BATAM
Data yang diterima kepriupdate.com dari LPPOM MUI Kepri tanggal 12 Maret 2014, sejumlah restoran hotel yang dinyatakan halal di antaranya; Zam Zam di PIH Hotel, Bamboe Restaurant Hotel Harmoni One, dan restoran Batam Centre Hotel.
Lalu restoran Hotel Nagoya Plaza, restoran Hotel Virgo, restoran Cuppa di Hotel Golden View, restoran Hotel Panorama Regency, restoran Golden Palace Hotel Pacific, restoran hotel Goodway, restoran Scenery Hotel Vista, restoran Casaluna Hotel Mercure, restoran The BCC Hotel and Residence, dan restoran Hotel Gideon.
Wakil Direktur LPPOM MUI Kepri, Khairuddin Nasution menjelaskan, syarat pengurusan sertifikat halal sangat mudah dan ringan biaya. Berdasarkan persyaratan LPPOM MUI Kepri, di antaranya administrasi untuk formulir Rp 100 ribu, pasfoto 3×4 dua lembar, fotocopy ktp pemilik, lampiran daftar menu, dan lampiran bahan baku dalam kemasan.
Selain itu juga wajib disertakan daftar bahan baku seluruh menu, fotocopy pembelian sertifikat halal ayam dan daging yang masih berlaku, matriks bahan untuk setiap menu, peta lokasi dapur atau gerai, profil perusahaan, surat departemen kesehatan, npwp dan domisili.
Pengurusan sertifikat halal juga harus melampirkan fotocopy ktp karyawan yang akan bertugas sebagai internal auditor. (zst)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
