TANJUNGPINANG – Target pemerintah untuk membebaskan Indonesia dari bahaya
Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) pada 2015 akan datang, tampaknya
sulit tercapai.
Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terhadap pelaku
dan barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polri maupun petugas Bea Cukai,
perdagangan narkoba di berbagai kota serta daerah lainnya masih marak sampai
sekarang. Baik di tempat hiburan malam, atau ditempat yang tersembunyi.
Tragisnya, para pengedar dengan pecandu bukan lagi hanya warga masyarakat
biasa. Tetapi sudah merasuk ke kalangan oknum aparat keamanan (TNI, Polri),
Pegawai Negri Sipil, oknum anggota dewan serta oknum mahasiswa maupun
tingkat sekolah menengah pertama. Baik wanita maupun lelaki.
Seperti yang dimusnahkan Kejaksaan Negri Tanjungpinang pada Rabu (27/2) lalu
dan Kamis (5/9) kemarin, jumlah barang bukti berbagai jenis narkoba yang
disita petugas dari pengedarnya dan pemakai yang telah dijatuhi pidana
penjara oleh pengadilan negri, pada umumnya cukup banyak. Antara lain berupa
serbuk Sabu, pil Ekstasi, Heroin, Ganja, asal luar negri dan buatan di
Indonesia sendiri.
Sebelumnya pada (27/2) laqlu, selain 2.164 botol minuman beralkohol dan 443
slop rokok asal luar negri, Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang telah
memusnahkan 14 kg ganja di halaman kantor kejaksan, Jl. Basuki Rahmat. Untuk
kedua kalinya di tempat yang sama, Kamis kemarin, Kejari yang sedang
dipimpin oleh Jaksa Saidul Rasli Nasution itu kembali memusnahkan 4,296 kg
lebih Sabu-sabu, kemudian 95,4 gram Heroin, 140 gram daun ganja, 4008 butir
pil Happy Five serta 3,8 gram Ekstasi.
Kepada SH dan Kepri Update.com bersama wartawan lainnya, Kajari Saidul Rasli
Nasution mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil rampasan dari para
pelaku dalam 33 berkas perkara Narkoba, yang diputus pengadilan negri dan
telah berkekuatan hukum tetap (incrah). Pemusnahan narkoba diadakan Seksie
Pidana Umum sebagai penuntut umum perkara terkait, yakni dengan cara dibakar
sampai hangus disaksikan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Tanjungpinang Kompol Ahmad Yani beserta pihak terkait.
Kajari Saidul Rasli menyebutkan narkoba yang dimusnahkan hasil tangkapan
petugas Kantor Pelayanan Bea & Cukai, BNN Pusat dan Kepolisian Kota
Tanjungpinang mulai 2010 sampai 2012. Sabu sebanyak 4,296 kg lebih dan 95,4
gram Heroin ditangkap oleh petugas Bea & Cukai dengan pihak BNN Pusat dari
tangan Jhon di pelabuhan internasional Sribintanpura-Tanjungpinang, yang
membawanya dari Malaysia. “Dia sudah dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh
pengadilan negri,” tandas Kajari Saidul Rasli Nasution.
Masih banyak lagi narkoba barang bukti yang diedarkan tersangka pelaku dan
pemakai masih dalam proses hukum di kepolisian, kejaksaan serta di
pengadilan, seperti halnya di berbagai daerah lain. Selanjutnya, dengan
adanya oknum petugas atau aparat keamanan, oknum pejabat politis bahkan dari
kalangan pengusaha terlibat dalam kasus peredaran narkoba, membuat target
Indonesia bebas narkoba 2015 atau dua tahun lagi pesimis akan tercapai. Di
tempat hiburan Hotel Planet, Karaoke Newton dalam Nagoya Batam serta di
Hotel Pacifik-Jodoh, disinyalir masih marak peredaran narkoba untuk kalangan
pengunjung.
Dalam pengamatan SH, jajaran Polda Kepri belum pernah menggaruknya. Pesta
narkoba ditempat hiburan hotel berbintang itu disinyalir tetap marak,
menjadi salah satu penarik penggunjung. Keadaan itu bisa terjadi, diduga
karena adanya pembiaran dari oknum aparat petugas untuk keuntungan pribadi.
Faktor lainnya dari segi hukum, putusan hukum pengadilan negri bagi pelaku
tidak membuat efek jera karena banyak dianggap ringan, sehingga masyarakat
dan pengamat pesimis bagi Polri dan BNN mampu membebaskan Indonesia dari
peredaran narkoba pada 2015. (Parlyn Manungkalit)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
