EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Lobindo Park Curi Air ATB

BATAM - Kawasan Lobindo Industrial Park Batuampar diduga mencuri air ATB. Praktik ini diperkirakan sudah berlangsung tiga tahun lalu. Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis (21/3/2013) siang.

Sidak Komisi III DPRD bersama ATB Kota Batam dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda. Selain itu juga diikuti Wakil Ketua Komisi III, Irwansyah serta dua anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Edward Brando dan Siti Nurlaila.

Dari sidak di lapangan ditemukan, kawasan dengan enam bangunan ini hanya memiliki lima meteran air. Padahal seharusnya, setiap bangunan perusahaan memiliki meteran sendiri.

Dari lima meteran air ini, tercatat variasi tagihan bulanan air ATB atas pelanggan PT Lubindo Nusa Persada. Yakni nomor pelanggan 64297 dengan tagihan rata-rata perbulan Rp225.500, nomor pelanggan 64298 sebesar Rp682.000, nomor pelanggan 64299 sebesar Rp180.500, nomor pelanggan 64300 sebesar Rp131.000 dan nomor pelanggan 64301 sebesar Rp2.118.500.

Dugaan pencurian air ini juga diketahui saat petugas ATB mematikan meteran air utama. Air masih tetap mengalir, terutama aliran air di kamar mandi kantin yang ada di pojok kawasan industri. Setelah ditelusuri, aliran air tersebut berasal dari pipa induk ATB, tanpa melalui meteran air.

Technical Service Manager ATB, Sulistyo Adi Widodo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan setelah dicek di lokasi, mereka bukan pelanggan ATB.

"Seharusnya kalau bukan pelanggan ATB, tidak ada pipa yang dialirkan kesini. Setelah kita cek, ada sambungan pipa tanpa meter," katanya seperti dikutip dari batam ekbiz.

Saat sidak, Komisi III DPRD Batam tidak berhasil menemui pengelola kawasan industri Lobindo Industrial Park. Gedung yang diduga sebagai kantor kawasan tertutup rapat. Hanya sebuah sepeda motor matic yang terlihat diparkir di depan pintu masuk gedung. Di dalam ruang gedung, juga kosong, tanpa ada sekat-sekat ruangan layaknya sebuah kantor.

Security PT Lobindo Nusa Persada, Topik Maulana kepada anggota Komisi III DPRD Kota Batam mengaku tidak tahu dimana lokasi kantor perusahaan berada. Bahkan dalam hal pembayaran gaji, ia mengaku dibayar oleh tenant-tenant yang ada di kawasan itu.

Saat didesak lebih lanjut, sekuriti tersebut justru meminta izin untuk menelpon sebentar. Kemudian menjauh dari para anggota dewan dan pergi menghilang.

Atas kasus ini, Komisi III DPRD Kota Batam berencana memanggil pihak perusahaan dan manajemen kawasan industri. Untuk hearing bersama Komisi III DPRD Kota Batam dan ATB.

"Untuk sementara, pipa induk di kawasan industri ini kita matikan. Dalam waktu dekat kita akan RDP (rapat dengar pendapat) panggil mereka untuk menjelaskan persoalan ini," kata Yunus Muda. (redaksi)