EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jika Tak Hadir, Intan Akan Dijemput Paksa

BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam akan memanggil paksa Direktur PT DMI Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, bila yang bersangkutan mangkir dalam agenda persidangan putusan, Rabu (8/10/2014) siang ini.

"Hari ini ada jadwal sidang vonis untuk terdakwa dugaan pemalsu dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige. Kami belum tahu apakah dia (Intan) datang atau tidak. Namun yang jelas jika terdakwa tak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa dengan mengerahkan aparat polisi," ancam Cahyono, Kepala Humas PN Batam saat dikonfirmasi kepriupdate.com.

Mekanisme pemanggilan paksa itu lanjut dia dilakukan berdasarkan UU yang berlaku. "Karena ini menyangkut pidana maka wajib hadir ke persidangan. Tak ada alasan lainnya selain hadir," tegasnya.

Meski demikian bila terdakwa dalam dua kali persidangan tak juga "nongol" maka majelis hakim yang diketuai oleh dia sendiri akan memvonis secara in absensia atau tanpa dihadiri terdakwa.

"Tentu bila itu terjadi semisal kabur ke luar negeri, vonis tetap dilakukan secara in absensia. Kita akan perintahkan polisi, jaksa untuk menangkapnya," pungkasnya. (taher)