[caption id="attachment_3423" align="alignleft" width="290"] Mantan Hakim Konstitusi Harjono meminta agar presiden abaikan lobi Australia terkait warganya yang akan dihukum mati. foto: liputan6.com[/caption]
JAKARTA - Pemerintah Australia belum lama ini melobi Presiden Joko Widodo untuk menggagalkan eksekusi mati terhadap warganya yang terlibat kasus narkoba.
Ketika itu Perdana Menteri Australia Tony Abbott menyurati Jokowi untuk membatalkan eksekusi mati 2 anggota komplotan 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Myuran telah mengantongi surat penolakan grasi sedangkan Andrew tinggal menunggu surat penolakannya ditandatangani Jokowi.
Jika keduanya sudah sama-sama mengantongi Keppres itu, maka Jaksa Agung Prasetyo langsung menyiapkan regu tembak untuk mengeksekusi keduanya. Prasetyo berjanji tidak lama dalam proses administrasi itu.
Mantan Hakim MK, Harjono, menyerukan agar presiden untuk mengabaikan lobi itu jika ingin penegakan hukum di Indonesia berjalan.
"Kalau kita kabulkan permintaan (Australia) nanti dikritik karena kita terpengaruh luar negeri, kalau dieksekusi mati juga dikritik dunia internasional," ujar mantan hakim konstitusi Harjono, seperti dilansir laman detik.com, Selasa (20/1/2015).
Harjono menambahkan apa pun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi terkait penegakan hukum, terutama yang menyangkut internasional pasti akan ada polemik. Dia berharap agar Jokowi memutuskan yang terbaik demi kedaulatan bangsa.
"Apa pun yang presiden putuskan pasti dikritik, jadi putuskan saja yang matang," ujarnya.
Pria yang mendukung hukuman mati lewat putusan MK tahun 2007 itu mengatakan, semangat perang melawan narkoba tidak boleh luntur. Dia juga memberi pesan supaya pemerintah dalam eksekusi mati para mafia narkoba menonjolkan semangat keadilan.
"Bukan semangat membunuh, tapi yang harus ditunjukan adalah semangat keadilan. Warga asing atau warga sendiri sama saja perlakuan hukumnya," pungkas Harjono.