EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kemaluan Korban Sering Ditusuk Pena

* Oknum Kabid Aniaya Bawahan

TANJUNGPINANG_ Seorang oknum Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang, digiring menuju Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (2/9) sore. Oknum AK (40) yang merupakan Kabid Pengairan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang honorer DN (25) yang merupakan bawahan sekaligus kekasih dari AK.

AK dijembput dari kantornya oleh petugas Satuang Reskrim tanpa perlawanan, petugas melakukan penjemputan setelah DN melaporkan penganiayaan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Seorang pengacara dari LBH
ersebut Ratna Zukhaira, kepada wartawan mengatakan, penganiayaan ini terjadi sejak DN bekerja sebagai bawahan AK, sekitar setahun lalu.

AK menjalin hubungan dengan DN sejak DN menjadi bawahannya, padahal AK sudah memiliki anak istri. "Sejak awal pacaran, klien saya sering mendapat penyiksaan. Bahkan, alat kelaminnya sering ditusuk dengan pena," ujar Ratna. Walaupun sering disiksa DN enggan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.Kemungkinan DN sudah tidak tahan lagi dengan perlakukan AK, sehingga DN mengirim surat elektronik ke kantor LBH tersebut. "Kantor kami mendapat email tak dikenal. Dalam email tersebut seorang honorer mendapat penyiksaan yang tidak manusiawi oleh seorang kabid," ungkap Ratna.

Menurut Ratna Penganiayaan terakhir terjadi pada 1 September lalu. Saat itu, DN dan anaknya berusia tiga tahun dibawa oleh AK jalan-jalan dengan mobil. AK mengajak DN dan anaknya ke kawasan Pulau Dompak. "Di sana, DN dihajar berulangkali hingga kedua matanya bengkak. Tak hanya itu, seluruh badan DN membiru," kata Ratna.

Selain dipukuli, ibu jari sebelah kiri DN dibakar dengan api rokok dan kuku  DN ditarik hingga patah. Penganiayaan itu disaksikan oleh anak DN yang berada di dalam mobil. Kemudian, baju yang dikenakan DN dipaksa dibuka hingga robek. "Dalam keadaan telanjang itu, tubuh DN difoto. DN diancam foto telanjangnya disebar jika melapor ke polisi," kata Ratna lagi.

Saat dilaporkan ke polisi, AK berusaha menghubungi DN untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan damai. DN segera ditemani ke Mapolres untuk membuat laporan pada 1 September malam.

Pantauan Kepri Update.com DN dengan ditemani pengacaranya datang ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 14.00. DN kemudian diminta menceritakan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Memo Ardian.
Melihat kondisi DN yang penuh bekas penyiksaan, Memo langsung memerintahkan penangkapan terhadap AK. Sekitar pukul 16.30, AK tiba di mapolres dengan menggunakan mobil kantornya, Toyota Hilux BP 8058 T.  AK dikawal dua petugas Reskrim dan AK langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. "terlapor langsung kita tangkap dan ditahan," kata Memo. "AK langsung tangkap tangkap dan ditahan," kata Memo.

Menurut memo AK diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Hasil pemeriksaan sementara dari penyidik, AK melakukan penganiayaan itu hanya untuk memberi pelajaran kepada DN agar tidak menjual diri.  Saat ditangkap, AK mengaku ia sudah memperkirakan akan ditangkap pihak kepolisian. (ogas jambak)