[caption id="attachment_3782" align="alignleft" width="290"] Kepala Ditpam BP Batam, Cecek, mengaku menunggu arahan atasan untuk menertibkan foodcourt a3 di Batuaji. foto: net[/caption]
BATAM - Penyerobotan buffer zone atau lahan penghijauan untuk umum oleh oknum-oknum pengusaha di Batam semakin mengkhawatirkan saja. Badan Pengusahaan (BP) Batam didesak untuk segera bertindak tegas menertibkan bangunan-bangunan liar di lahan resapan air tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Cecep Rusmana, mengatakan akan segera menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri diatas buffer zone di Batam. Tapi ia berdalih masih menunggu perintah dari atasannya untuk melakukan penertiban.
"Kami masih menunggu perintah dari atasan untuk melakukan penertiban,” ujar Cecep, sore ini kepada tim AMOK, Kamis(29/1/2015).
Sementara itu pemilik foodcourt a3 Batu Aji bernama Kasman mengaku yakin jika BP Batam tidak akan menertibkan bangunan liar miliknya yang berdiri diatas buffer zone. Ia berdalih wewenang untuk menertibkan bangunan ada di Pemko Batam.
"Tapi kita pasrah saja kalau pun ada penertiban,” ujarnya Kasman melalui pengacaranya.
Sebelumnya Kasman dengan lantang mengatakan telah membayar mahal kepada pihak BP Batam untuk menguasai lahan penghijauan atau buffer zone yang berada di jalan Suprapto Batu Aji Batam yang kini ini telah disulap menjadi bisnis Foodcourt a3.
"Saya sudah punya izin dari BP Batam. Orang lain bisa bangun kenapa kita tak bisa? Semua izinnya sudah saya urus," ujar Kasman sambil menunjukkan beberapa dokumen miliknya beberapa hari lalu.
Kasman mengatakan bahwa izin yang diperoleh dengan biaya mahal tersebut adalah izin pinjam pakai lahan buffer zone yang dikeluarkan oleh Tato Wahyu selaku Direktur Pemukiman dan Agribisnis BP Batam.
"Mana mungkin kita berani keluarkan uang banyak untuk membangun kalau tidak ada izin," ujarnya enteng. (red/AMOK)