EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Delapan Tersangka Korupsi Takjuga Ditahan Kejati

TANJUNGPINANG – Kendati sudah hampir dua bulan lamanya ditetapkan sebagai tersangka, delapan tersangka pelaku korupsi Rp 10,8 milyar dari Rp 109,5 milyar dana tiga proyek di daerah Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN 2004 sampai 2012, belum juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Namun ketika hal itu dipertanyakan SH dengan kepriupdate.com, beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Johnny SHMH beralasan, untuk mengantisipasi agar para tersangka tidak sampai bebas demi hukum karena habis masa penahanan. Seperti diungkapkan bulan lalu, masa waktu penanganan ketiga kasus korupsi akan membutuhkan waktu yang relatif panjang. “Sampai sekarang pun, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi.” ujarnya kepada SH dengan kepriupdate.com di Tanjungpinang.
Para tersangka dikatakan, belum dipanggil atau diperiksa penyidik dalam kasus masing-masing. Sebagaimana disebutkan pada wartawan dalam konfrensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Seitimun-Tanjungpinang, inisial kedelapan tersangka SI, BS, ES, YH, TS, RS serta I Made AA dengan I Made BL. Kajati Elvis Johnny mengatakan, ketujuh tersangka ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi secara terpisah dalam tindak pidana korupsi dana proyek pemerintah pusat di Kepri, berdasarkan hasil penyelidikan.
Yakni, proyek pengadaan lahan dan perkebunan Sawit oleh Derpartemen Transmigrasi bagi warga transmigran di Stasion Pemukiman Satu (SP1, SP2 dan SP3) wilayah Kabupaten Natuna senilai Rp 4.960.510.000 dari APBN 2004. Akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara diperkirakan Rp 1.625.605.000 (Rp1,6 milyar lebih) hasil audit BPK Cabang Kepri, sedangkan tersangka pelaku tiga pejabat Kemennakertrans berinitial SI, BS, ES dan YH kontraktor pelaksana proyek.
Atas penyelidikan juga, tambah Elvis Johnny, Kejaksaan Tinggi Kepri berhasil mengungkap dugaan korupsi Rp 2.225.583.000 (Rp2,2 milyar lebih) dari Rp 14.450.600.000 APBN 2012 dana proyek pembangunan Ruang belajar dan Kompetensi Universitas Negri Maritim Raja Haji Fisabilillah (Umrah) Kementerian Pendidikan di Dompak-Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Dua tersangka pelaku, TS oknum pejabat Umrah dan RS kontraktor pelaksana proyek.
Kasus korupsi ketiga sedang disidik Kejaksaan Tinggi Kepri, dugaan korupsi Rp 7 milyar lebih dari Rp 90 milyar dana APBN yang dianggarkan oleh Kemenhub ke PT (Persero) Angkasa Pura II untuk proyek pembangunan terminal baru penumpang Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Proyek tersebut dikerjakan dua tahap, Pertama (I) dengan anggaran 2009-2010 senilai Rp 50 milyar dan 2011-2012 sebesar Rp 40 milyar.
Setelah ditemukan dua alat bukti berupa surat dan keterangan saksi-saksi, penyidik menetapkan I Made AA oknum Kabandara RHF waktu itu dan telah kini telah pensiun. Tersangka kedua, menurut Elvis Johnny, kontraktor pelaksana proyek berinitial I Made BL. Menurut imformasi, IBL direktur badan usaha milik negara yang berkantor di Jakarta. Nilai kerugian negara pada masing-masing proyek, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK cabang Kepri. Elvis Johnny belum bisa memastikan penyidik akan menahan para tersangka pelaku, sedangkan pencekalan untuk tidak melarikan diri keluar negri pun belum dimintakan ke Dirjen Imigrasi-Kemenkumham.
Pada kesempatan terpisah, Rabu siang, mantan Kabandara RHF-Tanjungpinang I Made Alit Aryana yang dihubungi SH ke handphonnya berulangkali untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, tapi tidak mau bicara. Menurut imformasi, yang bersangkutan sedang berada di Kota Tanjungpinang. Beliau tinggal di Jakarta, setelah memasuki masa pensiun.
( Parlyn Manungkalit )