EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Lagi Pejabat Pemko Diseret Penyidik Karena Korupsi

* Sudah 10 pejabat Pemko Tanjungpinang terlibat Korupsi
TANJUNGPINANG – Kendati baru 10 tahun pemerintah Kota otonom

Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau-berjalan efektif, namun 10 pejabat

dengan stafnya telah diseret penegak hukum karena korupsi.
Sembilan diantaranya dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Tipikor,

terbukti korupsi hampir Rp 10 milyar dana proyek pemerintah sejak 2004

sampai 2011 dari APBD Kota Tanjungpinang. Sesuai data yang diperoleh Kepri

Update.com, Gafar Walid mantan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dengan

bendahara Ady Purwanto yang pertama kali diseret dan dijatuhi penjara pada

2006.
Pengadilan Negeri kemudian menjatuhkan pidana penjara dua tahun lebih kepada

masing-masing pelaku, karena terbukti korupsi Rp 1,7 milyar anggaran Setwan

2004. Selanjutnya Raja Faisal Yusuf mantan Kadis PU dengan stafnya Edy

Rifana dijatuhi hukuman, masing-masing dua tahun lebih penjara atas

perbuatan korupsi Rp 1,8 milyar dana proyek pembangunan gedung serba guna di

Senggarang, APBD 2008.
Demikian halnya Fadil (35) bendahara pembantu pengeluaran Sekretariat Pemko

Tanjungpinang tahun 2010, dijatuhi penjara lima (5) tahun oleh pengadilan

Tipikor, (11/4/2012). Golongan IIa itu dinyatakan terbukti bersalah

melakukan korupsi Rp 1,102 milyar sisa APBD 2010. Pada akhir tahun itu juga,

Saparman bekas bendahara Disnakersostrans dihukum penjara 15 bulan, karena

terbukti korupsi Rp 250 juta pajak atau PPh dan PPn  tahun 2011.
Pada akhir Agustus baru lalu, mantan Plt Sekda Kota Tanjungpinang Gatot

Winoto (52) pun dijatuhi pidana penjara tiga (3) tahun oleh pengadilan

Tipikor, karena terbukti ikut serta bersama Fadli mengorupsi Rp 1,102 milyar

sisa dana APBD 2010. Mantan bendahara umum  Muhammad Rasyid dengan Pejabat

Penata Keuangan Muhammad Yamin di Sekretariat daerah tersebut, turut

dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Masing dijatuhi pidana penjara dua

setengah (2,5) dan dua (2) tahun penjara oleh pengadilan Tipikor

Tanjungpinang.
Ternyata para oknum pejabat tak jera, mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota

Tanjungpinang pun akhirnya diringkus dan ditahan penyidik Polres

Tanjungpinang, Selasa (3/9). Berdasarkan alat bukti, tersangka diduga telah

mengorupsi Rp 1,8 milyar dari Rp 2,9 milyar dana pembebasan dua setengah

hektar lebih lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (SDN) di Kelurahan

Batu Sembilan. Perbuatan pidana korupsi APBD 2010 itu, diduga keras dapat

dilakukan oleh  Deddy Chandra berkaitan dengan jabatannya sebagai ketua Tim

Lima (5) Panitia Pembebasan Lahan.
Menjawab konfirmasi SH dan Kepri Update.com, Selasa siang (3/9), Kasat

Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian SiK selaku penyidik menyatakan

tersangka Deddy Chandra dijerat dengan pasal 12 huruf ( i ) jo pasal 3 UU

No.31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang

pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia terancam pidana penjara diatas lima

tahun, sehingga penyidik dapat menahan untuk kelancaran proses hukum kasus

yang juga merongrong wibawa pemerintah tersebut.
Tindakan yang juga dapat digolongkan sebagai penghianatan oknum pejabat atau

aparatur negara terhadap negara, dari hulu sampai ke hilir pemerintahan di

daerah otonom saat ini, tampaknya telah membahayakan bangsa Indonesia. Tidak

jeranya para oknum pejabat negara mengorupsi keuangan negara, kemungkinan

besar disebabkan putusan hakim bagi pelaku pada umumnya ringan. Tidak

menakutkan bagi pejabat lainnya. ( Parlyn Manungkalit )