EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mantan Kadispenda Tanjungpinang Ditahan

* Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan
TANJUNGPINANG- Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi

ganti rugi lahan pembangunan sekolah dasar di Jalan Srikanton, Kampung

Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana dengan luas 34.802 meter persegi.

Akhirnya Dedi Chandra, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota

Tanjungpinang ditahan penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang, Selasa siang

(3/9).

Penahanan terhadap Dedi ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara

maraton sejak Senin siang (2/9). Dedy menjalani pemeriksaa penyidik di Unit

Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang. Ia

didampingi penasehat hukumnya H Ibrahim Rifai SH. Dedi yang di non jobkan

oleh Walikota Lis Darmansyah ini, tidak dapat berbuat apa-apa dan mengaku

pasrah dengan penahanan dirinya tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Memo Ardian, Senin

(2/9), mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan,

kerugian negara sebesar Rp1,8 Milyar. Selain Dedy Chandra, beberapa pejabat

Pemko Tanjungpinang yang terlibat dalam rapat pembelian lahan ini akan

dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Beberapa pejabat yang akan dipanggil tersebut pelaksan tugas Sekretaris

Daerah Kota Tanjungpinang Syafrial Evi, Kepala Dinas Perhubungan Kota

Tanjungpinang Wan Samsi. "Syafrial Evi saat itu menjabat sebagai sekretaris

tim sembilan. Sedangkan, Wan Samsi ketika itu sebagai ketua tim lima,"

ujarnya.Pemeriksaan terkait kegiatan rapat sosialisasi terkait pembahasan

ganti rugi lahan.

Lahan yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut sudah mendapat penetapan

penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang pada 26 Juni.

Tanah yang dinyatakan disita yakni tanah dengan luas 34.803 meter persegi

yang terletak di Jalan Srikanton, Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang

Kencana. Sedangkan lahan yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang juga

disita terletak di Jalan Kampung Mekar Sari, Kampung Purwodadi, Kelurahan

Pinang Kencana dengan luas 10.231 meter persegi.

Harga tanah ini diperkirakan Rp500 juta lebih. Lahan diduga hasil korupsi

lainnya terdapat di Tanjung Lanut dengan luas 19.993 meter persegi. Harga

tanah ini mencapai Rp1,1 Milyar. Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan

pengadaan lahan pada tahun 2009 silam. Lahan di Batu 12 itu akan dibangun

untuk pembangunan Unit Sekolah Baru Terpadu dengan anggaran mencapai Rp2,9

Milyar.

Proses ganti rugi lahan tersebut dilakukan oleh Tim Sembilan. Sebelum lahan

itu dibeli, tanah tersebut sudah dibeli lebih dulu oleh seorang anggota Tim

Sembilan. Dalam proses ganti rugi lahan ini, Nilai Jual Objek Pajak

dinaikkan oleh seorang anggota Tim Sembilan. Pengungkapan kasus dugaan

korupsi dana ganti rugi lahan ini sudah mencapai 80 persen. (Ogas Jambak)