EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Rayakan 80 Tahun Perjalanan Kia Global, Berangkat dari Warisan untuk Menatap Masa Depan Mobilitas

On 12.14

Petinggi KIA berpose merayakan 80 tahun KIA Global. 


KORSEL – Delapan dekade bukan sekadar soal waktu, melainkan tentang perjalanan, keberanian menghadapi tantangan, dan komitmen untuk terus bergerak maju. Tahun 2025 lalu, Kia menandai 80 tahun kiprahnya melalui sebuah seremoni khusus dan pameran bertema warisan dan visi masa depan, yang digelar di Kia Vision Square, Yongin, Korea Selatan.


Perayaan ini turut disiarkan langsung secara publik pada Youtube Kia Global. Acara ini menjadi refleksi perjalanan Kia dari sebuah industri manufaktur sederhana hingga menjelma sebagai salah satu pemimpin global dalam mobilitas berkelanjutan. Lebih dari 400 tamu hadir dalam perayaan ini, termasuk jajaran pimpinan Hyundai Motor Group dan Kia, karyawan lintas generasi, serta para mitra yang turut menjadi bagian dari cerita panjang perjalanan Kia di industri otomotif global.


Perjalanan yang Dibangun untuk Masa Depan Mobilitas

Didirikan pada tahun 1944 sebagai Kyungsung Precision Industry oleh Kim Cheol-ho, Kia memulai perjalanannya sebagai produsen komponen logam. Nama Kia kemudian resmi diadopsi pada 1952, bersamaan dengan peluncuran produk mobilitas pertamanya, sepeda 3000-Liho. Tonggak penting lainnya terjadi pada 1973, ketika Kia mendirikan Sohari Plant, yang kini dikenal sebagai AutoLand Gwangmyeong, sebagai fasilitas produksi otomotif terintegrasi pertama di Korea Selatan.

Langkah Kia memasuki industri otomotif roda empat dimulai pada 1974 melalui peluncuran Kia Brisa. Sejak saat itu, Kia terus menorehkan jejak global melalui berbagai model ikonik, termasuk Kia Pride yang diluncurkan pada 1987, serta Kia Sportage pada 1993 yang dikenal sebagai urban SUV pertama di dunia.

Transformasi besar Kia berlanjut pada 1997 ketika perusahaan bergabung ke dalam Hyundai Motor Group di bawah kepemimpinan visioner Chung Ju-yung dan Mong-Koo Chung. Momentum penting berikutnya hadir pada 2005, saat Euisun Chung menjabat sebagai Presiden Kia dan menerapkan strategi Design Management secara komprehensif, termasuk merekrut desainer global seperti Peter Schreyer sebagai Chief Design Officer, yang memperkuat identitas Kia sebagai brand yang turut memprioritaskan desain.

Perayaan 80 tahun ini tidak hanya mengulas pencapaian historis Kia, tetapi juga menyoroti kontribusi para sumber daya manusia di balik Kia, dari generasi ke generasi, yang membentuk filosofi dan arah masa depan brand. Melalui rangkaian cerita, film khusus, serta penampilan istimewa dari Kia Ambassador dan violinist kelas dunia, Clara-Jumi Kang, Kia menegaskan bahwa kekuatan sebuah brand terletak pada manusia yang turut berproses di baliknya.




Chairman Hyundai Motor Group, Euisun Chung, menyampaikan bahwa perjalanan 80 tahun Kia adalah sebuah narasi besar tentang ketekunan dan komitmen. “Sejarah 80 tahun Kia adalah sebuah perjalanan yang luar biasa. Atas nama Hyundai Motor Group, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari warisan Kia.” 


Presiden dan CEO Kia, Ho Sung Song, menambahkan bahwa warisan tersebut akan terus menjadi sumber inspirasi ke depan. “Dengan memetik pelajaran dari perjalanan 80 tahun Kia, kami menegaskan kembali semangat determinasi yang telah menggerakkan Kia sejak awal. Kami berkomitmen untuk menjaga dan membagikan warisan ini sebagai fondasi untuk masa depan,” ungkapnya.

Kia Vision Meta Turismo: Interpretasi Baru Mobilitas Masa Depan


Dalam kesempatan ini, Kia juga memperkenalkan Vision Meta Turismo Concept, sebuah konsep kendaraan yang merepresentasikan visi Kia terhadap era baru mobilitas. Konsep ini memadukan performa dinamis dengan ruang interior bernuansa lounge, terinspirasi dari keanggunan dan kecepatan perjalanan jarak jauh era 1960-an.

Vision Meta Turismo mengusung filosofi desain “Opposites United”, yang memadukan garis futuristik dengan sentuhan human-centered design. Interiornya dirancang untuk menciptakan pengalaman berkendara yang imersif melalui teknologi digital, dengan interior yang menghadirkan kenyamanan bagi pengemudi maupun penumpang.

Salah satu fitur terbaiknya adalah setir generasi terbaru dengan tiga mode digital yaitu Speedster, Dreamer, dan Gamer, yang didukung teknologi Augmented Reality Head-Up Display (AR HUD). Teknologi ini memungkinkan pengemudi melihat informasi visual secara tiga dimensi, seolah melayang di atas jalan, menciptakan interaksi yang lebih intuitif antara manusia dan kendaraan.

“Vision Meta Turismo merepresentasikan visi Kia dalam menggabungkan mobilitas dinamis dengan ruang yang berorientasi pada manusia. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan pengalaman mobilitas yang tidak hanya canggih, tetapi juga menginspirasi,” terang Karim Habib, Executive Vice President and Head of Kia Global Design. 


Pameran ‘The Legacy of Movement’

Sebagai bagian dari perayaan, Kia juga membuka Pameran 80 Tahun Kia bertajuk “The Legacy of Movement”. Pameran ini menghadirkan delapan zona tematik yang menampilkan 17 kendaraan ikonik Kia, mulai dari model bersejarah hingga produk terkini, yang mencerminkan perjalanan Kia selama 80 tahun.


Digelar di Kia Vision Square, pameran ini akan dibuka untuk publik hingga tahun 2029, dan menjadi ruang refleksi tentang bagaimana Kia terus bergerak, beradaptasi, dan berkembang seiring perubahan zaman.

Didirikan pada 1944, Kia telah melalui berbagai fase transformasi, dari sepeda pertama hingga kendaraan listrik dan solusi mobilitas berbasis teknologi. Melalui strategi Total Transformation yang diperkenalkan sejak 2021, Kia menegaskan komitmennya pada mobilitas berkelanjutan, termasuk pengembangan kendaraan listrik, Platform Beyond Vehicle (PBV), serta layanan berbasis perangkat lunak.

Rangkaian inisiatif global, kolaborasi kreatif, hingga platform digital heritage menjadi cara Kia menghubungkan warisan masa lalu dengan visi masa depan, sebuah perjalanan yang tidak hanya tentang kendaraan, tetapi tentang pergerakan yang menginspirasi.(thr)





Editor: teguh

RSBP Batam Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Kepri, Pertama di Provinsi Kepulauan Riau

On 20.55

Penyerahan Sertifikat Halal LPPOM MUI Kepri kepada RSBP Batam. Foto/Nova


BATAM - Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam resmi menerima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (5/1/2026). Pencapaian ini menjadikan RSBP Batam sebagai rumah sakit pertama di Provinsi Kepulauan Riau yang memperoleh sertifikasi halal.


Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto menerima langsung Sertifikat Halal tersebut yang diserahkan oleh Direktur LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau, Khairuddin Nasution, B.Ac., SE, didampingi Drs. Ali Chozin, Apt., M.Si., Staf Ahli LPPOM MUI Kepri.


dr. Tanto Budiharto, mengatakan bahwa pencapaian sertifikat halal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi RSBP Batam, sekaligus menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.


“Penerimaan sertifikat halal ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan kesungguhan RSBP Batam dalam menjamin proses layanan yang sesuai standar, sehingga pasien dan keluarga merasa lebih tenang dan terlindungi,” ujarnya.


Keberhasilan RSBP Batam dalam meraih sertifikasi halal ini juga tidak terlepas dari kegigihan dan komitmen pimpinan BP Batam, khususnya Kedeputian Bidang Pelayanan Umum yang dipimpin oleh Ariastuty Sirait, yang secara konsisten mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. 


Di bawah koordinasi kedeputian tersebut, RSBP Batam senantiasa mengutamakan pelayanan maksimal dan kenyamanan konsumen, terutama pasien dan keluarga sebagai pengguna utama layanan rumah sakit.


Proses sertifikasi halal RSBP Batam telah dimulai sejak Juli 2025 dan dilalui melalui tahapan yang panjang dan terstruktur. Tahapan tersebut meliputi pembentukan Tim Halal RSBP Batam, Kick Off Meeting pada 31 Juli 2025, kegiatan sosialisasi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, pemenuhan standar, penyiapan dokumentasi, manajemen review, audit eksternal dan rekomendasi, hingga akhirnya sampai pada tahap penerbitan sertifikat halal.


Sejak tahap awal proses tersebut, LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau telah terlibat aktif dan melakukan pendampingan secara berkelanjutan kepada RSBP Batam guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.


Dengan diperolehnya sertifikat halal ini, RSBP Batam diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta meningkatkan mutu layanan kesehatan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan pasien dan keluarga.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Direktur Keuangan dan Umum Evi Elfiana Br. Bangun, Manajer Perencanaan Program Kegiatan Pengembangan Usaha dan Pemasaran, Kepala Satuan Penjaminan Mutu Feri Nawa, Manajer Layanan Penunjang, Manajer Layanan Keperawatan, serta Asisten Manajer Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha.(nva)




Editor: teguh

Kunduri Akhir Tahun Meriah dan Sarat Kepedulian, Batam Kumpulkan Rp14,5 Miliar untuk Sumatra

On 16.23

Kenduri akhir tahun di Engku Putri Batam Center tanpa kembang api. Foto/Rudi


BATAM - Meski tanpa kembang api, perayaan Kunduri Akhir Tahun di Dataran Engku Putri, Batamcentre, berlangsung meriah sekaligus sarat kepedulian. Ribuan warga Batam berkumpul sembari menunjukkan solidaritas bagi korban bencana di Sumatra, hingga berhasil menghimpun donasi sekitar Rp15 miliar yang akan disalurkan melalui Pemerintah Kota Batam.


Di hadapan ribuan masyarakat, Amsakar mengulas perjalanan Batam sepanjang tahun 2025 yang diwarnai berbagai capaian membanggakan. Indikator pembangunan menunjukkan kemajuan signifikan, mulai dari menurunnya angka kemiskinan, berkurangnya tingkat pengangguran terbuka, inflasi yang terjaga stabil, hingga pertumbuhan ekonomi dan investasi yang terus meningkat. Sejumlah penghargaan tingkat nasional pun menjadi pengakuan atas kerja keras dan kolaborasi yang terbangun di Kota Batam.

Namun, Amsakar menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan semata-mata hasil kerja pemerintah. "Semua yang kita capai hari ini adalah buah dari kontribusi seluruh masyarakat Kota Batam,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Amsakar menyampaikan, pergantian tahun bukan hanya seremoni, melainkan momentum untuk melakukan refleksi bersama. "Sudah waktunya di pergantian tahun ini kita melakukan perenungan dan kontemplasi. Apa yang telah kita lalui, ikhtiar yang kita jalankan, dan apa yang hendak kita tuju pada tahun yang akan datang,” tuturnya.

Berbeda dari perayaan tahun baru pada umumnya, Pemerintah Kota Batam memilih langkah yang lebih bermakna. Amsakar menyampaikan bahwa Pemko Batam bersama Forkopimda sepakat mengalihkan euforia pergantian tahun menjadi aksi kepedulian bagi saudara-saudara di Sumatera yang tengah dilanda bencana.

“Biasanya setiap pergantian tahun selalu ada musik yang meriah dan kembang api. Tetapi malam ini kami berketetapan hati untuk membangun solidaritas dengan saudara kita di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Batam telah menyalurkan bantuan sebesar Rp7,5 miliar untuk tiga daerah tersebut. Selain itu, partisipasi masyarakat berhasil menghimpun donasi sebesar Rp4.589.074.911, ditambah dukungan dari PLN Batam senilai Rp2,5 miliar. Secara keseluruhan, dana solidaritas yang terkumpul hampir mencapai Rp15 miliar.

Di akhir sambutannya, Amsakar mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas pasca perayaan tahun baru. "Saya berharap seluruh warga Batam tetap menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di jalan raya,” pesannya.

Kunduri Akhir Tahun ditutup dengan penampilan Sammy Simorangkir yang menghadirkan suasana hangat dan penuh makna. Momentum ini menegaskan bahwa pergantian tahun di Batam tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga wujud nyata kepedulian dan persaudaraan untuk negeri. (yog)






Editor: teguh

Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

On 21.44

Ratusan penumpang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Batam Center. Foto/Agam


BATAM - Selama Periode Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pergerakan penumpang kapal di wilayah kerja Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan rute internasional masih menjadi kontributor utama arus penumpang.


Berdasarkan data realisasi hingga H1+5 atau per 30 Desember 2025, total pergerakan penumpang rute internasional tercatat mencapai 316.236 orang, atau meningkat 22 persen dibandingkan periode Angkutan Nataru tahun 2024.


Kenaikan paling signifikan terjadi pada penumpang berangkat melalui terminal ferry internasional yang tumbuh 30 persen, sementara penumpang datang meningkat 15 persen. Peningkatan ini terutama terjadi pada rute Singapura dan Malaysia melalui Terminal Ferry Internasional Batam Center dan Harbour Bay


Sementara itu, pergerakan penumpang rute domestik tercatat sebanyak 205.487 orang, atau meningkat 6,7 persen dibandingkan periode Nataru 2025. Dari jumlah tersebut, penumpang berangkat melalui terminal ferry domestik mencapai 107.209 orang atau tumbuh 5,3 persen, sedangkan penumpang datang tercatat 98.278 orang atau meningkat 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, menyampaikan bahwa dominasi pergerakan penumpang pada rute internasional selama Periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 dipengaruhi oleh jarak waktu yang relatif berdekatan dengan pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026.


“Kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk menunda aktivitas mudik dan memilih untuk melaksanakannya pada periode Angkutan Lebaran 2026. Hal ini menyebabkan pergerakan penumpang domestik pada momen Nataru relatif lebih terkendali,” ujar Benny dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).


Meski demikian, Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, imbuh Benny terus memastikan kelancaran arus penumpang di Periode Angkutan Laut Nataru 2026 dengan mengoordinasikan para agen pelayaran untuk melakukan penambahan armada kapal, baik domestik maupun internasional, guna mengantisipasi potensi lonjakan arus penumpang.


Selain itu, BP Batam juga menyiapkan Posko Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di terminal ferry domestik dan internasional sebagai pusat koordinasi lintas instansi.


Seluruh sistem CCTV pelabuhan di wilayah kerja BP Batam juga telah terintegrasi dengan Pusat Informasi Transportasi (PUSINTRANS) Kementerian Perhubungan guna mendukung pemantauan dan pengendalian arus penumpang secara real time selama periode Nataru.


“Peningkatan arus penumpang selama Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 terjadi pada tanggal 25 Desember 2025 dan kami prediksikan juga terjadi pada 4 Januari 2026. Meski demikian lonjakan penumpang ini dapat kami kelola dengan baik melalui koordinasi lintas instansi, kesiapan armada, serta penerapan digitalisasi e-ticketing sehingga arus penumpang tetap berjalan aman dan lancar,” tambah Benny.


Sementara itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa BP Batam akan terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan hingga berakhirnya periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan pelayanan publik yang optimal dan berkelanjutan.


“Evaluasi selama periode Nataru ini menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat kesiapan menghadapi Angkutan Lebaran 2026, baik dari sisi infrastruktur, kesiapan layanan, maupun sistem pendukung operasional. Dengan persiapan yang lebih matang, kami berharap pelayanan kepelabuhanan ke depan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan terkendali,” ujar Amsakar.(gam)





Editor: teguh

Harapan Serikat Media Siber Indonesia Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers Resmi

On 18.48

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

Para tokoh pers hadir dialog nasional yang digelar SMSI Pusat. Foto/SMSI


ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers. 


Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


Apa yang dilarang  dalam UU  ITE itu? Larangannya adalah  secara sengaja melakukan hasutan kebencian. 


Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. 


Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya. 


“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025. 


Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti. 


Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast. 


Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya. 


Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis. 


Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam. 


“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. 


Surat yang ditandatangani Firdaus dan  dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat. 


Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital. 


Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio. 


Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. 


Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya. 


Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang. 


Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast. 


Tetapi kalau sudah  resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi. 


Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya. 


Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE. 


Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers. 


“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri. 


Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers).

Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik. 


Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.


“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.


Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.


Henri memberi contoh,  podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.


Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.


Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers), 

Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga), 

Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast), 

Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), 

Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI), 

Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast), 

Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas), 

Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), 

Aiman Witjaksono (Wartawan), 

Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas), 

Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI), 

Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen). 


Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI). 


SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik. 


“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus. 


Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast. Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet.

Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten. 


Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan. 


Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023. (adl)





Editor: teguh