EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Sejak Juli 2014, Komjen Budi Gunawan Sudah Target KPK

[caption id="attachment_2712" align="alignleft" width="290"]Ketua KPK Abraham Samad berapi-api saat mengekspose status tersangka Komjen Budi Gunawan. Ft. net Ketua KPK Abraham Samad berapi-api saat mengekspose status tersangka Komjen Budi Gunawan. Ft. net[/caption]

JAKARTA - KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan yang juga calon Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut.

 

 

Komisi anti rasuah ini sudah menemukan dua alat bukti. KPK menjerat Budi dengan UU Tipikor.

 

 

"Dijerat pasal 12 a kecil," jelas Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

 

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu.

 

 

Dalam penjelasan KPK, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

 

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir," jelas Samad yang didampingi Bambang Widjajanto.

sumber: detik.com