TANJUNGPINANG_ Sebanyak 4.296 gram sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang, Rabu (5/9) di halaman Kejaksaan Jalan Basuki Rahmad,
Tanjungpinang. Selain sabu-sabu barang bukti hasil kejahatan yang
dimusnahkan adalah 95,48 gram Heroin, 140 gram Ganja dan 3,85 gram Extasy
dan 4000 papan Happy Fife.
Pemusnahan yang dilakukan dalam guyuran hujan ini disaksikan oleh Wawako
Tanjungpinang H Syahrul SPd, Ketua BNN A Yani, pihak Bea Cukai, Kepolisian
dan Pengadilan Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SHMH dalam sambutanya
mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti
dari hasil kejahatan yang pelakunya sudah divonis dan mendapat kekuatan
hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 33 kasus
pidana atau narkotika yang sudah disidangkan dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap," kata SR Nasution. (ogas jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
