EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

On 11.20

Suasana Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 berlangsung hikmad. Foto/Hasan


BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Amsakar Achmad.
Tampak hadir pula sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari LAMKR, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam, serta perwakilan dari BP Batam. 


Sebelum agenda penyampaian nota keuangan, rapat paripurna menuntaskan dua agenda yakni; Laporan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, serta Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, yang ditutup dengan pengambilan keputusan.

Dalam penyampaiannya, Senin (30/6/2025) siang, Wali Kota Amsakar menyebutkan bahwa pengajuan lebih awal perubahan APBD Tahun 2025 ini mencerminkan komitmen Pemko Batam dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung pemerataan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, ekonomi, dan perlindungan sosial.


Kenaikan Pendapatan


Secara keseluruhan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 naik sebesar 7,94 persen, dari semula Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun. Kenaikan ini bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang melonjak 11,04 persen—terutama dari pajak daerah dan retribusi. Pajak Daerah naik menjadi Rp1,95 triliun atau meningkat 12,52 persen dari sebelumnya, didorong oleh bertambahnya objek pajak seperti PBB-P2, PBJT dari listrik, perhotelan, hiburan dan makanan/minuman. Retribusi Daerah juga meningkat 7,18 persen, seiring optimalisasi layanan persampahan, parkir, pariwisata dan penggunaan TKA.


Namun, ada pula penurunan pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang turun 13,81 persen akibat turunnya laba Bank Riau Kepri Syariah dan pengurangan saham Pemko Batam. Pendapatan transfer antar daerah justru melonjak tajam hingga 35,24 persen, berkat penyesuaian alokasi dari Pemerintah Provinsi Kepri.


Belanja Daerah Naik 8,19 Persen


Total belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,41 triliun, atau naik 8,19 persen. Alokasi belanja ini tersebar pada:


• Belanja Operasi meningkat 6,61 persen, termasuk belanja pegawai dan barang/jasa, serta peningkatan tajam pada belanja subsidi dan bantuan sosial—masing-masing melonjak 312,5 persen dan 243,9 persen.


• Belanja Modal naik 25,70 persen, mencakup pengadaan alat berat untuk penanganan banjir dan sampah, pembangunan gedung, sarana pendidikan dan tempat ibadah, serta peningkatan infrastruktur jalan dan irigasi.


• Belanja Tidak Terduga justru menurun tajam hingga 79,69 persen, karena sebagian besar dana dialihkan untuk penanganan bencana dan infrastruktur publik.


Amsakar menjelaskan bahwa prioritas belanja perubahan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pemenuhan belanja wajib sesuai regulasi, pelayanan publik, serta penguatan dukungan terhadap instansi vertikal dan Pemerintah Pusat. 


Sedangkan pada bagian akhir laporannya, Amsakar menyampaikan bahwa pembiayaan daerah meningkat dari Rp115 miliar menjadi Rp134,5 miliar atau naik 16,99 persen. Selisih lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya menjadi sumber utama pembiayaan tersebut.


Ranperda Perubahan APBD ini diserahkan langsung kepada Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, yang kemudian menutup rapat paripurna dan meminta seluruh fraksi partai politik untuk menyiapkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 yang akan dibahas dalam paripurna lanjutan. 


Dengan berakhirnya rapat ini, proses pengesahan Perubahan APBD 2025 memasuki tahap pembahasan lanjutan yang krusial dalam memastikan program prioritas Pemko Batam dapat terealisasi secara efektif dan tepat sasaran.(rud)




Editor: taher

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PLN Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan

On 01.30



BATAM – Di tengah persaingan industri yang makin kompetitif, kecepatan produksi dan kualitas hasil menjadi kunci utama bagi pelaku usaha. Namun, semua itu tak akan tercapai tanpa satu elemen vital, yaitu pasokan listrik yang andal.


Hadir menjawab tantangan tersebut, PLN Batam menghadirkan layanan khusus kelistrikan yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan sektor industri dan bisnis di Batam.


Layanan ini hadir sebagai solusi inovatif yang memberikan jaminan pasokan listrik dari lebih dari satu sumber jaringan transmisi dan distribusi, tegangan yang dapat disesuaikan, tanpa gangguan, dan pastinya tanpa kedip.


Langkah strategis ini langsung mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha di Batam. Tahun 2025 mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah perusahaan yang melakukan migrasi ke layanan khusus PLN Batam. Mereka tak lagi sekadar menjadi pelanggan biasa, melainkan mitra strategis dalam upaya menciptakan ekosistem industri yang tangguh.


Salah satu pelanggan PLN Batam dari kawasan industri Tunas Prima, Fredy Wibowo, menyampaikan apresiasinya terhadap peningkatan pelayanan yang diberikan PLN Batam.


“Kami menyambut baik inovasi layanan yang dilakukan PLN Batam. Dengan menjadi pelanggan layanan khusus, kami merasa lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya dari sisi keandalan listrik,” ujar Fredy.


Respons positif dari dunia usaha menjadi pemicu semangat bagi PLN Batam untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan yang semakin andal. Tujuannya tak lain adalah untuk memberikan layanan sesuai standar tinggi yang telah dijanjikan kepada pelanggan layanan khusus.


PLN Batam percaya bahwa kemitraan erat dengan pelaku usaha akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota industri berkelas dunia yang berkelanjutan.


“Kami tidak hanya menyediakan listrik. Kami menyediakan rasa aman, stabilitas, dan kepercayaan, agar pelaku usaha dapat fokus berkembang dan berinovasi,” jelas Dirut PT PLN Batam, Kwin Fo. (thr)



Editor: taher

Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

On 01.23

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH. Foto/Hasan


BATAM - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025) siang.


Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dan dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari LAM Kepulauan Riau Kota Batam, dan undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, Aweng Kurniawan meminta Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir terkait pembahasan RPP berkenaan. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, pun maju ke podium untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar atas Ranperda dimaksud.

Dalam laporannya, Mustofa menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 disampaikan Pemerintah Kota Batam pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 28 Mei 2025 dan telah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan TAPD secara mendalam. Hasil dari audit BPK RI menyatakan bahwa laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Capaian Kinerja Keuangan

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Mustofa, realisasi pendapatan Kota Batam pada tahun 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72 persen dari target sebesar Rp3,73 triliun. Rincian pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,76 triliun, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp81 juta.

Di sisi belanja, dari alokasi Rp3,84 triliun, terealisasi Rp3,62 triliun atau 94,29 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp115,7 miliar. Aset Pemko Batam per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp12,99 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp23,81 miliar dan ekuitas mencapai Rp12,97 triliun. Kenaikan ekuitas sepanjang tahun 2024 mencapai Rp494,7 miliar.

Rekomendasi dan Catatan Banggar

Banggar DPRD Kota Batam memberikan sejumlah catatan strategis, antara lain:

• Retribusi Parkir Tepi Jalan dinilai masih jauh dari potensi maksimal, hanya terealisasi Rp11,2 miliar dari estimasi yang seharusnya bisa mencapai Rp70 miliar. Banggar merekomendasikan moratorium sementara terhadap penarikan retribusi dan audit menyeluruh atas sistem pengelolaan parkir yang rawan kebocoran.

• Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tinggi, yaitu mencapai Rp570 miliar, diminta segera ditangani dengan pendekatan inovatif dan intensifikasi penagihan.

• Retribusi Pelayanan Persampahan, meski menunjukkan peningkatan, dinilai masih belum proporsional dengan skala pelayanan. Banggar mendorong optimalisasi basis data dan integrasi penarikan retribusi dengan rekening air.

• Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan dari Rp18,9 miliar (2023) menjadi Rp11,7 miliar (2024), menandakan perlunya evaluasi atas indikator kinerja daerah.

• Dalam pengelolaan aset tetap, khususnya terkait jalan yang diserahkan dari Pemprov Kepri, Banggar merekomendasikan pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan Aset yang melibatkan Pemko Batam dan DPRD.

• BUMD Kota Batam juga menjadi sorotan. PT Pembangunan Kota Batam tercatat merugi Rp1,67 miliar pada 2024, sedangkan PT Pelabuhan Batam Indonesia belum beroperasi sejak 2018 dan tidak menyumbangkan dividen. Banggar mendorong reformasi menyeluruh atas peran BUMD agar lebih produktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Di akhir Laporannya, Mustofa menyatakan, setelah Banggar melaporkan pada rapat konsultasi yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam serta dengan mencermati hasil rapat konsultasi tersebut, maka Banggar pun meminta agar RPP APBD berkenaan dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Batam. (rud)



Editor: taher

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

On 01.02

Wako Batam Amsakar dan Aweng bersalaman usai menandatangani persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2024. Foto/Hasan


BATAM - Setelah mendengarkan laporan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar), Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan menanyakan ke seluruh anggota Dewan yang hadir apakah menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. 

Aweng juga menegaskan bahwa Persetujuan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 mendatang. Saat itu, seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Banggar yang penuh dedikasi telah melakukan pembahasan bersama TAPD dan perangkat daerah terkait. Semoga ke depannya Pemko Batam dapat melaksanakan pengelolaan keuangan dengan lebih baik lagi dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Wakil Ketua I DPRD, Haji Aweng Kurniawan, Senin (30/6/2025).

Usai pengesahan DPRD pun mendengarkan pendapat akhir dari Wali Kota Batam terkait persetujuan atas Ranperda berkenaan. Untuk efisiensi waktu, pendapat akhir Wali Kota ini disampaikan berbarengan dengan pidato penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun 2025.

Tanggapan Wali Kota Amsakar


Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam atas kerja kerasnya dalam membahas dan menyetujui RPP APBD Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah hari ini, Badan Anggaran DPRD telah menyetujui hasil pembahasan tersebut,” ujar Amsakar.

Selanjutnya, Pemko Batam menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan akan segera menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Menanggapi berbagai catatan dan masukan yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, baik dalam proses pembahasan maupun dalam forum paripurna, Amsakar menegaskan komitmen Pemko Batam untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kami berkomitmen memperbaiki dan memperkuat seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban APBD,” tegasnya.

Usai tanggapan Wali Kota, paripurna pun dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam, disaksikan oleh seluruh hadirin yang hadir di ruang sidang utama DPRD Kota Batam. (rud)





Editor: taher

DPRD Kota Batam Beri Tambahan Waktu 30 Hari Kepada Pansus Pendidikan Dasar Sampaikan Laporan

On 00.01

DPRD Batam menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum Paripurna terkait Laporan Pansus Pendidikan Dasar. Foto/Hasan


BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus Pengambilan Keputusan


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, didampingi pimpinan dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, dan para undangan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam melaporkan bahwa dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 45 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Berdasarkan jumlah tersebut, Wakil Ketua I DPRD menyatakan rapat paripurna memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.


Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi sebelumnya, Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar menyampaikan perlunya pemantapan substansi materi rancangan peraturan daerah. Selain itu, juga diperlukan proses fasilitasi Ranperda oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan guna menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng, (30/6/2025).

Permintaan tambahan waktu tersebut disambut persetujuan bulat seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan demikian, Pansus yang diketuai oleh Muhammad Yunus, S.Pi, anggota DPRD dari Partai Demokrat, resmi mendapat perpanjangan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan substansi Ranperda terkait perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.

Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya, yang merupakan bagian dari mekanisme dan komitmen DPRD Kota Batam dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (rud)





Editor: taher