PNS Batam Tagih Pencairan Asuransi BAJ
BATAM - PNS Pemko Batam mengaku kecewa dengan lambannya pencairan polis asuransi Tunjangan Hari Tua (THT) yang saat itu dikelola PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
Salah satu sumber yang dipercaya di lingkungan PNS Pemko Batam kepada independennews (AMOK Group) mengatakan mereka berharap Tunjangan Hari Tua (THT) atau polis asuransi segera dicairkan kepada masing-masing pemegang polis.
"Pak wali kapan asuransi kami dicairkan. Kami sudah bosan menunggu terlalu lama pencairan dana asuransi tersebut, untuk itu kami meminta walikota Batam segera mencairkan dana asuransi THT ini," kecam PNS ini seraya minta tak disebutkan identitasnya, Rabu (4/2).
Masih kata sumber tadi, sebahagian besar para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemko Batam masih malu-malu atau takut untuk mengungkapkan keinginan mereka. Padahal dana asuransi tersebut adalah hak PNS selaku pemegang polis.
"Pejabat tinggi di pemerintahan Kota Batam harus bertanggungjawab, sampai kapan pun kami akan tetap memperjuangkan hak kami. Dan dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan orasi di depan Kantor Pemko Batam," tukas dia.
Sebelumnya diketahui bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan banding atas perkara wanprestasi antara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan Pemkot Batam. Putusan yang diterima Pengadilan Negeri Batam, menyatakan PT BAJ harus membayar kerugian materil sebesar Rp 70 miliar. Yang diputuskan pada Rabu 2 Juli 2013 lalu dan baru diterima oleh PN Batam.
Dalam putusan tersebut, disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat, dan memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu. Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menguatkan vonis PN Batam dengan memutuskan PT BAJ melakukan wanprestasi.
Sengketa kedua lembaga yaitu Pemko Batam dan PT BAJ memilih banding pasca diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dana premi asuransi PNS tersebut. Dalam putusan PN Batam menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS pemko batam sebesar Rp80 miliar.
Kedua lembaga tersebut saling tidak menerima putusan tersebut sehingga akta permohonan banding Pemkot Batam diserahkan kepada panitera PN Batam pada 24 Desember 2013 lalu, sedangkan pihak PT BAJ menyerahkan permohonan banding pada 27 Desember 2013.
Sementara itu Sekdako Batam, Agussahiman saat dikonfrimasi terkait asuransi THT PNS tersebut belum bersedia memberi keterangan resmi. "Beliau tidak dapat ditemui karena masih sibuk," kata staf Sekdako dan menyarankan konfirmasi ke Kabag Humas Ardiwinata. (red/go/amok)
EKONOMI
- Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

