EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jokowi Kangkangi UU Kepolisian

[caption id="attachment_3417" align="alignright" width="290"]Politikus Hanura. Sarifuddin Suding. foto: net Politikus Hanura. Sarifuddin Suding. foto: net[/caption]

JAKARTA - Terkait pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang dicopot oleh Jokowi. Rupanya menuai kritikan pedas dari politisi partai pendukung.

 

Politikus Hanura Sarifuddin Sudding menilai, pengangkatan Badrodin telah melanggar Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

 

"Di satu sisi Jokowi sudah memberhentikan Kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri. Tapi menunjuk Plt, sementara Plt itu harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada Plt. Ini harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU No.2 tahun 2002," kata Sudding saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).

 

Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

 

Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Dia bahkan menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Undang-Undang Kepolisian.

 

"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Plt-nya," kata Desmon.

sumber: merdeka.com