BATAM
"Hari ini ada jadwal sidang vonis untuk terdakwa dugaan pemalsu dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige. Kami belum tahu apakah dia (Intan) datang atau tidak. Namun yang jelas jika terdakwa tak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa dengan mengerahkan aparat polisi," ancam Cahyono, Kepala Humas PN Batam saat dikonfirmasi kepriupdate.com.
Mekanisme pemanggilan paksa itu lanjut dia dilakukan berdasarkan UU yang berlaku. "Karena ini menyangkut pidana maka wajib hadir ke persidangan. Tak ada alasan lainnya selain hadir," tegasnya.
Meski demikian bila terdakwa dalam dua kali persidangan tak juga "nongol" maka majelis hakim yang diketuai oleh dia sendiri akan memvonis secara in absensia atau tanpa dihadiri terdakwa.
"Tentu bila itu terjadi semisal kabur ke luar negeri, vonis tetap dilakukan secara in absensia. Kita akan perintahkan polisi, jaksa untuk menangkapnya," pungkasnya. (taher)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

