EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga! Jony Fakun Pekerjakan Anak di Bawah Umur

BATAM - Satu dari tiga tersangka kasus judi di gelanggang permainan (gelper) Game Zone, milik Jony Fakun cs berinisial SL ternyata masih di bawah umur. Dia bertugas sebagai wasit permainan judi yang juga melibatkan anggota polisi yang menyamar sebagai pemain gelper.

“Pada saat penggerebekan, tidak ada yang mengaku masih di bawah umur. Namun pada saat beberapa kali menjalani penyidikan, diketahui melalui KK (Kartu Keluarga)-nya, SL merupakan anak di bawah umur,” kata seorang sumber kepriupdate.com.

Diketahui, SL yang dipekerjakan oleh Jhoni Fakkun, saat ini masih berumur 16 tahun. Dia terpaksa harus menerima risiko hukum yang dihadapinya saat ini. SL masih mendekam di tahanan Mapolda Kepri beserta 2 tahanan lainnya yang bertugas sebagai kasir dan sekuriti.

“Saya belum tahu itu, benar anak di bawah umur atau bukan. Saya cek dulu. Tapi yang pasti, kalau memang anak di bawah umur, akan dipisah dengan tahanan lain. Namun, tidak ada perlakuan khusus. Semuanya sama. Hanya saja selnya terpisah. Karena kita kan belum punya sel tahanan khusus anak,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Budhy Wibowo kepada wartawan.

Seperti diketahui, ketiga tersangka diamankan sesaat setelah dilakukannya penggrebekan lokasi gelper Game Zone yang berlokasi di lantai 2 Nagoya Hill, beberapa waktu lalu. Saat digerebek, mereka tidak hanya bertiga, namun bersama dengan 10 orang lainnya yang diantaranya adalah pemain di lokasi tersebut.

Namun, setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, pihak Ditreskrimum Polda Kepri baru dapat menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya wasit, kasir dan sekuriti. Sementara itu, sementara pemilik lokasi gelper sekaligus yang mengelola di belakang layar adalah Jhoni Fakkun belum menjalani pemeriksaan. (boy)