EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun 2026

On 17.51

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait


BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026.

Keputusan ini diambil guna memberikan tenggat waktu bagi para pedagang untuk bersiap secara mandiri sebelum kawasan tersebut disterilkan sepenuhnya pada Januari 2027.

Penundaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Batam, Senin (15/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Langkah ini menjadi titik tengah setelah para pedagang sempat menyuarakan keresahan terkait minimnya sosialisasi dan waktu relokasi.

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari visi bersama BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk membenahi tata ruang kota.

Area yang saat ini ditempati oleh para pedagang UMKM merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200, yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman yang merupakan jalan protokol di Batam.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujar Ariastuty.

Terkait kepastian tempat baru, Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi secara mandiri karena fokus pada pengosongan ROW jalan.

Kendati demikian, BP Batam berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari solusi penempatan para pedagang.

Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kelonggaran waktu yang diberikan, meskipun sebelumnya pedagang sempat diresahkan oleh terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog.

Menurut Sanai, pada prinsipnya pelaku UMKM di kawasan tersebut kooperatif dan bersedia untuk ditata maupun direlokasi. Hanya saja, mereka membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan pemindahan usaha.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan area belum dikosongkan, tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara tegas.

Surat pemberitahuan final dijadwalkan terbit pada akhir Desember 2026, dengan target seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata rapi pada Januari 2027.

Turut hadir dalam kegiatan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, David Panjaitan; Tenaga Ahli Anggota/Deouti Bidang Infrastruktur, Evan Kriswandi; Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian; Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan, Mujiyono; Kepala Bagian Protokol dan Humas, Afthar Fallahziz; Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan, Himawan Putra; dan Kepala Seksi Pengukuran Lahan, Michael Hasiholan Hutapea. (RUD)

Amsakar-Li Claudia Ajak Warga Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis Program Pemko Batam

On 19.15

Amsakar dan Li Claudia tersipu dengan sambutan anak buahnya


BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan.


Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala persoalan biaya. Karena itu, warga yang belum memiliki kepesertaan aktif atau belum mengetahui status kepesertaannya diimbau segera melakukan pengecekan dan pengaktifan agar manfaat layanan kesehatan dapat digunakan saat dibutuhkan.


Untuk memudahkan masyarakat, proses pengurusan kepesertaan dapat dilakukan melalui puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal. Langkah ini dilakukan guna mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga lebih mudah, cepat, dan efektif.


Sementara bagi warga yang membutuhkan penanganan segera atau berada dalam kondisi mendesak, proses pengurusan kepesertaan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kesehatan Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.


Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Batam sebagai bagian dari proses verifikasi data kepesertaan.


Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemenuhan akses layanan kesehatan merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kota Batam. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang terhambat memperoleh pelayanan kesehatan karena keterbatasan biaya.


“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak. Jangan sampai ada warga yang sakit tetapi tidak memperoleh pelayanan hanya karena persoalan biaya. Karena itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dipastikan aktif,” ujar Amsakar, Jumat (12/6/2026).


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Status kepesertaan yang aktif akan memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat ketika dibutuhkan.


Upaya memperluas perlindungan kesehatan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cakupan kepesertaan JKN di Kota Batam terus menunjukkan peningkatan, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.


Melalui program ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin dan dipenuhi. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal saat diperlukan. (ygs).

Rayap Besi Kian Beringas, Wakil Kepala BP Batam Sidak Lokasi Perusakan Parit Terowongan Pelita

On 23.00

Li Claudia sidak rayap besi


BATAM - Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, meninjau langsung kondisi infrastruktur di kawasan Terowongan Pelita pada Sabtu (13/6/2026) malam.


Peninjauan ini dilakukan menyusul maraknya aksi pencurian penutup drainase, atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”, di kawasan tersebut.


Aksi vandalisme tersebut teridentifikasi terjadi sekitar pukul 05.02 WIB.


Sejumlah penutup drainase yang baru saja dipasang untuk mempercantik estetika kota sekaligus memperkuat fungsi infrastruktur, dilaporkan rusak dan komponen besinya hilang digondol pihak tidak bertanggung jawab.


Li Claudia menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini.


Ia menegaskan bahwa perusakan fasilitas publik bukan sekadar kerugian materiil bagi pemerintah, melainkan kerugian langsung bagi masyarakat pengguna fasilitas.


“Kami sangat menyayangkan tindakan perusakan ini. Penutup drainase tersebut dipasang untuk memperindah kawasan sekaligus mengoptimalkan fungsi infrastruktur. Saat fasilitas ini dirusak dan dicuri, masyarakat luaslah yang paling dirugikan karena kenyamanan dan keamanan mereka terganggu,” ujar Li Claudia di sela peninjauan lokasi.


Ia menjelaskan bahwa BP Batam terus berkomitmen melakukan akselerasi pembangunan dan perbaikan sarana publik di Kota Batam.


Namun, ia menekankan bahwa keberlanjutan hasil pembangunan tersebut sangat bergantung pada kepedulian masyarakat untuk ikut menjaga.


“Kami bekerja tanpa kenal waktu untuk membangun dan menghadirkan fasilitas yang lebih baik bagi Batam. Upaya ini membutuhkan sinergi dan dukungan kolektif agar apa yang telah dibangun tidak sia-sia,” tuturnya.


Li Claudia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.


Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perusakan fasilitas negara.


“Partisipasi warga sangat krusial. Jika melihat ada tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Dengan kepedulian bersama, kita bisa memutus rantai pencurian ini agar tidak terus berulang,” kata Li Claudia.


Saat ini, BP Batam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tengah melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku. Langkah hukum tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.


Sebagai penutup, ia kembali mengingatkan bahwa menjaga aset publik merupakan tanggung jawab moral seluruh warga.


“Batam adalah milik kita bersama. Merawat fasilitas umum adalah bentuk tanggung jawab demi keselamatan dan kenyamanan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (RUD)

Terima Hibah Lahan, Pemko Batam Bangun Pos Damkar di Kawasan Industri Tunas Prima

On 00.00

Firmansyah tanda tangan penyerahan hibah lahan untuk Pos Damkar


BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima hibah lahan dari PT Prima Propertindo Utama untuk pembangunan fasilitas pemadam kebakaran beserta sarana dan prasarana pendukungnya di Kawasan Industri Tunas Prima, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.


Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dan Direktur PT Prima Propertindo Utama, Albert Crenna Dessely, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/6/2026).


Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Prima Propertindo Utama atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah melalui hibah lahan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


“Ini merupakan bentuk kepedulian dunia usaha terhadap pembangunan Kota Batam. Kami berharap langkah yang dilakukan Tunas Group dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Firmansyah.


Menurutnya, keberadaan pos pemadam kebakaran di kawasan tersebut akan memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dalam memberikan layanan penanggulangan kebakaran, khususnya di wilayah industri dan permukiman yang terus berkembang.


Firmansyah menegaskan Pemko Batam akan menjaga dan memanfaatkan lahan hibah tersebut secara optimal sebagai amanah untuk meningkatkan pelayanan publik.


“Dengan semakin lengkapnya sarana dan prasarana pendukung, iklim investasi di Batam akan semakin kondusif. Kehadiran pos pemadam kebakaran dan penambahan armada juga akan mempercepat penanganan kebakaran di kawasan industri, hutan, maupun permukiman,” katanya.


Sementara itu, Direktur PT Prima Propertindo Utama, Albert Crenna Dessely, menjelaskan bahwa lahan yang dihibahkan memiliki luas 2.062 meter persegi dan merupakan bagian dari lahan induk yang berada di Kawasan Industri Tunas Prima, Batu Besar, Nongsa.


Ia berharap pembangunan fasilitas pemadam kebakaran dapat segera direalisasikan mengingat lokasi lahan yang dinilai strategis dan berada di tepi jalan utama.


“Kami menghibahkan lahan ini untuk pembangunan fasilitas pemadam kebakaran. Semoga pembangunan fisiknya dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan ini,” ujar Albert. (mhd) 

Jaga Stabilitas Iklim Investasi dan Industri, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

On 21.09

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis pimpin rapat penundaan tarif baru peti kemas/Humas


BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.


Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan. Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusahaan, Denny Tondano beserta jajaran.(tar)