[caption id="attachment_3247" align="alignright" width="290"] Pungli merajalela di Kota Batam. Foto: Ilustrasi[/caption]
BATAM - Menjamurnya hotel kelas melati dari hasil sulapan rumah toko (ruko) di kawasan Batuaji yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata dijadikan ladang empuk pungutan liar (pungli) oleh oknum staf pejabat di Pemko Batam.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, oknum berinisial Cl ini kerap membawa-bawa nama pejabat bersangkutan ketika beraksi meminta 'jatah'.
"Kami sudah muak dengan dia (oknum Cl), tiap bulan selalu deren minta jatah, alasannya tak ada IMB, menggunakan lahan hijau, hingga parit ditutup," kata salah satu pemilik hotel ruko yang tak ingin disebutkan.
Besaran pungutan liar yang dilakukan oknum tadi bervariasi mulai paling terendah Rp 5 juta hingga paling tertinggi Rp 10 juta per titik hotel.
Cl yang coba dikonfirmasi mengenai kebenaran berita ini belum bersedia membalas pesan singkat (SMS) ke nomor pribadinya. (red/amok)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

