TANJUNGPINANG-
(KP2KE) Kota Tanjungpinang, menghentikan paksa dua lokasi penambangan
bouksit Illegal di Jalan Baru Tanjunguban, Kilometer 13, Sabtu siang (7/9). Penghentian ini
dilakukan petugas karena kedua penambang melangar aturan penambangan, karena
dikawasan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Penambangan.
Penambangan Illegal ini berada di kawasan Hanaria dan samping SMP 12
Tanjungpinang Timur. Diduga penghentian ini dikarenakan penambang Illegal
juga tidak memperhatikan kondisi jalan raya yang sudha berubah warna menjadi
kuning dan licin.
Kepala Dinas KP2KE, Soemardi kepada Kepri Update.com mengatakan penghentian
dilakukan karena penambangan tersebut sudha menyelahi aturan, dan sudah
beberapa kali dihentikan. Namun penambang tetap membandel dan melakukan
penambangan tanpa izin.
Penambang dilokasi tersebut berdasarkan pantauan Kepri Update membawa hasil
tambang mereka ke kawasan Sei Timun. Soemardi mengatakan pihaknya sudah
melaporkan hal ini ke kepolisian Polres Tanjungpinang. (Parlyn Manungkalit)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
