BATAM
Di depan hakim, Intan mengatakan, untuk mengganti nama kapal tidak memerlukan dokumen apapun.
"Siapapun bisa kalau mau mengubah nama kapal. Cukup mengajukan permohonan tanpa perlu persetujuan pemiliknya. Kecuali mau merubah kepemilikan, tidak bisa hanya dengan mengajukan permohonan saja," kata Intan, saat sidang di PN Batam.
Kontan saja hakim Alfian kembali menegaskan, saat mengubah nomor kendaraan harus ada dokumen pelengkap yang diajukan. Apalagi sebuah kapal yang besar bernilai miliaran rupiah.
"Apa benar cuma cukup ajukan permohonan tanpa persyaratan apapun?” tanya Alfian.
Intan dengan enteng menjawab “betul yang mulia. Cukup dengan mengajukan permohonan saja, tidak perlu dokumen yang lain,” kata Intan.
Mendengar itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu, geram atas kesaksian Intan. Pasalnya, berkas perkara yang dipegang JPU dan hakim berupa surat kesepakatan yang ditanda-tangani Intan yang bertindak sebagai pihak pertama mewakili perusahaannya. Selain itu Intan diketahui mampu merubah nama kapal MV Engedi.
“Anda berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jangan asal ngomong,” kata Wahyu.
Intan mengaku dirinya hanya agen yang ditunjuk pemilik kapal MV Eagle Prestige. Ia juga tak mengetahui tentang dokumen palsu seperti yang dituduhkan kepadanya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyon akhirnya ditunda Kamis (12/6) besok, dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Boy)
EKONOMI
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

