TANJUNGPINANG_ Sebanyak 4.296 gram sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang, Rabu (5/9) di halaman Kejaksaan Jalan Basuki Rahmad,
Tanjungpinang. Selain sabu-sabu barang bukti hasil kejahatan yang
dimusnahkan adalah 95,48 gram Heroin, 140 gram Ganja dan 3,85 gram Extasy
dan 4000 papan Happy Fife.
Pemusnahan yang dilakukan dalam guyuran hujan ini disaksikan oleh Wawako
Tanjungpinang H Syahrul SPd, Ketua BNN A Yani, pihak Bea Cukai, Kepolisian
dan Pengadilan Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SHMH dalam sambutanya
mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti
dari hasil kejahatan yang pelakunya sudah divonis dan mendapat kekuatan
hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 33 kasus
pidana atau narkotika yang sudah disidangkan dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap," kata SR Nasution. (ogas jambak)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

