[caption id="attachment_3714" align="alignleft" width="290"] Inilah lahan buffer zone yang dibeli pengusaha Kasman untuk mendirikan foodcourt a3 di Batuaji. foto: amok[/caption]
BATAM - Dugaan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memperjualbelikan lahan buffer zone atau penghijauan kepada pengusaha, akhirnya terbukti.
Kasman, salah satu pengusaha di Batam mengaku telah membayar mahal kepada pihak BP Batam, untuk menguasai lahan penghijauan atau buffer zone yang berada di jalan Suprapto Batu Aji Batam yang saat ini telah disulap menjadi bisnis Foodcourt a3.
“Saya sudah punya izin dari BP Batam. Orang lain bisa bangun kenapa kita tak bisa? Semua izinnya sudah saya urus,” ujar Kasman sambil menunjukkan beberapa dokumen izin miliknya beberapa hari lalu.
Kasman mengatakan bahwa izin yang diperoleh dengan biaya mahal tersebut adalah izin pinjam pakai lahan buffer zone yang dikeluarkan oleh Tato Wahyu selaku Direktur Pemukiman dan Agribisnis BP Batam. “Mana mungkin kita berani keluarkan uang banyak untuk membangun kalau tidak ada izin,” ujarnya enteng.
Berbeda dengan Kasman, sebelumnya pengelola SP Plaza bernama Aliang yang juga memanfaatkan lahan buffer zone sebagai ladang bisnis mengatakan komentar yang berbeda. Ia mengaku pengelola SP Plaza tidak memiliki izin untuk mendirikan puluhan bangunan kios yang berada di atas lahan buffer zone yang berada didepan SP Plaza.
“Tidak ada izin. Kami hanya mencoba melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang ada disekitar SP Plaza,” ujarnya.
Hingga berita ini diunggah Direktur Pemukiman dan Agribisnis BP Batam, Tato Wahyu masih bungkam dan tidak bersedia memberikan klarifikasi terkait lahan buffer zone yang disulap menjadi ladang bisnis oleh oknum-oknum pengusaha.(red/amok)