EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah, Pansus DPRD Kota Batam Jaring Informasi Stakeholder

On 19.00

Ketua Pansus Muhammad Rudi memimpin FGD dengan OPD, pelaku usaha dan masyarakat. Foto/Hasan


BATAM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda No.11 Tahun2013 tentang pengelolaan sampah, menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah stakeholder antara lain OPD, pelaku usaha serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026).


Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaring masukan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang tengah dibahas.


Dalam pengantarnya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam sudah sangat mendesak untuk ditangani secara komprehensif. Menurutnya, penanganan sampah tidak hanya berfokus pada aspek hulu seperti pengangkutan dari rumah tangga, tetapi juga harus menyentuh pengelolaan di hilir, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” tegas Rudi.


Beliau menambahkan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Rudi juga mengakui bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan yang kompleks dan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.


“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” ujarnya.


Ia menilai keberhasilan penanganan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan efek positif terhadap sektor ekonomi daerah. “Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.


Melalui rapat dan FGD ini, Pansus DPRD Kota Batam berharap dapat memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam. (rud)

DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

On 11.39

Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan hadiri acara PLN Batam/Hasan


BATAM – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN Batam dan PT Equator Gate System Batam (EGS AI Data Center) dengan total nilai investasi mencapai USD 5 miliar.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, dan turut disaksikan oleh Plh Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, serta sejumlah unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya PJBTL tersebut yang dinilainya sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan investasi sektor digital di Kota Batam.


“Kita sangat apresiasi dan ini menunjukkan peran besar PLN Batam dalam ikut mendorong pertumbuhan investasi sektor digital di Kota Batam,” ungkapnya.


Menurut beliau, kehadiran investasi besar di sektor pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI Data Center) menjadi sinyal positif bagi perkembangan ekonomi Batam, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.


Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra juga berharap PLN Batam terus meningkatkan kinerja dan memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta seluruh unsur Forkopimda dan stakeholder terkait guna mendorong pelayanan yang semakin baik dan meningkatkan daya saing investasi Kota Batam.


“Sinergi yang baik antara PLN Batam, pemerintah daerah, BP Batam, dan seluruh stakeholder sangat penting agar pelayanan terus meningkat dan daya saing investasi Kota Batam semakin kuat,” ujarnya.


Beliau menambahkan, investasi di sektor digital seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat Batam sebagai pusat investasi digital dan teknologi di kawasan. (rud)

Meriahkan Hardiknas 2026, Pimpinan dan Anggota DPRD Kompak Berbusana Daerah dan Nasional

On 13.06

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Mardiyanto. Foto/Hasan


BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM ikut hadir memeriahkan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kota Batam Tahun 2026 yang digelar di Dataran Engku Putri, Senin (11/5/2026). 


Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipadati para guru serta siswa-siswi dari berbagai sekolah di Kota Batam. Turut pula hadir anggota DPRD dari Komisi IV Muhammad Yunus SPi.


Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional ini menjadi ajang refleksi pentingnya dunia pendidikan dalam membangun generasi penerus bangsa yang unggul dan berkarakter. Upacara turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, tenaga pendidik, serta pelajar dari berbagai tingkatan pendidikan.


Dalam keterangannya, Kamaluddin mengucapkan selamat Hari Pendidikan Nasional kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para guru, tenaga pendidik, dan siswa-siswi di berbagai jenjang pendidikan.


“Pendidikan sangat penting bagi kemajuan bangsa. Pendidikan bukan hanya mencerdaskan tetapi juga membentuk karakter anak-anak bangsa. Kita harus bersinergi bersama membangun pendidikan yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa,” tegas Kamaluddin.


Beliau juga menegaskan bahwa kemajuan pendidikan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, sekolah, orang tua, maupun lingkungan sosial, agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. (rud)




Editor: alfi

Muhammad Rudi dan Biyanto Pimpin Pansus Pembahasan Perubahan Ranperda Pengelolaan Sampah

On 10.53

Anggota DPRD Batam hadiri rapat paripurna terkait pembentukan pansus sampah. Foto/Hasan


BATAM - DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Jumat (8/6/2026). 


Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda berkenaan.


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Sementara dari unsur eksekutif hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.


Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin membacakan nama-nama utusan fraksi yang akan duduk dalam pansus pembahasan Ranperda tersebut. Selanjutnya, beliau menskor rapat selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota pansus memilih ketua dan wakil ketua pansus.


Setelah rapat kembali dibuka, juru bicara pansus Biyanto menyampaikan hasil rapat singkat internal pansus tersebut. “Ijin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.


Mendengar penyampaian tersebut, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap susunan pimpinan pansus dimaksud. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan pimpinan sidang pun mengetokkan palu sebagai tanda pengesahan.


Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terkait usulan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut.


Terhadap pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya SM, Pemko Batam menyatakan sepakat bahwa penguatan pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah juga mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif. “Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.


Sementara menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Anwar Anas, Pemko Batam menyatakan sepakat pentingnya edukasi pengelolaan sampah kepada generasi muda melalui sekolah-sekolah. Pemerintah Kota Batam, kata Amsakar, akan memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah melalui program edukasi, sosialisasi, hingga integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.


Selain itu, Pemko Batam juga akan memperkuat gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui penguatan kelembagaan berbasis masyarakat seperti bank sampah, sekaligus meningkatkan penyediaan tempat sampah tertutup di titik-titik strategis termasuk di pinggir jalan.


Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Jimmi Simatupang ST, Wali Kota menegaskan bahwa dalam Ranperda tersebut nantinya akan diatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggaran pengelolaan sampah. “Pengawasan akan didukung dengan sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” katanya.


Amsakar juga menambahkan bahwa pengaturan sanksi dimaksud tidak hanya untuk memberikan efek jera, namun juga menjadi instrumen penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap pengelolaan sampah yang baik. Jawaban ini sekaligus menjadi tanggapan terhadap pandangan Fraksi PAN-Demokrat-PPP yang disampaikan Safari Ramadhan SPdI. Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi tersebut terhadap pembahasan Ranperda ke tahap selanjutnya serta menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan inovatif.


Sementara terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Jimmy Siburian mengenai pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan potensi sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi, Pemko Batam menegaskan bahwa penerapan teknologi tersebut tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah. Karena itu, Pemko Batam akan mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan pihak swasta, investasi, dan pola kemitraan yang saling menguntungkan.


Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Drs Surya Makmur Nasution MHum, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat bahwa kerja sama dengan pihak swasta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.


Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Hanura, PSI dan PKN yang disampaikan Sony Christanto, Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi Hanura, PSI dan PKN sebelumnya mendorong Pemerintah Kota Batam melakukan penyederhanaan pola layanan persampahan, penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi rumah atau pelanggan, serta penguatan skema pengangkutan dan pengolahan sampah agar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.


Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut akan dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Batam guna menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Kota Batam secara lebih optimal dan berkelanjutan. (rud)

Perkuat Identitas Budaya dan Marwah Melayu, DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga LAM

On 13.25

Wako Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Muhmmad Kamaluddin menandatangani Perda LAM. Foto/Hasan


BATAM - DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (8/5/2026). 


Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam. Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.


Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.


Pada agenda pengesahan Ranperda LAMKR, Ketua DPRD mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam membacakan laporan pansus yang diawali dengan pantun dan ungkapan syukur.


Dalam laporannya, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional. “Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.


Beliau menegaskan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman. Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”


Pansus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat materi dan substansi Ranperda.


Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut antara lain kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama hingga pendanaan lembaga adat.


Muhammad Yunus menyebutkan, Ranperda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam. “Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.


Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju dan Kamaluddin pun mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.


“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.


Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.


Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan fisik tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah. “Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.


Amsakar berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya. “Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.


Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”


Usai penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretaris DPRD segera melakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu. (rud)



Editor: alfi

Anggota Dewan Anwar Anas Hadiri Mediasi Aksi Demo Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang

On 13.46

Anwar Anas, Anggota Komisi I DPRD Batam bersama para sopir truk saat mediasi di Polresta Barelang. Foto/Hasan


BATAM - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menghadiri undangan Polresta Barelang dalam rangka mediasi dan audiensi terkait rencana aksi unjuk rasa oleh komunitas supir truk Bumi Armada Jaya (BAJ) Kota Batam di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).


Mediasi ini digelar menyusul rencana aksi BAJ yang menolak kebijakan penghentian tambang pasir dan tanah timbun di wilayah Kota Batam. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta turut dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam keterangannya, Anwar Anas mengapresiasi terselenggaranya mediasi tersebut. Beliau juga memuji sikap seluruh pihak yang hadir, khususnya perwakilan BAJ, yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi bersama.

“Pertemuan berlangsung sangat komunikatif dan penuh kesadaran bahwa kita semua menginginkan yang terbaik bagi Kota Batam,” ujarnya.

Anas berharap, melalui dialog terbuka seperti ini, setiap kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(rud)





Editor: taher

DPRD Batam Gelar Paripurna, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

On 12.55



BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda terakhir penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan. Oleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu melaksanakan penutupan sekaligus pembukaan masa persidangan secara berkelanjutan.

Dengan mengetok palu satu kali, Kamaluddin secara resmi menyatakan penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam. Selanjutnya, ia kembali membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya, seraya kembali mengetok palu satu kali.

Lebih lanjut, Kamaluddin menggariskan bahwa DPRD Kota Batam akan menghadapi sejumlah agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Di antaranya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta pembahasan Ranperda lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Selain itu, DPRD Kota Batam juga akan melaksanakan berbagai agenda reguler lainnya sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak lama setelah agenda tersebut, rapat paripurna pun resmi ditutup.(rud)

 

 

 

Editor: alfi