EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kedapatan Nongkrong di Warung Kopi, Dahlan Hukum 7 PNS

[caption id="attachment_3295" align="alignleft" width="290"]Ispektorat Daerah Pemko Batam, Heriman (kanan). foto: kepriupdate/defrizal Ispektorat Daerah Pemko Batam, Heriman (kanan). foto: kepriupdate/defrizal[/caption]

BATAM -  Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan melakukan sidak di tujuh instansi pemerintahan yang ada di Sekupang, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas UKM, Kelurahan Sungaiharapan, Kelurahan Patam Lestari, Kelurahan Tanjungpinggir, dan Pemadam Kebakaran, Rabu (14/1/15).

 

Sidak dadakan itu kata Dahlan guna mengetahui tingkat kedisiplinan Pegawai Negri Sipil (PNS) Kota Batam yang disebutkan sangat rendah alias pemalas.

 

Dalam jumpa pers di lantai V Pemko Batam, Dahlan enggan memberikan komentar dan meminta Ispektorat Daerah, Heriman untuk menjelaskan kepada wartawan terkait sidak yang dilakukannya.

 

"Dari hasil sidak yang dilakukan pagi tadi, tingkat kehadiran pegawai dari jam 8-9 wib hanya 60 persen," ujar Hariman kepada kepriupdate.com.

 

Dalam sidak tersebut, Heriman menyebutkan bahwa sidak juga dilakukan di beberapa warung kopi yang biasa dijadikan tempat nongkrong para PNS.

 

"Kami mendapati tujuh orang pegawai yang nongkrong pada saat jam kerja, dua pegawai kelurahan dan lima pegawai pemerintahan," tambahnya.

 

Dia mengatakan bahwa akan menindak tegas ke tujuh pegawai tersebut karena tidak disiplin dan sebagai bagian dari perbaikan mental PNS di tahun 2015 ini. (defrizal)