[caption id="attachment_2685" align="alignleft" width="300"] Direktorat Narkoba Polda Kepri Memusnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu. Ft. Humas Polda[/caption]
BATAM - Direktorat reserse narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan belum lama ini, Kamis (20/11).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan atas tersangka An alias Hn alias Ai yakni 2.430 butir extasy dan 68 gram kristal bening yang diduga sabu.
Sementara dari tangan tersangka Bin Se, polisi memusnahkan barang bukti 966 gram sabu.
Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Wiyarso menyampaikan bahwa dengan penangkapan ini pihaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.
"Atas perbuatan mereka, pelaku kita dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (redaksi)