[caption id="attachment_3034" align="alignleft" width="253"]
BATAM - Tahun 2015 Dinas Kesehatan Kota Batam berencana akan menerapkan progam Batam Sehat dengan membuat peraturan daerah (perda) kawasan larangan merokok.
Kawasan larangan merokok ini akan diterapkan di bebera tempat seperti, kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, kampus, masjid dan beberapa tempat lainnya.
"Tahun 2015 nanti pemerintah akan membuat progam kawasan larangan merokok di beberapa tempat umum," ujar Chandra Rizal, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Selasa (30/12/2014).
Progam ini dibuat untuk mengurangi perokok pemula di Batam seperti halnya anak-anak sekolah sekarang. Menurutnya anak sekolah banyak yang sudah merokok dan itu perlu dicegah.
"Tujuan utamanya agar masyarakat Batam sehat dan lingkungan bersih," tegasnya.
Selain itu dia juga mempringatkan bahwa bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu sampai Rp 2,5 juta dan kurungan badan tiga hari. "Kami berharap perda larangan merokok ini segera ditetapkan di tahun 2015 nanti," katanya. (arya)