EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Malaysia Deportasi 1.428 TKI Ilegal

JAKARTA - Sebanyak 1.428 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang masih ditahan di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia akan dideportasi oleh Malaysia. Para TKI yang tengah menjalani proses pemulangan itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan, dan 68 orang anak-anak.

 

 

Penyebab para TKI ilegal ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen izin kerja, dan persoalan lain.

 

“Setelah menjalani proses pendataan dan menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI ilegal itu akan segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap,” kata Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Muh Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (21/12).

 

 

Kunjungan kerja ini, menurut Hanif, bertujuan membahas upaya-upaya mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal di Malaysia. Selama di Malaysia, Hanif bertemu dengan dua menteri Malaysia yang mengurusi pekerja migran yaitu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Daro Seri Richard Riot Anak Jaem.

sumber: republika.co.id