BATAM - Teuku Hamzah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat diduga menganiaya karyawan bernama Johan Julius Tomasila (61). Johan merupakan Kepala Kamar Mesin (KKM) di kapal milik perusahaannya PT Tampok Sukses Perkasa (TSP).
Johan mengaku bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada tanggal 27 Februari 2014 lalu tanpa disertai alasan yang jelas. Dalam kontrak perjanjian kerja, Johan dikontrak selama satu tahun yakni dari mulai bulan Oktober 2013 hingga Oktober 2014.
"Perusahaan melalui pak Hamzah pada tanggal 27 Februari 2014 memanggil saya dan menyerahkan gaji, kemudian ia mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi. Saya sempat menanyakan mengenai sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014, tapi tidak dihiraukan. Pak Hamzah hanya menyampaikan terima kasih saja,” jelas Johan, siang tadi, Jumat(28/3/2014) di Batam Center.
Tidak terima dengan pemutusan kontrak kerja secara sepihak tersebut, Johan kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam. Oleh pihak Disnaker, Johan disarankan agar meminta surat rekomendasi dari Kantor Pelabuhan Batam agar pengaduan tersebut bisa diurus di Disnaker.
Atas anjuran dari Disnaker tersebut, Johan kemudian mendatangi Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam melalui Kasi Status Hukum Kapal dan Kepelautan untuk mengurus surat rekomendasi namun tidak ditanggapi. Johan kemudian membuat laporan ke bidang Kesyahbandaran Kanpel Batam.
Melalui adanya laporan tersebut, Johan akhirnya bisa bertemu langsung dengan John Kennedy selaku Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam. Namun dalam pertemuan itu Johan harus kecewa karena pembayaran sisa kontrak kerja yang dituntutnya tidak ditanggapi dan justru mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak wajib melakukan pembayaran dengan alasan yang tertulis pada pasal 3 surat perjanjian kerja.
“Saya sangat kecewa dengan pernyataan dari syahbandar karena cederung membela perusahaan. Pasal-pasal yang ada dalam perjanjian kerja laut juga dilihat secara sepotong- potong tanpa memperhatikan pasal lainnya,” jelasnya.
Johan menjelaskan bahwa selain melanggar perjanjian kontrak kerja, pihak perusahaan juga diduga dengan sengaja memalsukan tandatangannya pada perjanjian kerja laut yang diterimanya saat kapal akan berlayar.
“Tandatangan saya dipalsukan pada salah satu perjanjian kerja yang diserahkan pihak perusaaan saat kapal akan berlayar. Perjanjian kerja yang pernah saya tandatangani bersama HRD berbeda dengan perjanjian kerja yang diserahkan diatas kapal itu,” jelasnya.
Sementara itu Direktur PT Tampok Sukses Perkasa, Teuku Hamzah yang juga Calon Legislatif(Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat sampai berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
