TANJUNGPINANG-
pegawai yang melakukan tindakan pidana akan diberikan sangsi tegas. Hal ini
disampaikan Syahrul kepada wartawan usai menyaksikan pemusnahan barang bukti
hasil kejahatan di Kejari Tanjungpinang, Kamis (5/9).
Menurut Syahrul sangsi yang akan diberikan kepada pejabat dan pegawai yang
melakukan tindakan pidana sudah diatur dalam aturan kepegawaian. Mengenai
sangsi yang akan diberikan kepada pejabat eselon IV Dinas Pekerjaan umum AK
(40) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap honorer DN (25), masih
dalam tahap pemeriksaan oleh inspektorat. "Kita akan berikan sangsi tegas,
namun saat ini masih dalam proses," ungkap Syahrul.
Sebelumnya AK diamankan penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, karena
diduga melakukan penganiayaan terhadap DN yang mengakibatkan wajah dan tubuh
DN lebam. Akibatnya saat ini Kabid Bina Marga PU tersebut mendekam di
penjara Polres Tanjungpinang. (ogas jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
