EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Provokasi KPU, Burhanudin Muhtadi Dipolisikan

JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif lembaga survei Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Bareskim Mabes Polri terkait klaim sepihak pengumuman hasil hitung cepat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Corong Metro TV ini dinilai telah melakukan tindak pidana lantaran ucapannya yang menghasut hasil Pilpres. Ia menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila hasil penetapan perolehan suara Pilpres pada 22 Juli mendatang tidak memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Sahroni, Juru Bicara SPR mennilai  pernyataan Burhanudin tidak berdasar karena lembaga survei hanya hitung cepat hasil pemungutan suara dengan mengambil suara dari sejumlah kecil TPS sebagai sampel quick count.

"Sebagai seorang peneliti seharusnya Burhanudin memahami bahwa hasil hitung cepat adalah potret dari sebuah objek dan hasil penghitungan manual adalah objek itu sendiri. Maka menjadi aneh jika objek dan potretnya berbeda, kemudian yang dianggap bermasalah adalah objeknya," katanya. 

Padahal quick count yang dilakukannya juga masih ada margin of error atau ambang kesalahan.  Sehingga tidak dapat dipastikan oleh siapa pun bahwa hasil hitung cepat Indikator Polirik, lembaga yang dipimpin Burhanudin itu benar.

"Pernyataan Burhanudin berpotensi menimbulkan masalah karena cenderung mendelegitimasi keputusan KPU tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu," katanya. (ron)