* Surat Keterangan Mengajar untuk Kompetensi Guru yang Dikeluarkan Yayasan
TANJUNGPINANG- Diduga tidak hanya ijazah yang diduga dipalsukan oleh oknum kepala sekolah swasta SMK PK Kijang, tetapi surat keterangan lama mengajar juga dipalsukan untuk dapat mengikuti sertifikasi guru. Pasalnya peraturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI, menyatakan guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi adalah guru yang telah lima tahun melakukan pengabdian.
Namun nyatanya Lili Anggriani SSos yang baru mengajar sejak 2009 di SMK Perikanan dan Kelautan Kijang, sudah mendapat sertifikasi sejak 2012, hal ini seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Mahfur Zurahman kepada SH dan Kepri Update.com. “Oknum Kepala Sekolah tersebut sejak 2012 sudah memiliki kompetensi dan menerima tunjangan kompetensi guru,” uajar Mahfur, Rabu lalu.
Berdasarkan penelusuran Kepri Update. Com, Lili Anggriani SSos baru mengajar di SMK Perikanan dan Kelautan sejak 2009, hal ini terlihat dari Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas guru dan pegawai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs Yanto MBA, yang merupakan orang tua Lili. Nama Lili Angriani Amd baru terdaftar pada tahun ajaran 2009/2010 dan pada tahun ajaran 2008/2009, nama Lili Angriani belum ada dalam pembagian tugas. “Lili baru mengajar pada 2009, dari mana dia bisa mengikuti uji kompetensi, sedangkan dia belum 5 tahun mengajar,” ungkap sumber, Kepri Update.com.
Sumber yang mengetahui seluk beluk di SMK PK ini mengatakan pada sejak tahun ajaran 2010/2011, Lili sudah merubah gelarnya dari AMd menjadi SSos, yang diduga ia peroleh dari ijazah bodong tersebut. “Surat keterangan lama mengajar yang bisa menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi guru, diduga dipalsukan oleh Ketua Yayasan, yang tidak lain adalah ibu dari Lili,” ungkap sumber tersebut.
Sebelumnya pada Senin (7/10/2013) Lili Angriani SSos saat diwawancara Kepri Update.com membenarkan dirinya mengunakan ijazah palsu untuk menandatangi iajzah lulusan SMK PK, dan untuk mengajukan proses akreditasi sekolah ke Badan Akreditasi Sekolah Kepri. Dugaan iajzah yang digunakan Lili Palsu ini terlihat dari nomor buku pokok mahasiswa, nama dekan dan nama rector yang menandatangani iajzash tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Mahfur Zurahman saat dikonfirmasi SH dan Kepri Update.com menyatakan Lili sudah mendapat sertifikat kompetensi dan sudah menikmati puluhan juta dari tunjangan kompetensi tersebut. Mahfur mengatakan pihaknya akan segera memangil Lili untuk melakukan kalrifikasi. “Jika semua pihak yang dirugikan dapat melaporkan secara pidana,” ungkap Mahfur. (Ogas/Parlyn)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
