JAKARTA
Hanya saja pengusaha Malaysia kali ini memenangkan gugatan mengklaim mancis itu. Klaim merek ini di menangkan perusahaan asal Malaysia di pengadilan dan membatalkan merek korek api Aladin milik pengusaha lokal.
“Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (DKSH Malaysia),” ujar ketua majelis hakim Akmad Rosidin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seperti dikutip detik.com Jumat(19/4/2013).
Selain itu, majelis hakim meminta Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan pendaftaran merek korek api Aladin milik pengusaha lokal, Muktar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan merek Alladdin milik DKSH sebagai merek terkenal. Karena korek api ini sudah terkenal di Malaysia sejak 1981.
Selain itu merek Aladin ini juga terdaftar Thailand, Singapura dan Kamboja. Sehingga majelis membatalkan merek lokal ini karena dianggap membonceng ketenaran korek api asal Negeri Jiran tersebut. “Dipandang memiliki niat meniru atau menimbulkan persaingan usaha curang,” beber Akmad.
Terkait putusan ini kuasa hukum Muktar, Haris Sihombing mengaku kecewa. Sejauh ini pihaknya pun belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan ini.
“Kita menolak putusan pengadilan. Untuk kasasi nanti kita bahas terlebih dulu dengan klien,” ujar Haris.
Hal ini bertolak belakang dengan sikap kuasa hukum DKSH Malaysia, Amris Pulungan. Amris pun tersenyum dan menilai putusan pengadilan ini telah sesuai.
“Merek kami adalah merek terkenal dan pendaftaran merek Aladin didasari itikad tidak baik karena membuat konsumen banyak yang terkecoh,” ungkap Amris.
Saat ini DKSH sedang dalam proses pendaftaran mereknya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, rencana pendaftarannya itu terancam ditolak apabila merek Aladin milik Muktar masih terdaftar.
Merek Aladin sendiri sebetulnya sudah terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 lalu. Sebagai syarat agar DKSH bisa mendaftarkan merek korek Alladdin, merek Aladin milik Muktar harus dibatalkan lebih dahulu.(sumber: detik.com)
EKONOMI
- BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
- Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
