EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

6 Anggota Polda Kepri Dipecat

BATAM - Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri sepanjang tahun 2012 telah menindak sebanyak 149 anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Enam orang diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Para anggota polri yang dipecat yakni, Briptu Ardianto merupakan anggota Direktorat Sabhara Polda Kepri diberhentikan karena melakukan tindak pidana pencurian. Brigadir Albert anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri diberhentikan karena memiliki dan menyimpan narkoba.

 

Lalu Bripda Defrius anggota Yanma Polda Kepri diberhentikan karena tidak masuk tanpa keterangan. Briptu Dedi Rifa'i Anggota Sat Brimob Polda Kepri diberhentikan karena mempunyai tiga isteri. Kemudian Briptu Imam Nurazmi anggota Polresta Barelang diberhentikan karena memiliki, mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu serta senjata api (Senpi) ilegal. Serta Bripda Dedef Aminata anggota Polres Lingga diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

 

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menyebutkan, anggota yang dilaporkan melakukan pelanggaran displin terbanyak berada di Polda Kepri, yakni sebanyak 44 laporan disusul Polresta Barelang sebanyak 28 laporan.

 

"Sedangkan di Ditpolair Polda Kepri ada empat laporan, Sat Brimob delapan laporan, Polres Tanjungpinang 16 laporan. Polres Karimun lima laporan, Polres Bintan empat laporan, Polres Lingga 11 laporan, dan Polres Natuna 25 laporan. Personil yang terlibat narkoba, Polresta Barelang satu kasus, Polres Tanjungpinang dua kasus, dan Polres Natuna satu kasus," beber Hartono, Senin (31/12/2012).(wan)