* Tuntutan JPU terhadap terdakwa korupsi Alat Kesehatan Janggal
TANJUNGPINANG- Terdakwa korupsi alat kesehatan Kabupaten Anambas, Sofyan SKM dan dr Tajri dituntut 4 tahun dan enam bulan penjara oleh JPU Kejati Kepri. Namun dalam tuntutan tersebut terlihat adanya kejangalan JPU dalam menyatakan kedua terdakwa bersalah, pasalnya nilai proyek yang berasal dari APBD Kabupatan Anambas 2009 tersebut sebesar Rp 3,2 Miliar sedangkan JPU menyatakan kerugian negara 3,5 Miliar.
Selain itu yang menjadi kejangalan adalah dalam tuntutan tersebut JPU menyatakan terdakwa melakukan perubahan kontrak (Adendum), yang menjadi dasar JPU adalah tidak dibenarkannya adendum sesuai Kepres. Menurut Sofyan dalam pembelaanya, Adendum dalam Kepres Nomor 80/2003 dibenarkan.
Sedangkan yang tidak membenarkan kontrak lumpsum (perubahan) adalah Peraturan Presiden Nomor 54/2010, yang baru diberlakukan pada 6 Agustus 2010. Selain itu pada kerangka pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK Nomor 78B/S/XVIII.TJP/2010 tangal 6 Juli 2010 tidak ada kerugian negara hanya terdapat barang tersimpan di gudang Dinkes senilai Rp 308,2 juta.
"Saya hanya diperintahkan untuk segera mendistribusikan alat kesehatan tersebut yang tersimpan digudang," ungkap Sofyan kepada Kepri Update.com, Rabu (11/9).
Sofyan SKM mengaku dirinya dizolimi oleh penyidik kejaksaan, karena dirinya merasa tidak melakukan korupsi dan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti tidak ada kerugian negara. "Saya telah dizolimi," ungkap Sofyan.
Sofyan dinyatakan JPU melangara pasal 3 UU Nomor 31/1999 junto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

