JAKARTA - Saling klaim antara Indonesia dengan Malaysia tidak hanya pada seni dan budaya saja. Yang pernah diklaim Malaysia diantaranya reok ponorogo, batik, rendang dan pencak silat. Merek korek api atau mancis juga di klaim.
Hanya saja pengusaha Malaysia kali ini memenangkan gugatan mengklaim mancis itu. Klaim merek ini di menangkan perusahaan asal Malaysia di pengadilan dan membatalkan merek korek api Aladin milik pengusaha lokal.
“Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (DKSH Malaysia),” ujar ketua majelis hakim Akmad Rosidin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seperti dikutip detik.com Jumat(19/4/2013).
Selain itu, majelis hakim meminta Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan pendaftaran merek korek api Aladin milik pengusaha lokal, Muktar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan merek Alladdin milik DKSH sebagai merek terkenal. Karena korek api ini sudah terkenal di Malaysia sejak 1981.
Selain itu merek Aladin ini juga terdaftar Thailand, Singapura dan Kamboja. Sehingga majelis membatalkan merek lokal ini karena dianggap membonceng ketenaran korek api asal Negeri Jiran tersebut. “Dipandang memiliki niat meniru atau menimbulkan persaingan usaha curang,” beber Akmad.
Terkait putusan ini kuasa hukum Muktar, Haris Sihombing mengaku kecewa. Sejauh ini pihaknya pun belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan ini.
“Kita menolak putusan pengadilan. Untuk kasasi nanti kita bahas terlebih dulu dengan klien,” ujar Haris.
Hal ini bertolak belakang dengan sikap kuasa hukum DKSH Malaysia, Amris Pulungan. Amris pun tersenyum dan menilai putusan pengadilan ini telah sesuai.
“Merek kami adalah merek terkenal dan pendaftaran merek Aladin didasari itikad tidak baik karena membuat konsumen banyak yang terkecoh,” ungkap Amris.
Saat ini DKSH sedang dalam proses pendaftaran mereknya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, rencana pendaftarannya itu terancam ditolak apabila merek Aladin milik Muktar masih terdaftar.
Merek Aladin sendiri sebetulnya sudah terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 lalu. Sebagai syarat agar DKSH bisa mendaftarkan merek korek Alladdin, merek Aladin milik Muktar harus dibatalkan lebih dahulu.(sumber: detik.com)
EKONOMI
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

