*
TANJUNGPINANG- Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
ganti rugi lahan pembangunan sekolah dasar di Jalan Srikanton, Kampung
Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana dengan luas 34.802 meter persegi.
Akhirnya Dedi Chandra, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota
Tanjungpinang ditahan penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang, Selasa siang
(3/9).
Penahanan terhadap Dedi ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara
maraton sejak Senin siang (2/9). Dedy menjalani pemeriksaa penyidik di Unit
Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang. Ia
didampingi penasehat hukumnya H Ibrahim Rifai SH. Dedi yang di non jobkan
oleh Walikota Lis Darmansyah ini, tidak dapat berbuat apa-apa dan mengaku
pasrah dengan penahanan dirinya tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Memo Ardian, Senin
(2/9), mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan,
kerugian negara sebesar Rp1,8 Milyar. Selain Dedy Chandra, beberapa pejabat
Pemko Tanjungpinang yang terlibat dalam rapat pembelian lahan ini akan
dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Beberapa pejabat yang akan dipanggil tersebut pelaksan tugas Sekretaris
Daerah Kota Tanjungpinang Syafrial Evi, Kepala Dinas Perhubungan Kota
Tanjungpinang Wan Samsi. "Syafrial Evi saat itu menjabat sebagai sekretaris
tim sembilan. Sedangkan, Wan Samsi ketika itu sebagai ketua tim lima,"
ujarnya.Pemeriksaan terkait kegiatan rapat sosialisasi terkait pembahasan
ganti rugi lahan.
Lahan yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut sudah mendapat penetapan
penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang pada 26 Juni.
Tanah yang dinyatakan disita yakni tanah dengan luas 34.803 meter persegi
yang terletak di Jalan Srikanton, Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang
Kencana. Sedangkan lahan yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang juga
disita terletak di Jalan Kampung Mekar Sari, Kampung Purwodadi, Kelurahan
Pinang Kencana dengan luas 10.231 meter persegi.
Harga tanah ini diperkirakan Rp500 juta lebih. Lahan diduga hasil korupsi
lainnya terdapat di Tanjung Lanut dengan luas 19.993 meter persegi. Harga
tanah ini mencapai Rp1,1 Milyar. Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan
pengadaan lahan pada tahun 2009 silam. Lahan di Batu 12 itu akan dibangun
untuk pembangunan Unit Sekolah Baru Terpadu dengan anggaran mencapai Rp2,9
Milyar.
Proses ganti rugi lahan tersebut dilakukan oleh Tim Sembilan. Sebelum lahan
itu dibeli, tanah tersebut sudah dibeli lebih dulu oleh seorang anggota Tim
Sembilan. Dalam proses ganti rugi lahan ini, Nilai Jual Objek Pajak
dinaikkan oleh seorang anggota Tim Sembilan. Pengungkapan kasus dugaan
korupsi dana ganti rugi lahan ini sudah mencapai 80 persen. (Ogas Jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
