EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ganggu Kenyamanan, Puluhan Warga Citra Batam dan Pemilik Kos Lakukan Mediasi

On 19.26

Perangkat RW dan RT Citra Batam mengecek lokasi kos kosan yang dinilai mengganggu kenyamanan warganya. Foto/Taher


BATAM - Terkait penolakan puluhan warga Citra Batam terhadap pembangunan kos-kosan di lingkungan warga, pihak -pihak terkait akhirnya kembali melakukan mediasi dengan pemilik kos, Rabu (6/5/2026).


Dalam mediasi yang dihadiri Lurah Teluk Tering Ongky Parmadhie Putra, pihak warga yang diwakili oleh Syarifudin mengaku sangat dirugikan dengan adanya kos - kosan yang akan dibangun tersebut. Pasalnya pemilik kos yang akan membangun kosnya menjadi 3 lantai diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021. Dimana renovasi besar seperti menambah lantai mengubah fungsi ruangan atau merombak fasad memerlukan izin PBG dari instansi terkait.


"Selain tidak adanya PBG, pemilik kos selama ini tidak bisa mengawasi para penghuni kos. Penghuni kos selama ini kami lihat sembarangan parkir kendaraan di jalan ini, yang pas di depan rumah saya. Malam-malam mereka juga sering nongkrong di depan jalan ini. Untuk itu kami harap bapak membuat pintu kos dari depan, jangan dari samping sini, karena kami sangat terganggu," pinta Syarifudin.


Terkait hal itu, Rino selaku pihak pemilik kos mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik kos yang baru. Dirinya membeli dari pihak lama. Dan ia mengaku memiliki IMB, namun saat ini surat izin tersebut masih di notaris.


Di hadapan Lurah Teluk Tering, Ketua RW Citra Batam Gulam, Ketua RT 05 serta tokoh masyarakat Citra Batam, Rino akan membuat pernyataan terkait kesediaannya mengikuti permintaan warga tersebut.


"Jika masalah pintu, nanti akses masuk belakang ini kami buat kecil dengan sistem tap kartu. Sedangkan parkiran nanti kami arahkan di depan fasum. Lantai dua kos nanti juga akan kami tutup," ujar Rino.


Ketua RW 01 Citra Batam, Gulam menegaskan kepada pemilik kos untuk benar-benar menepati janji.  "Intinya saya tidak ingin ada persoalan seperti ini lagi. Kalau ada penghuni kos parkir di jalan kami akan tindak tegas. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di perumahan ini," tegas Gulam.

Sesepuh Masyarakat Perumahan Citra Batam Nika Astaga (kaca mata hitam) memberi pencerahan kepada semua pihak. Foto/Taher


Sementara itu Nika Astaga, Sesepuh Masyarakat Citra Batam mengatakan setelah kesepakatan ini dibuat agar pemilik rumah tidak merubah lagi bangunannya. 


"Inikan disaksikan pak Lurah, pak RW, pak RT dan tokoh masyarakat, jadi jangan berubah dengan kesepakatan yang sudah dibuat dimana akses masuk dibuat hanya pintu kecil dengan tap kartu dan tidak ada parkir di jalan masuk rumah tetangga. Kalau berubah lagi inikan namanya pembangkangan pada pemerintah, apalagi pak RW kita seorang polisi," pinta Nika Astaga.


Dikatakan Nika, perumahan Citra Batam selama ini didesain menjaga kenyamanan para penghuninya, oleh karenanya ia menyarankan agar pemilik kos baru membuka kos wanita saja. Menyusul belakangan marak penghuni kos pria terlibat narkoba dan aksi pencurian.


"Jangan sampai kita hanya memikirkan bisnis semata, sedangkan tanggung jawab menjaga kenyamanan lingkungan kita abaikan. Maaf kata duitnya kita ambil sementara "limbah" di tempat baru, itu tidak benar. Pepatah orang tua datang tampak muka pulang tampak punggung. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan," pungkasnya.


Sebelumnya, pihak warga telah menyurati Walikota Batam dan telah melakukan mediasi awal. Namun masih buntu, sehingga dilkukan mediasi kedua dengan melibatkan Lurah dan perangkatnya.(thr)





Editor: taher

Suzuki Fronx Berhasil Meraih Predikat “Car of the Year 2026”

On 13.18

Suzuki Fronx diganjar Car Of The Year 2026

 

BANDUNG - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kembali menorehkan pencapaian positif melalui salah satu model unggulannya di segmen compact SUV, Suzuki Fronx. Dalam rangkaian perayaan 60 Tahun Harian Umum Pikiran Rakyat, Suzuki Fronx berhasil meraih predikat “Car of the Year”, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan relevansinya terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat, khususnya Jawa Barat.

Penghargaan ini mencerminkan tingginya penerimaan publik terhadap Suzuki Fronx sebagai kendaraan yang menawarkan harmonisasi sempurna antara estetika, performa, dan fungsionalitas. Mengusung desain SUV bergaya coupe, model ini dirancang secara khusus untuk mengakomodasi gaya hidup aktif kaum urban. Dengan ground clearance memadai, manuver lincah, serta efisiensi konsumsi bahan bakar optimal, Suzuki Fronx menjadi solusi cerdas untuk menaklukkan berbagai karakteristik jalanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pikiran Rakyat atas penghargaan bagi Suzuki Fronx. Pencapaian ini menjadi kehormatan sekaligus dorongan bagi kami untuk terus menghadirkan inovasi selaras dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” ujar Donny Saputra, Deputy 4W Sales & Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Lebih lanjut, Suzuki Fronx turut menjadi bagian dari arah strategis perusahaan dalam menjawab tantangan mobilitas masa depan. “Suzuki Fronx merupakan salah satu wujud nyata dari implementasi strategi multi-pathway Suzuki menuju era mobilitas berkelanjutan. Melalui produk ini, Suzuki mengambil tanggung jawab aktif untuk menghadirkan kendaraan rendah emisi dan ramah lingkungan, tanpa harus mengorbankan performa ketangguhan khas SUV yang dicari oleh konsumen Indonesia,” tambah Donny.
 
Sejak diperkenalkan, Suzuki Fronx menunjukkan performa konsisten di pasar. Sepanjang kuartal pertama (Q1) 2026, model ini bahkan mampu memberikan kontribusi sebesar 17% terhadap total retail sales Suzuki di Indonesia. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan pengembangan produk secara menyeluruh, mulai dari riset kebutuhan konsumen, penerapan standar kualitas global, hingga proses pengujian komprehensif guna memastikan performa serta keandalan kendaraan.

Keunggulan tersebut semakin diperkuat dengan status produksi lokal di pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat. Fasilitas manufaktur ini menerapkan teknologi mutakhir untuk memastikan setiap unit memenuhi standar kualitas global. Penggunaan rantai pasok domestik yang luas tidak hanya menjamin ketersediaan suku cadang, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan industri pendukung dan penyerapan tenaga kerja terampil di Indonesia.

Penghargaan “Car of the Year” semakin mengukuhkan posisi Suzuki Fronx sebagai salah satu benchmark di segmen compact SUV. Capaian ini sekaligus mempertegas kepercayaan terhadap kualitas, inovasi, serta nilai yang dihadirkan bagi konsumen Indonesia.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan solusi mobilitas relevan dan berkelanjutan, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi perkembangan industri otomotif nasional,” tutup Donny.(thr)




Editor: taher

Dukung Kemudahan Investasi, BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

On 20.56

PT Epson Indonesia Batam di Mukakuning terlihat asri. Foto/Tari


BATAM - Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.(tar)




Editor: taher

DPRD Batam Gelar Paripurna, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

On 12.55



BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda terakhir penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan. Oleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu melaksanakan penutupan sekaligus pembukaan masa persidangan secara berkelanjutan.

Dengan mengetok palu satu kali, Kamaluddin secara resmi menyatakan penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam. Selanjutnya, ia kembali membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya, seraya kembali mengetok palu satu kali.

Lebih lanjut, Kamaluddin menggariskan bahwa DPRD Kota Batam akan menghadapi sejumlah agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Di antaranya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta pembahasan Ranperda lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Selain itu, DPRD Kota Batam juga akan melaksanakan berbagai agenda reguler lainnya sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak lama setelah agenda tersebut, rapat paripurna pun resmi ditutup.(rud)

 

 

 

Editor: alfi 

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sampaikan Hasil Reses di Dapil Untuk Dijadikan Pokir

On 12.43

 



BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Aweng Kurniawan dan Muhammad Yunus Muda. 

Turut hadir dalam paripurna tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, forum juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.

Setelah menyelesaikan agenda pertama yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, rapat dilanjutkan dengan agenda laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

“Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini, anggota DPRD Kota Batam melalui fraksi-fraksi akan menyampaikan laporannya,” ujar Kamaluddin.

Kamaluddin menegaskan bahwa hasil reses tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wali Kota Batam untuk ditindaklanjuti.

“Hasil tersebut akan menjadi bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program dan/atau kegiatan pembangunan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Kota Batam tahun mendatang,” ungkap Kamaluddin. (rud)

 

 

 

Editor: alfi