EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Lima Mafia Migas Asal Batam Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU - Lima terdakwa mafia migas asal Batam yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiah PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad, Dunun alias A Guan (swasta), serta Yusri (karyawan Pertamina) menjalani sidang perdana terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke luar negeri di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2/2015).

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) yang diketuai Juli Isnur mendakwa para mafia ini dengan pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 15 jo Pasal 18, Pasal 64 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Berdasarkan dakwaan JPU di persidangan yang dipimpin majelis hakim yang H Achmad Suryo Pudjoharsoyo SH MHum (Ketua PN Pekanbaru) didampingi dua hakim anggota, Isnurul SH dan Hendri SH, terungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula sejak 2008 hingga 2013 lalu.

 

Dimana terdakwa Abob, selaku pemilik kapal MT. Lautan I dan MT Lautan 3, bertemu dengan Antonius Manulang (anggota TNI AL).

 

Dalam pertemuan tersebut, Antonius menyampaikan, kalau ada teman teman yang mau beli minyak, tolong hubungi saya, kata Antonius kepada terdakwa Abob. Selanjutnya, Abob kemudian menghubungi Ridwan, WNI tinggal di Singapura yang merupakan Crew Manager Osa Marine Pte. Ltd, selaku pembeli minyak (penampung).

 

Dalam aksinya setalah terdakwa Abob mendapatkan pembeli (Ridwan). Maka Antonius Manulang menghubungi terdakwa Dunun, yang berperan sebagai informasi kepada terdakwa Yusri (Pegawai Pertamina, Depo Dumai), yang menginformasikan atau membantu kelancaran pembongkaran isi muatan kapal kapal tanker ke Depot Siak, Pekanbaru.

 

Setelah BBM berhasil dipindahkan (kencing) ke kapal kapal arahan dari tersangka Dunun, yang kemudian dipindahkan lagi ke kapal milik Abob untuk dijual lagi kepada Ridwan.

 

Berdasarkan temuan PPATK, diketahui telah terjadi transaksi triliunan rupiah ke rekening milik Niwen, dan transaksi keuangan dan terdakwa Niwen ke rekening atas nama Arifin Achmad, yang diperkirakan terjadi transaksi sebesar Rp 400 miliar.

 

Uang hasil penjualan minyak dari Ridwan dalam bentuk Dollar Singapore itu terdakwa Niwen mengirimkannya lagi kepada Antonius Manulang, melalui rekening atas nama Arifin Achmad. Kemudian kepada terdakwa Dunun alias A Guan dan terdakwa Yusri. (redaksi)

sumber: goriau.com