EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Perkuat Identitas Budaya dan Marwah Melayu, DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga LAM

On 13.25

Wako Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Muhmmad Kamaluddin menandatangani Perda LAM. Foto/Hasan


BATAM - DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (8/5/2026). 


Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam. Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.


Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.


Pada agenda pengesahan Ranperda LAMKR, Ketua DPRD mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam membacakan laporan pansus yang diawali dengan pantun dan ungkapan syukur.


Dalam laporannya, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional. “Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.


Beliau menegaskan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman. Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”


Pansus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat materi dan substansi Ranperda.


Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut antara lain kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama hingga pendanaan lembaga adat.


Muhammad Yunus menyebutkan, Ranperda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam. “Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.


Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju dan Kamaluddin pun mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.


“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.


Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.


Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan fisik tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah. “Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.


Amsakar berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya. “Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.


Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”


Usai penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretaris DPRD segera melakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu. (rud)



Editor: alfi

Anggota Dewan Anwar Anas Hadiri Mediasi Aksi Demo Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang

On 13.46

Anwar Anas, Anggota Komisi I DPRD Batam bersama para sopir truk saat mediasi di Polresta Barelang. Foto/Hasan


BATAM - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menghadiri undangan Polresta Barelang dalam rangka mediasi dan audiensi terkait rencana aksi unjuk rasa oleh komunitas supir truk Bumi Armada Jaya (BAJ) Kota Batam di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).


Mediasi ini digelar menyusul rencana aksi BAJ yang menolak kebijakan penghentian tambang pasir dan tanah timbun di wilayah Kota Batam. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta turut dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam keterangannya, Anwar Anas mengapresiasi terselenggaranya mediasi tersebut. Beliau juga memuji sikap seluruh pihak yang hadir, khususnya perwakilan BAJ, yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi bersama.

“Pertemuan berlangsung sangat komunikatif dan penuh kesadaran bahwa kita semua menginginkan yang terbaik bagi Kota Batam,” ujarnya.

Anas berharap, melalui dialog terbuka seperti ini, setiap kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(rud)





Editor: taher

Ganggu Kenyamanan, Puluhan Warga Citra Batam dan Pemilik Kos Lakukan Mediasi

On 19.26

Perangkat RW dan RT Citra Batam mengecek lokasi kos kosan yang dinilai mengganggu kenyamanan warganya. Foto/Taher


BATAM - Terkait penolakan puluhan warga Citra Batam terhadap pembangunan kos-kosan di lingkungan warga, pihak -pihak terkait akhirnya kembali melakukan mediasi dengan pemilik kos, Rabu (6/5/2026).


Dalam mediasi yang dihadiri Lurah Teluk Tering Ongky Parmadhie Putra, pihak warga yang diwakili oleh Syarifudin mengaku sangat dirugikan dengan adanya kos - kosan yang akan dibangun tersebut. Pasalnya pemilik kos yang akan membangun kosnya menjadi 3 lantai diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021. Dimana renovasi besar seperti menambah lantai mengubah fungsi ruangan atau merombak fasad memerlukan izin PBG dari instansi terkait.


"Selain tidak adanya PBG, pemilik kos selama ini tidak bisa mengawasi para penghuni kos. Penghuni kos selama ini kami lihat sembarangan parkir kendaraan di jalan ini, yang pas di depan rumah saya. Malam-malam mereka juga sering nongkrong di depan jalan ini. Untuk itu kami harap bapak membuat pintu kos dari depan, jangan dari samping sini, karena kami sangat terganggu," pinta Syarifudin.


Terkait hal itu, Rino selaku pihak pemilik kos mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik kos yang baru. Dirinya membeli dari pihak lama. Dan ia mengaku memiliki IMB, namun saat ini surat izin tersebut masih di notaris.


Di hadapan Lurah Teluk Tering, Ketua RW Citra Batam Gulam, Ketua RT 05 serta tokoh masyarakat Citra Batam, Rino akan membuat pernyataan terkait kesediaannya mengikuti permintaan warga tersebut.


"Jika masalah pintu, nanti akses masuk belakang ini kami buat kecil dengan sistem tap kartu. Sedangkan parkiran nanti kami arahkan di depan fasum. Lantai dua kos nanti juga akan kami tutup," ujar Rino.


Ketua RW 01 Citra Batam, Gulam menegaskan kepada pemilik kos untuk benar-benar menepati janji.  "Intinya saya tidak ingin ada persoalan seperti ini lagi. Kalau ada penghuni kos parkir di jalan kami akan tindak tegas. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di perumahan ini," tegas Gulam.

Sesepuh Masyarakat Perumahan Citra Batam Nika Astaga (kaca mata hitam) memberi pencerahan kepada semua pihak. Foto/Taher


Sementara itu Nika Astaga, Sesepuh Masyarakat Citra Batam mengatakan setelah kesepakatan ini dibuat agar pemilik rumah tidak merubah lagi bangunannya. 


"Inikan disaksikan pak Lurah, pak RW, pak RT dan tokoh masyarakat, jadi jangan berubah dengan kesepakatan yang sudah dibuat dimana akses masuk dibuat hanya pintu kecil dengan tap kartu dan tidak ada parkir di jalan masuk rumah tetangga. Kalau berubah lagi inikan namanya pembangkangan pada pemerintah, apalagi pak RW kita seorang polisi," pinta Nika Astaga.


Dikatakan Nika, perumahan Citra Batam selama ini didesain menjaga kenyamanan para penghuninya, oleh karenanya ia menyarankan agar pemilik kos baru membuka kos wanita saja. Menyusul belakangan marak penghuni kos pria terlibat narkoba dan aksi pencurian.


"Jangan sampai kita hanya memikirkan bisnis semata, sedangkan tanggung jawab menjaga kenyamanan lingkungan kita abaikan. Maaf kata duitnya kita ambil sementara "limbah" di tempat baru, itu tidak benar. Pepatah orang tua datang tampak muka pulang tampak punggung. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan," pungkasnya.


Sebelumnya, pihak warga telah menyurati Walikota Batam dan telah melakukan mediasi awal. Namun masih buntu, sehingga dilkukan mediasi kedua dengan melibatkan Lurah dan perangkatnya.(thr)





Editor: taher

Suzuki Fronx Berhasil Meraih Predikat “Car of the Year 2026”

On 13.18

Suzuki Fronx diganjar Car Of The Year 2026

 

BANDUNG - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kembali menorehkan pencapaian positif melalui salah satu model unggulannya di segmen compact SUV, Suzuki Fronx. Dalam rangkaian perayaan 60 Tahun Harian Umum Pikiran Rakyat, Suzuki Fronx berhasil meraih predikat “Car of the Year”, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan relevansinya terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat, khususnya Jawa Barat.

Penghargaan ini mencerminkan tingginya penerimaan publik terhadap Suzuki Fronx sebagai kendaraan yang menawarkan harmonisasi sempurna antara estetika, performa, dan fungsionalitas. Mengusung desain SUV bergaya coupe, model ini dirancang secara khusus untuk mengakomodasi gaya hidup aktif kaum urban. Dengan ground clearance memadai, manuver lincah, serta efisiensi konsumsi bahan bakar optimal, Suzuki Fronx menjadi solusi cerdas untuk menaklukkan berbagai karakteristik jalanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pikiran Rakyat atas penghargaan bagi Suzuki Fronx. Pencapaian ini menjadi kehormatan sekaligus dorongan bagi kami untuk terus menghadirkan inovasi selaras dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” ujar Donny Saputra, Deputy 4W Sales & Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Lebih lanjut, Suzuki Fronx turut menjadi bagian dari arah strategis perusahaan dalam menjawab tantangan mobilitas masa depan. “Suzuki Fronx merupakan salah satu wujud nyata dari implementasi strategi multi-pathway Suzuki menuju era mobilitas berkelanjutan. Melalui produk ini, Suzuki mengambil tanggung jawab aktif untuk menghadirkan kendaraan rendah emisi dan ramah lingkungan, tanpa harus mengorbankan performa ketangguhan khas SUV yang dicari oleh konsumen Indonesia,” tambah Donny.
 
Sejak diperkenalkan, Suzuki Fronx menunjukkan performa konsisten di pasar. Sepanjang kuartal pertama (Q1) 2026, model ini bahkan mampu memberikan kontribusi sebesar 17% terhadap total retail sales Suzuki di Indonesia. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan pengembangan produk secara menyeluruh, mulai dari riset kebutuhan konsumen, penerapan standar kualitas global, hingga proses pengujian komprehensif guna memastikan performa serta keandalan kendaraan.

Keunggulan tersebut semakin diperkuat dengan status produksi lokal di pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat. Fasilitas manufaktur ini menerapkan teknologi mutakhir untuk memastikan setiap unit memenuhi standar kualitas global. Penggunaan rantai pasok domestik yang luas tidak hanya menjamin ketersediaan suku cadang, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan industri pendukung dan penyerapan tenaga kerja terampil di Indonesia.

Penghargaan “Car of the Year” semakin mengukuhkan posisi Suzuki Fronx sebagai salah satu benchmark di segmen compact SUV. Capaian ini sekaligus mempertegas kepercayaan terhadap kualitas, inovasi, serta nilai yang dihadirkan bagi konsumen Indonesia.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan solusi mobilitas relevan dan berkelanjutan, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi perkembangan industri otomotif nasional,” tutup Donny.(thr)




Editor: taher

Dukung Kemudahan Investasi, BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

On 20.56

PT Epson Indonesia Batam di Mukakuning terlihat asri. Foto/Tari


BATAM - Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.(tar)




Editor: taher