

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Batam terlihat mengenakan helm putih dan kacamata pengaman sebelum memasuki areal galangan kapal tersebut.

Tim Komisi III DPRD Batam terbagi dua yaitu tim yang melakukan pengecekan dokumen administrasi di kantor PT Nanindah dan tim yang turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan limbah yang dilaporkan ke komisi III DPRD Batam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo menyampaikan bahwa tidak ada limbah B3 seperti yang dilaporkan ke pihak dewan.

“Seperti yang kita lihat bersama sama, dari Komisi III, PaxOcean dan kawan-kawan media. Dari kasat mata tidaklah sesuai yang disampaikan ke kami. Iya, artinya penimbunan limbah itu tidak ada. Yang kedua yang disampaikan sampah berserak, mungkin kemarin ada tapi sekarang sudah dibersihkan," katanya.

"Ini juga sudah lama ditimbun, bukan baru ditimbun. Dan saya jamin tidak ada penimbunan limbah B3 di sini. Untuk hari ini clear-lah,"pungkasnya.

Pihaknya berharap PaxOcean menjaga lokasi baik-baik. Karena menurutnya kalau akses orang luar bisa masuk, akan berpotensi memunculkan hal negatif lainnya.

“Kalau orang bebas masuk bisa saja penyelundup disini. Jangan sampai tempat ini dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

“Intinya kita sudah turun melaksanakan fungsi dan tugas kita. Secara visual kasat mata  kita tidak menemukan hal-hal yang negatif,” tambahnya.

Legislator partai Nasdem itu kembali menyampaikan bahwa Komisi III tidak menemukan penimbunan limbah B3, tidak sesuai apa yang dilaporkan ke Komisi III DPRD Batam.

“Mungkin ada yang salah, itu ada sampah. Sampah ini masalahnya sudah cukup serius di Batam ini. Jangan terulang lagi. Tidak ditemukan semacam limbah terkontaminasi,” sebutnya.

Sementara itu, Rolas Saragih, GM  PT Nanindah Mutiara Shipyard mengatakan bahwa perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan. Ia menegaskan PaxOcean sangat menghargai lingkungan, terbukti pernah mendapat apresiasi ISO tentang lingkungan.

“Dan itu menjadi syarat utama untuk memperoleh proyek,” tegas Rolas. (tgh)





Editor: alfi

Fraksi Gerindra DPRD Batam Inisiasi Bantuan Beras Ramadhan di Kecamatan Sekupang

On 11.23

Penyerahan beras Ramadhan inisiatif Fraksi Gerindra DPRD Batam. Foto/Robi


BATAM - Kolaborasi legislator dan eksekutif patut diapresiasi. Salah satunya menyalurkan bantuan beras Ramadan kepada masyarakat Sekupang di Aula Kartini, Kecamatan Sekupang.


Kegiatan ini merupakan inisiatif anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam. Seperti diketahui Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra juga berasal dari partai besutan Presiden Prabowo tersebut.


Bantuan beras diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya membantu kebutuhan pokok warga selama Ramadan. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah mengatakan, bulan Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi di tengah masyarakat.


“Ramadan mengajarkan kita untuk saling berbagi. Bantuan beras ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa,” ujar Firmansyah, Selasa (3/3/2026). 


Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.


Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan dan program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


“Dengan sinergi yang baik, program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.


Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Warga yang hadir menyambut baik bantuan tersebut dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Batam berharap semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dapat terus terjaga, terutama pada bulan Ramadan yang identik dengan berbagi dan mempererat silaturahmi. (rob)





Editor: alfi


Ketua Komisi II Desak Dinas Perhubungan Kota Batam Transparan Soal Retribusi Parkir

On 00.36

Poltisi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPRD Batam, Joko Mulyono. Foto/Daeng


BATAM - Menyikapi minimnya pendapatan asli daerah terutama dari perparkiran, Ketua Komisi II DPRD Batam, Joko Mulyono, turut menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan retribusi parkir. 


Politisi kawakan Partai Golkar Batam itu meminta Dishub memiliki standar target capaian yang jelas serta sistem pengawasan yang ketat, termasuk evaluasi terhadap jukir dan pengelola lapangan. 


“Kalau ada indikasi kebocoran, jangan dibiarkan. Harus ada pembenahan. Target sudah ditetapkan, potensi kendaraan jelas bertambah. Pendapatan juga harus naik,” ujarnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk membenahi sistem pengelolaan parkir, termasuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerapan pembayaran non-tunai. 


Namun DPRD menilai komitmen tersebut harus dibarengi langkah konkret. Penataan ulang manajemen UPT Parkir dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan atau dugaan praktik kecurangan. 


Komisi II pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka tidak menutup kemungkinan merekomendasikan evaluasi jabatan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil signifikan, demi memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tidak bocor dan dikelola secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tgh)



Editor : alfi

Komisi II DPRD Batam Soroti Tajam Dugaan Kebocoran Sistem Retribusi Parkir di Dishub

On 14.10

Komisi II DPRD Batam RDP dengan Dishub terkait kebocoran retribusi parkir. Foto/Alfi


BATAM - Dugaan adanya kebocoran retribusi parkir di Kota Batam mendapat sorotan tajam Komisi II DPRD Batam. Bahkan wakil rakyat itu mendesak evaluasi total di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub). 


Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga, bahkan mendesak agar walikota mencopot Kepala Dinas hingga pembenahan besar-besaran di tingkat UPT Parkir. 


Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan soal dugaan setoran parkir yang tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Menurutnya, persoalan ini tak bisa lagi dianggap sepele. 


“Kalau memang Pak Kadishub semangat membenahi dan menduga ada kecurangan sampai disebut uang parkir ‘dimakan hantu’, maka harus ada langkah tegas. Kalau tidak mampu mengawasi, ganti saja atau tampilkan wajah baru di UPT Parkir ini,” tegas Ruslan dalam rapat pembahasan capaian PAD. 


Ia menilai, dengan ratusan titik parkir tepi jalan umum yang tersebar di Batam, capaian retribusi yang tidak maksimal patut dicurigai. DPRD, kata dia, menemukan adanya perbedaan signifikan antara potensi perhitungan dan realisasi setoran di lapangan. 


Ruslan mencontohkan, jika rata-rata setoran per titik hanya puluhan ribu rupiah per hari, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan yang terus meningkat setiap tahun. 

Baginya, ini bukan sekadar soal target yang tidak tercapai, tetapi menyangkut potensi kerugian daerah. (tgh)




Editor: alfi

Perdalam Pasal-Pasal Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Hadirkan Pakar Budaya Umrah

On 12.15

Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Foto/Hasan


BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam dengan narasumber Prof. Abdul Malik dari Universitas Raja Haji Fisabillah (Umrah) Tanjungpinang.

Rapat tersebut dilakukan untuk memperdalam penyusunan Ranperda agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Batam hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, yang juga memberikan pandangan terkait sejumlah pasal dalam Ranperda LAM. Selain itu terlihat pula beberapa tokoh adat yang juga memberikan masukan.

Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah tokoh adat guna memperdalam pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan regulasi tersebut. Hal ini dilakukan agar substansi Ranperda benar-benar mengakomodasi kepentingan pelestarian adat dan budaya Melayu di Batam serta menjadi payung bagi keragaman budaya daerah.

“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat benar-benar diterapkan dalam upaya kita meningkatkan aspek kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ungkap Yunus.

Beliau juga mengakui intensitas pembahasan Ranperda cukup tinggi karena pihaknya menargetkan tahun ini Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.(rud)




Editor: taher