EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mediasi Polemik Lahan Kaveling Batuaji Baru, Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU

On 20.55

Warga Kaveling Batuaji Baru bersitegang dengan pengembang. Foto/Hasan


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan Kaveling Batuaji Baru, Rabu (14/1/2026) siang.


RDPU tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, didampingi Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I dan komisi lainnya.

Turut hadir dalam rapat ini pejabat dari Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Camat Sagulung, Lurah Sei Langkai, pimpinan PT Mega Top Pratama, Ketua RW Perumahan Sagulung Raya, Ketua RW Perumahan Rolamro, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh permasalahan lahan tersebut.

Dalam rapat, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait status serta dinamika pemanfaatan lahan Kavling Batuaji Baru. Warga juga menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati.

Muhammad Fadhli dalam keterangannya menyampaikan harapannya agar RDPU ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, khususnya bagi warga yang menempati lahan tersebut.

Ia menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian persoalan lahan agar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rud)







Editor: teguh

Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wako Batam : Penempatan Pegawai Harus Berbasis Kompetensi

On 15.21

Wako Batam dan Wawako Li Claudia hadiri sosialisasi manajemen talenta. Foto/Ricky


BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya percepatan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan manajemen talenta sebagai langkah strategis mendukung Asta Cita. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Manajemen Talenta, Selasa (13/1/2026).

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, sebagai upaya memperkuat penerapan sistem merit dalam tata kelola kepegawaian daerah. Turut hadir Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Deputi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman, serta jajaran pejabat tinggi dari BKN Pusat dan Regional XII.

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa manajemen talenta tidak boleh dipahami sekadar sebagai kegiatan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan kapasitasnya. Menurutnya, penempatan pegawai yang tepat menjadi kunci percepatan pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Batam.

“Manajemen talenta adalah upaya membentuk ASN yang berintegritas dan berkapasitas. Penempatan pegawai harus berbasis profesionalisme agar kinerja organisasi meningkat dan pelayanan publik semakin optimal,” ujar Amsakar.

Ia juga menyoroti dinamika regulasi dan tantangan birokrasi yang menuntut kesamaan persepsi antara pimpinan daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Keselarasan visi, kata Amsakar, diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat oleh kepentingan politik praktis.

“Pemerintahan harus berjalan dalam mazhab yang sama. Jika pimpinan dan jajarannya tidak searah, maka persoalan daerah akan sulit diselesaikan. Saya meminta seluruh ASN bersikap sportif, fokus pada kinerja, dan mendukung pencapaian visi-misi demi kepentingan masyarakat Batam,” tegasnya.

Meski demikian, Amsakar menyampaikan optimisme terhadap kinerja aparatur Pemerintah Kota Batam yang tercermin dari capaian sejumlah indikator makro ekonomi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Batam berada pada kisaran 6,8 hingga 6,9 persen, mendekati target 7 persen. Realisasi investasi telah mencapai Rp54,74 triliun atau sekitar 91 persen dari target, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Batam tercatat sebesar 83,8, tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Pertumbuhan ekonomi yang baik, peningkatan investasi, serta IPM yang tinggi menunjukkan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa penerapan manajemen talenta di Kota Batam harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut harus mampu menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang mampu mengeksekusi program prioritas kepala daerah secara cepat dan terukur.

“Kita perlu bergeser dari pola pikir politis menuju pendekatan teknokratik. ASN harus memiliki kontrak kinerja yang jelas, lengkap dengan target dan indikator capaian dalam periode tertentu. Ini bagian dari strategi percepatan Pro-ASN agar birokrasi benar-benar menjadi mesin pembangunan,” ujar Zudan. (dho)




Editor: teguh

Sah! DPRD dan Pemko Batam Ketok Palu Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

On 14.29

Ketua DPRD Batam Kamaluddin dan Wako Amsakar tandatangani Perda Kota Layak Anak. Foto/Hasan


BATAM – DPRD Kota Batam resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025).


Rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Hendra Asman, SH, MH.

Rapat juga dihadiri langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir para unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Kota Batam, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta mendapat atensi luas dari kalangan pers.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hj Asnawati Atiq, SE, MM menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda diawali dengan rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Hasil kerja pansus tersebut telah disepakati melalui rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Pansus juga mencermati adanya penyesuaian substansi Ranperda agar tetap selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, mengingat proses penyusunan Ranperda telah melewati rentang waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA. Di sisi lain, Kota Batam sebelumnya telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021, meski belum memiliki payung hukum daerah. Komitmen tersebut tercermin dari capaian Kota Batam yang berhasil meraih Predikat Nindya Kota Layak Anak pada tahun 2022, 2023, dan 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” demikian disampaikan Asnawati.

Dalam rangka penyempurnaan materi dan substansi Ranperda, tambah Atiq, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA RI bahkan mendorong agar Ranperda Kota Layak Anak Kota Batam segera disahkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan penilaian Kota Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026.

Asnawati Atiq juga menjelaskan bahwa Ranperda mengalami perubahan signifikan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penambahan ketentuan umum, pengaturan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta peran anak melalui Forum Anak. Ranperda ini juga mengatur penguatan layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

Setelah mendengarkan laporan Pansus, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah menyetujui Ranperda berkenaan? Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju dan beliau pun mengetuk palu satu kali menandakan DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda Penyelenggaran Kota Layak Anak menjadi Perda, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan.

Amsakar Achmad menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak. Perda Kota Layak Anak yang telah disusun bersama ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga keluarga,” ungkap Walikota.

Politisi Nasdem ini juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif. Dalam proses tersebut, Ranperda mengalami perubahan materi muatan yang cukup signifikan, dari semula berjumlah 69 pasal menjadi 21 pasal, seiring dengan hasil fasilitasi dan penyesuaian ketentuan, dimana norma-norma yang bersifat teknis selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, pada hari ini Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat kita selesaikan dan sepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam,” ujar Amsakar.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Perda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan Nomor Register, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. 

Wali Kota Batam berharap Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kota Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak, sehingga anak-anak dapat menikmati hak-haknya dan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.(rud)





Editor: teguh

Jelang Pergantian Tahun, Bamus DPRD Batam Gelar Rapat Terkait Agenda Dewan

On 01.08

Anggota DPRD Batam memberi saran pada rapat Bamus terkqit agenda akhir tahun dewan. Foto/Hasan


BATAM - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan dewan untuk sepanjang bulan Desember 2025. Rapat dipimpin oleh Koordinator Bamus yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM.


Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari seluruh alat kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Badan Kehormatan (BK). Selain itu, unsur fraksi serta Panitia Khusus (Pansus) juga turut mengikuti jalannya pembahasan agenda.

Dalam keterangannya, Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa rapat Bamus digelar untuk menetapkan pedoman kegiatan DPRD Kota Batam menjelang akhir tahun. Agenda yang disusun meliputi rapat paripurna, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat konsultasi, hingga kegiatan kunjungan kerja.

“Kami menghimpun masukan-masukan untuk menetapkan usul kegiatan Dewan sepanjang Desember ini,” ujar Budi, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan bahwa jadwal kegiatan DPRD pada akhir tahun ini cukup padat. Hal itu disebabkan beberapa Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah mendekati tahap akhir dan diperkirakan akan membawa laporan ke rapat paripurna untuk disahkan.

Selain itu, DPRD Kota Batam juga akan mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196.

“Kita juga akan mengagendakan rapat paripurna istimewa sehubungan Hari Jadi Kota Batam ke-196,” tutup Budi.

Rapat Bamus ini menjadi acuan penting bagi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan DPRD Kota Batam selama bulan Desember 2025.(rud)






Editor: teguh

Sidak TKA Ilegal Dihalangi, DPRD Batam Kecam Tindakan PT Jaya Electrical Energy

On 21.27

Adu mulut anggota dewan Batam dengan sekurity terjadi lantaran upaya sidak dihalangi. Foto/Hasan


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota Komisi, di antaranya Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST.

Namun upaya para wakil rakyat untuk masuk ke lokasi perusahaan tidak membuahkan hasil. Rombongan Komisi I dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan yang menutup pagar utama. Upaya komunikasi yang dilakukan juga tidak berhasil, karena pihak manajemen menolak menerima kunjungan tersebut.

Anwar Anas menyampaikan kekecewaannya atas tindakan manajemen perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu kita memberi tahu. Namanya kan inspeksi mendadak,” tegasnya.

Anwar Anas menambahkan, sikap tertutup pihak perusahaan justru memperkuat dugaan adanya praktik TKA ilegal di PT Jaya Electrical Energy. Ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan instansi terkait guna memperjelas persoalan tersebut.

“Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU, dan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya.(rud)




Editor: teguh

Tok! DPRD Kota Batam Sahkan Perda APBD 2026 Senilai Rp 4,2 Triliun Lebih

On 08.31

Pimpinan DPRD dan Walikota Batam menandatangani pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD 2026 usai Rapat Paripurna. Foto/Hasan


BATAM - DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad beserta para kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam.

Muhammad Mustofa selaku juru bicara Banggar menjelaskan bahwa pada awal pengajuan, rancangan APBD Kota Batam Tahun 2026 ditargetkan sebesar: Rp 4.738.304.249.000. Namun, selama masa pembahasan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengirimkan surat resmi Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, yang berisi kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan Kota Batam termasuk daerah yang mengalami pengurangan dana transfer, dengan total sebesar: Rp 438.388.010.375.

“Pengurangan TKD ini berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Karena pemotongan terjadi di tengah proses pembahasan APBD, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” ungkap Mustofa, Kamis (20/11/2025).

Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, agar struktur pendapatan daerah tetap kuat meski transfer pusat berkurang. Disampaikan juga oleh Mustofa, setelah melalui pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, maka disepakati postur APBD sebagai berikut:

Dimulai Pendapatan Daerah dari semula Rp 4.622.804.249.000 menjadi Rp 4.184.416.238.625, dengan komponen PAD sebesar Rp 2,58 triliun lebih, terdiri dari Pajak Daerah Rp 2,099 triliun, Retribusi Rp 305,19 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp 11 miliar, PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar dan Pendapatan Transfer Rp 2,04 triliun lebih — termasuk penurunan signifikan dari transfer pusat.

Sedangkan dari segi Belanja Daerah semula Rp 4.738.304.249.000 menjadi Rp 4.299.916.238.625. Adapun rinciannya mencakup: Belanja Operasi Rp 3,437 triliun, Belanja Modal Rp 843 miliar dan Belanja Tak Terduga Rp 19,24 miliar. Pada belanja modal, salah satu porsi terbesar dialokasikan untuk: Pembangunan gedung dan bangunan, Jalan, jaringan, irigasi, Peralatan dan mesin pendukung operasional OPD.

Banggar juga memaparkan besaran mandatory spending, antara lain: Fungsi Pendidikan 29,37% (di atas ketentuan minimal 20%), Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 33,29% (masih di bawah ketentuan 40%), Belanja Pegawai 38,22% (di atas batas maksimal 30%), dan Belanja Infrastruktur Kelurahan 1,38% (target minimal 5% setelah dikurangi DAK).

Banggar menegaskan bahwa APBD telah disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.

Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah Ranperda APBD Tahun 2026 dapat disetujui menjadi Perda. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan “setuju” sehingga Kamaluddin langsung mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan.

Usai pengesahan, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Amsakar Achmad untuk memberikan tanggapan resmi atas disetujuinya Perda APBD 2026. Amsakar pun naik ke podium dan menyampaikan apresiasi sekaligus penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam menindaklanjuti implementasi APBD yang telah disahkan.

“Bahwa pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara mendalam sehingga pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ungkap Amsakar.

Wali Kota juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia meminta SKPD mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar seluruh program yang telah disusun dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa percepatan eksekusi program akan mempercepat manfaatnya bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Menanggapi berbagai saran dan masukan selama pembahasan, pemerintah meminta SKPD penghasil pendapatan untuk segera menyusun strategi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) sesuai potensi masing-masing perangkat daerah. Hal ini dinilai penting agar target pendapatan yang telah tertuang dalam APBD 2026 dapat direalisasikan optimal.

Wali Kota juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Batam yang telah mendukung pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Beberapa komponen yang telah memenuhi ketentuan antara lain; Belanja pendidikan sebesar 29,37% (melampaui ketentuan minimal 20%), Belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,21% (melampaui ketentuan 0,16%), dan Belanja kegiatan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 78,94% (melampaui ketentuan 70%).

Meski demikian, masih terdapat beberapa pos mandatory spending yang belum terpenuhi. Di antaranya: Belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 33,29%, di bawah ketentuan minimal 40% dan Belanja pegawai sebesar 38,22%, yang melebihi batas maksimal 30%.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,” tegas Amsakar.

Usai tanggapan, Wali Kota dan Ketua DPRD menandatangani lembaran pengesahan Ranperda berkenaan. Dalam penutupnya, Kamaluddin meminta Pemko segera melaporkan Ranperda tersebut ke Gubenur untuk dievaluasi.(rud)





Editor: teguh

DPRD Batam Dukung Pengembangan MRO Lion Air di Kawasan Bandara Hang Nadim

On 19.12

Kamaluddin dan Rusdi Kirana tampak serius menyanyikan Indonesia Raya. Foto/Hasan


BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Hanggar F milik Batam Aero Teknik (BAT), fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di bawah Lion Air Group di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Rabu (19/11/2025). Hanggar terbaru ini ketujuh yang dimiliki BAT sejak mulai beroperasi di Batam.


Peresmian berlangsung dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pimpinan Lion Air Group. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menandai komitmen bersama dalam mendorong perkembangan industri dirgantara di Kota Batam.

Kamaluddin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap konsistensi Lion Air Group berinvestasi di Batam. Menurutnya, keberadaan fasilitas MRO BAT bukan hanya memperkuat posisi Batam sebagai pusat industri dirgantara nasional, tetapi juga memberikan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja.

“Kita sangat apresiasi dan terima kasih atas komitmen Lion Air merealisasikan investasinya di Batam. Selain memperkuat posisi Batam pada sektor investasi dirgantara, juga yang terpenting besarnya penyerapan tenaga kerja,” ujar Kamaluddin.

Ia menambahkan, dengan sinergi antarpemangku kepentingan serta dukungan pemerintah pusat, iklim investasi di Batam diyakini akan terus tumbuh di atas rata-rata nasional.

Sementara itu, President Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, menegaskan bahwa Hanggar F menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri perawatan pesawat di Indonesia. Hanggar ini dilengkapi fasilitas modern berstandar internasional dan telah memperoleh sertifikasi dari sejumlah regulator penerbangan mancanegara.

“Hanggar ketujuh ini sangat sophisticated, standarnya internasional, dan beberapa regulator asing sudah memberikan sertifikasi untuk BAT,” ungkap Daniel dalam sambutannya.

Dengan beroperasinya Hanggar F, Lion Air Group berharap dapat meningkatkan kapasitas perawatan pesawat sekaligus memperkuat peran Batam sebagai hub industri aviasi di kawasan Asia Tenggara.(rud)





Editor: teguh