EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

BP Kawasan Tetapkan Tiga Titik Reklame di Batam

BATAM - Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan saat ini Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam memberlakukan tarif sewa lahan penempatan reklame di Kota Batam dalam tiga wilayah.


"Pembagian ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," katanya seperti dikutip dari batam ekbiz.


Ilham menjelaskan, pembagian wilayah terdiri atas wilayah I, II dan III. Wilayah I adalah kawasan Jodoh, Nagoya, Jalan Jenderal Sudirman (ROW 200), Batu Ampar, Sei Panas, Baloi dan sekitarnya. Serta seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga di wilayah kerja BP Batam, kecuali kawasan Bandara, dan kawasan Pelabuhan.


Kemudian wilayah II meliputi kawasan Sekupang, Tiban, Muka Kuning, Tembesi, Batuaji, Sagulung, Tanjung Uncang, Bengkong, Batu Besar dan sekitarnya. Sedangkan wilayah III meliputi Nongsa, Kabil, Marina, Tanjung Riau, Tanjung Piayu dan sekitarnya. Serta seluruh wilayah kerja BP Batam selain atau kecuali wilayah I dan wilayah II.


Dengan adanya pembagian wilayah, calon pemasang reklame dapat menyesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan anggaran. Calon pemasang reklame akan membayar biaya yang lebih mahal jika ingin menempatkan reklame di wilayah yang strategis atau di wilayah I.


Seperti tarif sewa lahan bagi penempatan billboard ukuran 3×4 meter, di wilayah I ditetapkan Rp5 juta pertahun. Sedangkan di wilayah II Rp4 juta pertahun dan wilayah III Rp3 juta pertahun.


Kemudian untuk tarif sewa lahan penempatan billboard ukuran 4×6 meter, di wilayah I ditetapkan Rp8 juta pertahun. Sedangkan di wilayah II Rp6 juta pertahun, dan wilayah III Rp5 juta pertahun.


Selanjutnya untuk tarif sewa lahan penempatan billboard ukuran 4×8 meter, di wilayah I ditetapkan Rp9 juta pertahun. Sedangkan di wilayah II Rp7 juta pertahun, dan wilayah III Rp6 juta pertahun.


Kemudian untuk tarif sewa lahan penempatan billboard ukuran 5×10 meter, di wilayah I ditetapkan Rp11 juta pertahun. Selanjutnya di wilayah II Rp9 juta pertahun dan wilayah III Rp8 juta pertahun.


Sedangkan untuk tarif sewa lahan penempatan billboard ukuran 6×12 meter, di wilayah I ditetapkan Rp12 juta pertahun. Kemudian di wilayah II Rp10 juta pertahun dan di wilayah III Rp9 juta pertahun.(redaksi)